Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Pengusul (Fraksi PPP, PKS dan Gerindra)

Tanggal Rapat: 10 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 18 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul (Fraksi PPP, PKS dan Gerindra)

Pada 10 November 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusul (Fraksi PPP, PKS dan Gerindra) tentang penjelasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 7 pada pukul 13:50 WIB. (Ilustrasi: Law-Justice)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul (Fraksi PPP, PKS dan Gerindra)

Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP dapil NAD 1:

  • RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota, 18 dari Fraksi PPP, 1 dari Fraksi Gerindra dan 2 dari Fraksi PKS.
  • Latar belakang dan dasar filosofis pentingnya larangan minuman beralkohol:
    • Spirit dalam Pancasila sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"
    • Spirit dan tujuan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
      • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
      • Memajukan kesejahteraan umum
      • Mencerdaskan kehidupan bangsa
      • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • Data dan fakta minuman beralkohol:
    • Dunia:
      • Pada tahun 2011, data WHO menunjukkan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9% dari kematian itu terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif.
      • Pada tahun 2014, konsumsi alkohol di dunia dapat menyebabkan kematian lebih dari 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9% dari semua kematian.
    • Indonesia:
      • Pada tahun 2007, hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI jumlah remaja pengkonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9%, pada laki-laki 8,8% dan perempuan 0,5%.
      • Pada tahun 2014, hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga angka 23% dari total remaja saat ini.
  • Akibat dampak besar yang sangat berbahaya tersebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk undang-undang dan hanya dimasukkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut dengan tegas oleh undang-undang, yakni:
    • Pasal 300 diatur dalam buku kedua BAB XIV tentang Kejahatan terhadap Kesopanan
    • Pasal 492 diatur dalam buku ketiga BAB I pelanggaran tentang Keamanan Umum bagi Orang dan Barang dan Kesehatan Umum
    • Pasal 536 diatur dalam buku ketiga BAB VI pelanggaran tentang Kesopanan
  • Contoh regulasi minuman beralkohol di Indonesia:
    • Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
    • Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
    • Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009
    • Permendag No.11/M-DAG/PER/3/2012 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009
    • Permendag No.15/M-DAG/PER/3/2012 tentang Perubahan Ketigas atas Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009
    • Permendag No.54/M-DAG/PER/8/2012 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No.43/M-DAG/PER/9/2009
    • Permenperin No.71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
    • Keputusan Mahkamah Agung No.42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2015 menyatakan bahwa Kepres No.3 Tahun 1997 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
    • Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
    • Dalam rangka melaksanakan Pasal 9 dari Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013, dibuat Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
    • Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014
  • Substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol:
    • Pembahasan RUU dibagi menjadi 7 klaster, sebagai berikut:
      • Judul
      • Klasifikasi minuman alkohol
      • Larangan
      • Pengendalian
      • Pengawasan
      • Peran serta masyarakat
      • Ketentuan pidana
      • Penutup
  • Dinamika pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol:
    • Akhirnya setelah melalui beberapa dialog antara Pimpinan Pansus dan perwakilan fraksi, Bab Larangan dan Pengendalian tetap dalam 1 bab.
    • Pengusul mengutamakan norma larangan dengan usulan tambahan sebagai berikut:
      • Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman alkohol tradisional dan minuman alkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
      • Setiap orang yang akan menggunakan, membeli dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman alkohol tradisional dan minuman alkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan