Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Keterangan dari Pengusul mengenai Harmonisasi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)
Tanggal Rapat: 27 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)
Pada 27 Maret 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP) mengenai Keterangan dari Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Pendidikan Pesantren. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14:05 WIB. (ilustrasi: asatu.top)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)
Perwakilan Pengusul dari Fraksi PKB
- Landasan Yuridis RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren
- Kedudukan pendidikan keagamaan dan pesantren dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya tercantum Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pesantren termasuk kategori Pendidikan Non Formal. Dasar yuridis keberadaan pesantren secara komprehensif tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Pasal 27 yang menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN untuk Pemerintah Daerah. Persentase tersebut berdampak pada kecilnya pembiayaan pendidikan terutama yang bersifat sentralistik. Alokasi anggaran yang ditempatkan di Pemda ini lagi-lagi diperuntukkan bagi layanan pendidikan keagamaan apalagi untuk madrasah dan pondok pesantren.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan kenaikan tunjangan mengukur profesionalitas guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikat profesi. Meskipun tujuan dari lahirnya undang-undang ini begitu mulia, tetapi tidaklah luput dari beberapa permasalahan dan kendala. Terutama ketentuan guru profesional adalah guru yang mendapatkan sertifikat dari Pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Sementara, guru-guru yang belum mendapatkan sertifikat, seolah-olah dianggap sebagai guru yang belum profesional. Padahal yang namanya guru, mendapat tunjangan profesi atau tidak, tetaplah harus bekerja secara profesional. Hal tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya kecemburuan antar guru yang sudah sertifikasi dan yang belum, sehingga dapat menjadi hambatan guru dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan madrasah dibandingkan dengan sekolah umum.
- Kita menggunakan beberapa landasan filosofis dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pesantren. Pesantren erat kaitannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Peran Serta Masyarakat (Pasal 169)
- Dalam rangka pengembangan Pendidikan Keagamaan, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
- Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
- Memberikan beasiswa dan/atau bantuan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
- Mengawasi mutu dan standar Pendidikan Keagamaan.
- Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
- Ketentuan Penutup (Pasal 170-172)
- Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkannya peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.
Perwakilan Pengusul dari Fraksi PPP
- Secara konsisten, terdapat kesamaan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan karena sudah diatur mengenai pendidikan keagamaan, tetapi secara substansial tidak dapat mengakomodir yang ingin disampaikan di undang-undang.
- RUU tentang Pendidikan Pesantren terdiri dari 8 Bab dan 172 Pasal.
- Penjelasan mengenai Pembinaan (Pasal 162-Pasal 164), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
- Pendanaan (Pasal 165-Pasal 167) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan tanpa diskriminasi.
- Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Kerjasama Luar Negeri (Pasal 168)
- Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional.
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dalam bentuk:
- Pertukaran peserta didik
- Perlombaan
- Sistem pendidikan
- Kurikulum
- Bantuan pendanaan
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas
- Kerjasama internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru madrasah perlakuannya berbeda dengan guru umum dan ustad tidak mendapatkan hak-haknya padahal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru-guru pendidikan keagamaan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai guru.
- Dalam proses perjalanan waktu setelah Indonesia merdeka, yang diterapkan di Indonesia masih sistem pendidikan Belanda, sehingga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengedepankan sistem pendidikan umum saja.
- Data Educational Management Information System (EMIS) 2016
- Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Jumlah Lembaga 76.566
- Jumlah Ustad 443.842
- Jumlah Santri 6.000.062
- Pendidikan Al-Qur’an
- Jumlah Lembaga 134.860
- Jumlah Ustad 134.860
- Jumlah Santri 7.356.830
- Pondok Pesantren
- Jumlah Lembaga 28.961
- Jumlah Ustad 322.328
- Jumlah Santri 4.028.860
- Madrasah Diniyah Takmiliyah
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul