Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO)

Tanggal Rapat: 31 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 22 Dec 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO)

Pada 31 Agustus 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 10:53 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://m.cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Indonesia National Shipowners' Association (INSA), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO)

Indonesia National Shipowners' Association (INSA):

  • Untuk pasal 20, ayat 1, INSA melihat situasi saat ini ada pencari suaka di tengah laut, INSA menanyakan apakah dengan mereka di atas kapal, status mereka karantina.
  • Pasal 22, usulan INSA "sebagai berikut itu" lebih baik dimasukkan ke PP atau Permen.
  • Pasal 26 ayat 2, base practic di dunia tidak ada, harusnya port health quarantee clearance diberikan dahulu baru boleh sandar.
  • Untuk kesehatan alat angkut, deklarasi kesehatan tidak masalah, sertifikat kesehatan itu tidak perlu.
  • Hanya di Indonesia memiliki buku kesehatan kapal kalau di dunia itu sertifikat kapal sanitasi.
  • Butir C dan E itu sama. Di butir F itu harusnya untuk sandar dan bongkar.

Indonesia National Air Carrier Association (INACA):

  • INACA ingin menyampaikan Ketua INACA berhalangan hadir dan mengutus kami sebagai Sekjen.
  • Tentang karantina itu ada di aneks 9 tentang fasilitas.
  • Kalau Peraturan Menhub, tentang tata kebandaraan, pasal 12 ayat 1, pasal 2 ayat 2 dijelaskan di dua ayat itu tentang karantina.
  • Kalau membuat UU fasilitas dan SDM harus ada.
  • Kepentingan karantina kesehatan menurut aneks 9 kalau di terminal itu berhubungan dengan orang kalau di cargo dengan cargo.
  • Di dunia penerbangan itu dasar hukum itu Chichago Convention ada aneks.
  • Pelaksanaan regulasi tersebut di sosialisasikan kepada para pengguna penerbangan baik domestik maupun international.
  • Prasarana, teknologi, dan SDM ditingkatkan. Karantina itu butuh kesiapan dari semua itu.
  • RUU ini tidak menuliskan tenaga-tenaga yang dibutuhkan, syarat-syaratnya belum ada di sini, serta peralatannya gimana.
  • Di bandara itu ada kelas A,B,dan,C jangan INACA buat UU tidak ada manfaatnya.
  • Pasal 30 tentang dokumen declare kesehatan, di dunia penerbangan itu tidak ada yang ada manifes.
  • Pasal 34, penerbangan itu cepat, captain pasti tidak tahu ada barang-barang yang tidak memenuhi aturan INACA.
  • Penumpang waktu cek ini tidak ditanya kesehatannya, kecuali kargo itu ditanya semua-semuanya.
  • Untuk bab 8, hukuman untuk kapten 10 tahun, itu berat sekali. Tentang safety aja kalau dilanggar cuma dihukum 1/2 tahun.
  • Di Australia, custom dan karantinya sangatt baik dalam bekerja. Mereka memeriksa di kedatangan apakah ada yang dilanggar atau tidak.
  • Apapun yang dikerjakan kalau tenaga dan teknologi tidak ada, INACA membuat UU tapi alat tidak ada.
  • INACA ini negeri kepulauan, kalau diindikasi ada pesawat yang terkena penyakit maka langsung ditangani oleh karantina setempat.
  • Jangan karantina mencari-cari untuk memeriksa nanti ujung-ujungnya duit.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO):

  • Ketua umum ASPERINDO tidak bisa hadir dan Wakil Ketua Umum yang ada di sini.
  • ASERINDO sangat terkait dengan kepabeanan. Pelaku industri ASPERINDO ada travel dan pengiriman barang.
  • Potensi pasar logistik di Indonesia akan naik terus.
  • Sifat layanan ASPERINDO itu, peka waktu karena ASPERINDO menggunakan pesawat. Tapi bisa saja bukan cuma moda pesawat untuk pick up dan deliverynya ASPERINDO menggunakan moda darat juga.
  • ASPERINDO hanya concer yang terkait dengan barang, karena disitu posisi ASPERINDO.
  • Di pasal 10, tidak disebutkan jenis kiriman pos untuk itu ASPERINDO usulkan jenis pos itu dituliskan.
  • Tambahkan juga di pasal 10 butir E mengenai bagasi, kargo, dan peti kemas, paket pos.
  • Pasal 32, tentang waktu pelaksanaan, ASPERINDO kirim lewat pesawat itu ada batas waktunya jangan sampai menghambat pengiriman.
  • ASPERINDO usulkan agar memperhitungkan jadwal keberangkatan pesawat sesuai dengan jadwalnya.
  • Pesawat semua keberangkatannya sudah dijadwalkan, kalau tiba-tiba ada pemeriksaan ASPERINDO mohon perhatikan barang-barang di pesawat itu.
  • Banyak instansi yang melakukan fungsi kontrolnya sesuai dengan kehendak mereka masing-masing tanpa ada kordinasi.
  • APERINDO usul agar fasilitas layanan satu pintu baik masuk atau keluar sehingga pemriksaannya cuma sekali oleh semua lembaga.
  • Jangan sampai terjadi pemeriksaan berulang-ulang baik dari karantina maupun bea dan cukai.
  • Untuk pemeriksaan jenazah dan barang kiriman lainnya, ada pengiriman narkoba melalui jenazah.
  • Selama ini jenazah masuk itu tidak dilakukan pemeriksaan cuma administrasinya aja.
  • Pemeriksaan jenazah dan barang kiriman lainnya, ASPERINDO usul agar karantina bisa memeriksa.
  • Tingkatkan kordinasi antar lembaga sehingga logistik tidak terganggu. Peringkat logistik indonesia turun karena pemeriksaan lama dan tidak ada kordinasi di lapangan pada saat pemeriksaan.
  • Bandara di Kualanamu pemeriksaannya jauh-jauh.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan