Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keterangan dari Pengusul mengenai Harmonisasi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)

Tanggal Rapat: 27 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)

Pada 27 Maret 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP) mengenai Keterangan dari Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Pendidikan Pesantren. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14:05 WIB. (ilustrasi: asatu.top)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren (Fraksi PKB dan Fraksi PPP)

Perwakilan Pengusul dari Fraksi PKB

  • Landasan Yuridis RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Pesantren
    • Kedudukan pendidikan keagamaan dan pesantren dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya tercantum Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pesantren termasuk kategori Pendidikan Non Formal. Dasar yuridis keberadaan pesantren secara komprehensif tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Pasal 27 yang menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN untuk Pemerintah Daerah. Persentase tersebut berdampak pada kecilnya pembiayaan pendidikan terutama yang bersifat sentralistik. Alokasi anggaran yang ditempatkan di Pemda ini lagi-lagi diperuntukkan bagi layanan pendidikan keagamaan apalagi untuk madrasah dan pondok pesantren.
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan kenaikan tunjangan mengukur profesionalitas guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikat profesi. Meskipun tujuan dari lahirnya undang-undang ini begitu mulia, tetapi tidaklah luput dari beberapa permasalahan dan kendala. Terutama ketentuan guru profesional adalah guru yang mendapatkan sertifikat dari Pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan profesi. Sementara, guru-guru yang belum mendapatkan sertifikat, seolah-olah dianggap sebagai guru yang belum profesional. Padahal yang namanya guru, mendapat tunjangan profesi atau tidak, tetaplah harus bekerja secara profesional. Hal tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya kecemburuan antar guru yang sudah sertifikasi dan yang belum, sehingga dapat menjadi hambatan guru dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini juga menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan madrasah dibandingkan dengan sekolah umum.
  • Kita menggunakan beberapa landasan filosofis dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pesantren. Pesantren erat kaitannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Peran Serta Masyarakat (Pasal 169)
    • Dalam rangka pengembangan Pendidikan Keagamaan, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
    • Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      • Melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
      • Memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
      • Memberikan beasiswa dan/atau bantuan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
      • Mengawasi mutu dan standar Pendidikan Keagamaan.
      • Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
  • Ketentuan Penutup (Pasal 170-172)
    • Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkannya peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.

Perwakilan Pengusul dari Fraksi PPP

  • Secara konsisten, terdapat kesamaan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan karena sudah diatur mengenai pendidikan keagamaan, tetapi secara substansial tidak dapat mengakomodir yang ingin disampaikan di undang-undang.
  • RUU tentang Pendidikan Pesantren terdiri dari 8 Bab dan 172 Pasal.
  • Penjelasan mengenai Pembinaan (Pasal 162-Pasal 164), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan.
    • Pendanaan (Pasal 165-Pasal 167) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan tanpa diskriminasi.
    • Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Kerjasama Luar Negeri (Pasal 168)
    • Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional.
    • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dalam bentuk:
      • Pertukaran peserta didik
      • Perlombaan
      • Sistem pendidikan
      • Kurikulum
      • Bantuan pendanaan
      • Pelatihan dan peningkatan kapasitas
    • Kerjasama internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru madrasah perlakuannya berbeda dengan guru umum dan ustad tidak mendapatkan hak-haknya padahal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru-guru pendidikan keagamaan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai guru.
  • Dalam proses perjalanan waktu setelah Indonesia merdeka, yang diterapkan di Indonesia masih sistem pendidikan Belanda, sehingga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengedepankan sistem pendidikan umum saja.
  • Data Educational Management Information System (EMIS) 2016
    • Madrasah Diniyah Takmiliyah
      • Jumlah Lembaga 76.566
      • Jumlah Ustad 443.842
      • Jumlah Santri 6.000.062
    • Pendidikan Al-Qur’an
      • Jumlah Lembaga 134.860
      • Jumlah Ustad 134.860
      • Jumlah Santri 7.356.830
    • Pondok Pesantren
      • Jumlah Lembaga 28.961
      • Jumlah Ustad 322.328
      • Jumlah Santri 4.028.860

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan