Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur

Ditulis Tanggal: 13 Jul 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Gubernur Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur

Pada 13 Juni 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Wahid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dapil Riau 2 pada pukul 11.25 WIB. (Ilustrasi: mediakarya.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur

Gubernur Provinsi Bali:

  • Ini penyakit dan kebijakan yang fatal ketika sampah ditumpuk di tempat yang strategis, model ini tidak bisa dilanjutkan karena itu masyarakat itu akan semakin manja, semakin produktif, justru menghasilkan sampah.
  • Bahwa selama ini Pemerintah tidak semestinya hal seperti ini masyarakat harus membangun budaya hidup bersih kepada masyarakat supaya bisa mengurangi produksi sampah. Provinsi Bali membuat kebijakan ini dan sekarang sudah mulai berjalan di Bali.
  • Bahkan berbasis sumber ini sekarang Provinsi Bali jadikan kebijakan lebih spesifik lagi dengan masyarakat Bali dan kepada berbasis sumber ini pada tingkat desa Kelurahan dan desa adat.
  • Itu paling tinggi dikelola tingkat desa memang ini memerlukan satu rangkaian seperti di rumah tangga sampah itu di pilah antara yang organik dan anorganik kemudian pada hari tertentu yang dikeluarkan sampah organik dan non organik.
  • Kemudian diangkut di desa ada tempat pengolahannya yang organik diolah menjadi produk ekonomi sedangkan residunya itu sekitar 16% itu diolah dengan inseminator di Bali terdapat 716 Desa Kelurahan.
  • Sampai saat ini desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber itu sebanyak 219 desa target Gubernur Provinsi Bali adalah tahun 2023 itu semua desa di Bali sudah mampu mengolah sampah berbasis sumber paling banyak yaitu sekitar 6-10 are.
  • Untuk mengelolanya sampah organik menjadi pupuk organik yang dasarnya menjadi pertumbuhan ekonomi. Untuk penempatan alat resiminator untuk Gubernur Provinsi Bali memiliki sejumlah desa yang mampu melaksanakannya dengan sangat baik.
  • Provinsi Bali membuat petunjuk teknis dengan sampel untuk disebarluaskan kepada semua Desa supaya dia melakukan itu lebih mudah menyusun polanya untuk menjalankan ini dan juga kami menerjunkan semua pegawai berbasis desa untuk turun.
  • Guna melakukan pengawasan serta memfasilitasi serta memberikan bimbingan untuk penggunaan plastik sekali pakai dari pengalaman yang ada seperti yang berlaku di desa yang tidak memerlukan dana untuk membelinya.
  • Ini tergantung volume dari sebagian diantaranya itu oleh warga dengan dia yang menghasilkan sampah untuk mengangkutnya sampai tempat olahan sampah organik dan non organik itu dia bergerak selama ini sudah berjalan dengan baik.
  • Perlu ada gotong royong sehingga memiliki 1 truk untuk pengangkut, supirnya digaji dari APBDesa dan pengangkutannya yaitu sampah organik dan non organik sehingga ada residunya sesuai jadwal sehingga ada kepastian.
  • Ini tidak mengganggu APBN Negara, Provinsi dan Kabupaten, hanya sampai Desa saja, model ini ditiru oleh Bappenas kemudian dijadikan program TPS3R.
  • Dengan Pergub ini slogan yang diterapkan di bali yaitu “Desaku bersih tanpa mengotori desa lain” Pemerintah cukup mengatasi sesuai dengan peraturan jadi tidak semua menjadi beban semua, sehingga ini mendapat anggarannya.
  • Untuk membangun TPS3R oleh Bappenas, maka yang dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan kapasitas pengelolaannya yang besar. Ini bisa membangun beberapa desa di Denpasar. Target Provinsi Bali Oktober 2022 ini program TPS3R.
  • Ini harus selesai di seluruh Bali karena akan ada G20 di Bali, Provinsi Bali tidak lagi menetapkan TPA karena ini menjadi penyakit. Inilah kesalahan di dalam pengelolaan sampah karena akan menimbulkan penyakit.
  • Kami memiliki Perda tentang sistem pertanian organik sehingga pupuknya dijual oleh bumdes untuk pupuk organik untuk meningkatkan sistem pertanian berbasis organik. Ini dikerjakan oleh Ibu-Ibu PKK. Ini harus dibantu oleh inseminator.
  • Ketika disampaikan di tingkat Desa. Jadi ini harus dikelola di daerah lain dengan pilot projectnya di Desa-Desa di Bali melalui Menteri Desa dengan dana APBN yaitu anggaran Rp1 Miliar per desa per tahun.
  • Anggaran ini difokuskan untuk membiayai sarpras untuk membangun TPS3R sehingga tata kelolanya lebih cepat untuk berbagi sumber pendanaan dan dana Desa yang dialokasikan di APBN ini akan selesai di semua Desa.
  • Ketika desa yang luas maka harus ada tambahan anggaran sehingga permasalahan sampah ini selesai dengan tuntas. Jadi paradigmanya harus dirubah dengan spirit UU ini karena ini menjadi persoalan bersama untuk tata kelola sampah ini.
  • Pada prinsip dasarnya rumusan detail mengenai Pasal-Pasal Provinsi Bali membuat DIM ketika ini harus ada perubahan UU nya kami sudah membuat tim untuk membuat DIM pada revisi UU terkait.

Sekda Pemprov Jawa Timur:

  • Bahwa di Jawa Timur meskipun UU 18 Tahun 2008 ini sudah berjalan 14 tahun tetapi timbulan sampah yang bisa dikelola oleh Jatim ini baru 56,43 persen jadi masih ada timbunan sampah yang belum dikelola dengan baik.
  • Ini terkait jumlah timbunan sampah 56 juta ton per tahun.
  • Pengelolaan sampah menjadi perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
  • Provinsi Jawa Timur laporkan juga bahwa di Jatim ada 2 OPD yg menangani sampah. Yaitu Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya yang menangani sarana prasarana pengelolaan sampah dan Dinas Lingkungan Hidup yang menangani kebijakan dan edukasi penanganan sampah.
  • Kemudian Jatim di dalam penanganan sampah ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bahwa penanganannya ada di Kabupaten/Kota dan di beberapa wilayah yang saat ini sedang dalam proses perencanaan untuk pembangunan sampah regional khususnya daerah perbatasan, daerah-daerah yang perkembangannya cukup pesat. Secara legalitas, Jatim sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional yang pada hari sedang Provinsi Jawa Timur bahas untuk tinjauan kembali.
  • Beberapa yang Provinsi Jawa Timur usulkan:
    • Kewenangan sampah laut yang perlu dipertegas dalam tinjauan UU No 18 Tahun 2008 karena di UU ini belum diatur secara substansi.
    • Perlu ada penegasan tentang sistem pengangkutan sampah yang sudah terpilih dari sumber sampah.
    • Dengan adanya jual beli online mengakibatkan bertambahnya timbunan sampah yang tidak ramah lingkungan hal ini perlu diatur di UU No 18 tahun 2008.
    • Di UU No 18 2008 perlu ada instrumen untuk merubah perilaku masyarakat agar aware terhadap sampah yang dipilah.
    • Sampah desa yang cukup tinggi oleh karena itu dana desa Provinsi Jawa Timur usulkan agar bisa dimanfaatkan.
    • Penegakan hukum di UU 18 Tahun 2008 hanya mengatur untuk Kabupaten/Kota tetapi belum mengatur kewenangan Provinsi diantaranya pengelolaan sampah regional.
    • Dalam rangka penanganan sampah di Provinsi Jawa Timur ada beberapa program yang telah dilakukan diantaranya; Desa Kelurahan Berseri, Adipura, Adiwiyata, Proclaim, Kalpataru, Eco-Campus, Eco-Pesantren.

Pemprov DKI Jakarta:

  • Pemprov DKI sudah mengimplementasikan pengelolaan sampah sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah tersebut termasuk pengurangan dan penanganan sampah.
  • Rencana Indikatif Pembangunan RDF Plant di Kota Jakarta
    • 2022
      • Investarisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta
      • Perencanaan RDF Plant (Basic Design) dan inventarisasi off taker
      • Pengusulan kegiatan tahun jamak 2023-2024
    • 2023
      • Pengusulan dan penetapan kegiatan design and build penetapan tahun jamak
      • Seleksi manajemen konstruksi
      • Tender pekerjaan konstruksi
      • Mulai pekerjaan konstruksi rancang dan bangun
    • 2024
      • Pekerjaan konstruksi rancang dan bangun (lanjutan)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan