Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tanggal Rapat: 6 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 11 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pada 6 Februari 2018, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok D. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 15:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.ddtc.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

  • Menurut IKPI, peraturan perlu sekali untuk kepentingan masyarakat maupun negara. UU Konsultasi Pajak secara sosiologis diperlukan sekali agar wajib pajak tidak membayar pajak melebihi yang sudah ditentukan karena ketidaktahuan UU akan pembayaran pajak tersebut. IKPI mendukung sekali RUU Konsultasi Pajak ini dan berharap sesuai dengan keinginan masyarakat.
  • Daftar Masukan RUU Konsultasi Pajak (KP)
    • Bagian: Menimbang … angka d). Usulan: ditambahkan dan peraturan lain yang berlaku.
    • Bagian Bab I Pasal 1 (9). Usulan: ditambahkan bahwa jasa perpajakan juga meliputi berperkara di Pengadilan Pajak.
    • Bagian Bab II. Usulan: Belum ada Pasal 1, mesti ditambahkan.
    • Bagian Bab II Pasal 3 (1) (a). Usulan: ditambahkan, harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak untuk masa sekurangnya 5 (lima) tahun
    • Bagian Bab II Pasal 3 (1) (g). Usulan: atau memiliki surat penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang setara dengan sertifikasi Konsultan Pajak, atau pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa sekurangnya 6 (enam) tahun dengan pangkat terendah Golongan III/B, atau telah memiliki izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak yang masih berlaku.
    • Bagian Bab II Pasal 3 (1) (h). Usulan: seharusnya tidak tertulis harus pensiun, tetapi pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa sekurangnya 5 (lima) tahun.
    • Bagian Bab II Pasal 3 (2). Usulan: kata “pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak” diganti menjadi pernah bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
    • Bagian Bab II Pasal 3 (2) (b). Usulan: ditambahkan … atau telah mengundurkan diri secara hormat.
    • Bagian Bab II Pasal 4. Usulan: bagian judul pasal ditulis “izin praktik”.
    • Bagian Bab II Pasal 4 (4). Usulan: ditambahkan, izin praktik tingkat B, juga diberikan kepada orang yang telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa sekurangnya 10 (sepuluh) tahun.
    • Bagian Bab II Pasal 4 (5). Usulan: ditambahkan, izin praktik tingkat C, juga diberikan kepada orang yang telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk masa lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan atau telah mendapatkan hak Kuasa Hukum yang terdaftar pada Pengadilan Pajak dan masih berlaku.
    • Bagian Bab III Pasal 11 (1). Usulan: ditambahkan, semua jabatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
    • Bagian Bab IV Pasal 12. Usulan: terjadi kesalahan penulisan pasal yang harus diurutkan kembali dari awal.
    • Bagian Bab IV Pasal 12 (2). Usulan: atas pembelian imbalan harus dibuat secara tertulis.
    • Bagian Bab VII Pasal 14 (1). Usulan: ditambahkan bahwa yang bisa diangkat menjadi Pengawas Organisasi Konsultan Pajak adalah mereka yang secara akademik dan pengalaman mempunyai kemampuan untuk itu, secara akademik, maka pengawas organisasi konsultan pajak harus lulusan strata 2 untuk ilmu akuntansi, ekonomi, atau hukum serta telah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang perpajakan lebih dari 20 (dua puluh) tahun lamanya.
    • Bagian Bab XI Pasal 21. Usulan: tambahan ayat yang mengatur pengangkatan menjadi konsultan pajak dan izin praktik konsultan pajak atas orang yang pernah menjadi pegawai direktorat jenderal pajak untuk masa bakti lebih dari 5 (lima) tahun dan atau lebih telah memiliki izin dari Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak yang masih berlaku.
  • Banyak fungsi konsultan pajak yang harus dimasukkan dalam RUU tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan