Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Harmonisasi Tenaga Ahli Badan Legislasi (TA Baleg) DPR RI atas RUU Minyak dan Gas Bumi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan TA Baleg

Tanggal Rapat: 24 May 2017, Ditulis Tanggal: 20 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 24 Mei 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (TA Baleg) DPR RI tentang Hasil Harmonisasi Tenaga Ahli Badan Legislasi (TA Baleg) DPR RI atas RUU Minyak dan Gas Bumi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 13:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://surabaya.proxsisgroup.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • TA Baleg telah melakukan kajian terhadap RUU Migas yang dalam hal ini diusulkan ooleh Komisi 77 DPR RI.
  • Hasil Kajian
    • Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Legislasi DPR RI selanjutnya melakukan kajian atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut yang meliputi aspek teknis, aspek substansi dan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Aspek Teknik
    • Ada 36 materi Aspek Teknis yang memerlukan penyempurnaan, meliputi:
      • perbaikan redaksional
      • perbaikan rujukan pasal
      • restrukturisasi
  • Aspek Substansi (1)
    • Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 44 mengenai status dan kedudukan BUK MIgas yang menentukan bahwa BUK MIgas berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Perlu dikonfirmasi kepada Pengusul mengenai:
      • bagaimana bentuk koordinasi antara Menteri BUMN terhadap BUK Migas mengingat BUK Migas berada di bawah Presiden
      • berdasarkan UU No. 19 tahun 2003 (Pasal 1) dan RUU tentang BUMN (Pasal 1), bUK Migas masih tergolong sebagai BUMN. Jika masih tergolong BUMN, tentu berada di bawah koordinasi Menteri BUMN.
  • Aspek Substansi (2)
    • Pasal 1 Angka 31 perlu diperjelas definisi mengenai Kontrak Kerja Sama.
    • Pasal 1 Angk 32 sebaiknya dihapus karena tumpang tindih dengan definisi Kontrak Kerja Sama sebagaimana angka 31. Selain itu, Kontrak Bagi Hasil Produksi penyebutannya hanya 3 dalam RUU ini.
    • Pasal 3 huruf d frasa "sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945" sebaiknya dihapus karena pada dasarnya semua tujuan yang termaktub dalam Pasal 3 RUU ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Ketentuan Pasal 5 ayat (5) belum memiliki kejelasan rumusan sehingga perlu dikonfirmasi kepada Pengusul.
  • Aspek Substansi (3)
    • Ketentuan Pasal 11 ayat (1) mengenai pelaksanaan Survei Umum dan izin untuk melakukan Survei Umum kepada Presiden perlu dikonfirmasi ke Pengusul, karena hal ini kontradiksi dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) RUU mengenai penetapan batas dan syarat Wilayah Kerja.
    • Ketentuan pasal 13 perlu dipertimbangkan penambahan substansi yang mengatur mengenai:
      • evaaluasi Kontrak Kerja untuk menjaga agar negara tetap diuntungkan manakala terjadi perubahan harga Migas di pasaran dunia
      • klausula jika pejabat BUK Migas membuat Kontrak Kerja Sama yang tidak menguntungkan negara.
    • Ketentuan Pasal 16 ayat (3) mengenai fasilitasi, perlu diatur lebih lanjut bentuk fasilitasi bagi BUMD oleh BUK Migas dalam rangka pemenuhan persyaratan 10% Partisipasi Interes.
  • Aspek Subtansi (4)
    • Ketentuan Pasal 19 ayat (2) perlu dikonfirmasi kepada pengusul mengenai izin Usaha Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi mengapa harus diberikan oleh Presiden apakah tidak cukup apabila izin tersebut diberikan oleh Menteri.
    • KetentuanPasal 46 ayat (1) huruf c mengenai dewan direksi pada masing-masing unit sebaiknya diganti dengan kepala unit, karena tidak lazim dalam struktur organisasi ada banyak direktur utama (dewan direksi).
    • Mekanisme pemilihan dewan pengawas dari unsur masyarakat yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) perlu disinkronisasi dalam Pasal 47
    • Mekanisme pemilihan dewan direksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) perlu disinkronisasi dalam Pasal 49
  • Aspek Substansi (5)
    • Ketentuan Pasal 55 ayat (3) sebaiknya diberikan penjelasan mengenai "kondisi tertentu" tertentu sebagai syarat untuk melakukan impor Minyak Bumi.
    • Ketentuan Pasal 58 ayat (3) sebaiknya diberikan penjelasan mengenai "kondisi tertentu" sebagai syarat untuk melakukan impor Gas Bumi.
    • Ketentuan pasal 67 ayat (3) perlu dikonfirmasi kepada Pengusul substansi ayat (3) dan ayat (4) kontradiktif terkait prioritas penggunaan tanah untuk pengusahaan Migas di kawasan hutan lindung, kawasan industri strategis atau sektor lain. Sedangkan ketentuan pada ayat (5) menimbulkan ketidakpastian hukum karrena ayat (4) sudah menegaskan tempat tertentu dilarang melakukan kegiatan usaha Migas, akan tetapi ayat (5) dimungkinkan dikeluarkannya izin. Pada ayat (6) kembali mengatur tidak memungkinnya dilakukan kegiatan usaha Migas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Aspek Substansi (6)
    • Ketentuan Pasal 69 ayat (2) kata "dapat" sebaiknya diganti dengan kata "wajib" untuk lebih menjamin kepastian hukum atas pengembalian tanah yang tidak digunakan tersebut.
    • Ketentuan Pasal 74 frasa "dan berkoordinasi dengan BUK Migas yang" sebaiknya dihapus karena untuk menunjukan otonomi Menteri dalam melakukan tugas pengawas. Ketentuan pasal 74 huruf b perlu diperbaiki substanssinya agar sinkron dengan bidang-bidang lain yang diawasi, serta perihal pelaporan secara periodik kepaa Presiden pelru dirumuskan dalam ayat tersendiri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan