Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Peraturan DPR dan Pengesahan RUU POM serta Pandangan Mini Fraksi — Badan Legislatif DPR-RI dengan Tim Panja Pemerintah

Tanggal Rapat: 11 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 5 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua Panja Peraturan DPR

Pada tanggal 11 Juli 2019, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Panja Pemerintah tentang Panja Peraturan DPR dan Pengesahan RUU POM serta Pandangan Mini Fraksi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sarmuji dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 6 pada pukul 13:52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Panja Peraturan DPR
  • Ketua Panja Peraturan DPR mengatakan bahwa Badan Legislasi telah melakukan evaluasi dan pembahasan tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi, selain itu dipandang pula perlu untuk mengganti peraturan DPR RI No 3 tahun 2014 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi, dan penambahan ketentuan mengenai Hak TA dan Staff Administrasi Anggota berupa tunjangan masa kerja.
  • Selain itu ketua panja peraturan DPR mengatakan bahwa rancangan peraturan DPR-RI tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi secara substansif dan redaksional rumusannya telah disepakati dalam panja, namun Panja menyerahkannya kepada rapat pleno. Ketua bertanya kepada anggota apakah hal ini dapat diterima, maka anggota menjawab bahwa hal tersebut dapat di terima. Selanjutnya ketua panja memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pendapatnya. Menurut Ketua Panja sistematika rancangan peraturan terdiri dari 9 bab dan 57 pasal, rinciannya sebagai berikut:
    • Bab 1: Ketentuan umum
    • Bab 2: Pengekrutan TA dan staf administrasi anggota.
    • Bab 3: Pengangkatan TA dan staf administrasi
    • Bab 4: Tugas dan mekanisme kerja
    • Bab 5: Penilaian kinerja
    • Bab 6: Hak fasilitas, kewajiban dan larangan
    • Bab 7: Pemberhentian
    • Bab 8: Penggantian
    • Bab 9: Ketentuan penutup.

Ketua panja RUU tentang POM

  • Ketua panja RUU mengatakan bahwa dengan demikian RUU tentang pengawasan obat dan makanan terdiri dari 19 bab dan 110 pasal dengan sistematika sebagai berikut:
    • Bab 1: Ketentuan umum
    • Bab 2: Penggolongan
    • Bab 3: Standar dan persyaratan
    • Bab 4: Pembuatan dan/atau produksi
    • Bab 5: Penandaan
    • Bab 6: Peredaran
  • Ketua panja RUU juga mengatakan berdasarkan aspek teknis dan rumusan substansi RUU, panja berpendapat bahwa RUU tentang pengawasan obat dan makanan dapat diajukan sebagai RUU usul insiatif DPR-RI, namun panja menyerahkan keputusan kepada pleno, dan Ketua panja RUU bertanya kepada anggota baleg apakah rumusan RUU dapat diterima atau tidak.

Sekjen dan badan keahilan DPR-RI

  • Sekjen dan badan keahilan mengatakan bahwa selama proses ini terdapat beberapa pandangan, pikiran, dan catatan tentang sekjen, tentang teknis, dan keuangan telah terakomodasi dalam draft ini sehingga secara keseluruhan ada keinginan yang memuat aturan seideal mungkin, tetapi dalam praktiknya ada hal-hal terkait kesediaan anggaran dan sistem kepegawaian yang belum dapat mengakomodir, dan Sekjen dan badan keahilan mengucapkan terima kasih.
  • Sekjen dan badan keahilan juga mengatakan bahwa mereka ingin tetap transparan dan terbuka karena peraturan ini akan dapat dibaca oleh semua pihak dan menjamin tertuang dalam peraturan yang ada sehingga publik dapat mengetahui, dan yang terakhir Sekjen dan badan keahilan mengatakan bahwa hal ini bukan pertama dan terakhir dalam memberikan support bekerjasama dengan baleg untuk mendukung pembentukan peraturan undang-undang sehingga memang secara keseluruhan keinginan kami untuk membuat peraturan yang seideal mungkin tetapi ternyata dalam praktiknya terdapat hal-hal yang berkaitan dengan keterbatasan anggaran dan sebagainya.
  • Selain itu mereka juga mengucapkan terima kasih atas pembahasan selama ini karena memang visi mereka membuat peraturan ini agar tetap transparan dan terbuka bagi publik karena ini akan dibaca oleh semua pihak di luar sana dan kami memahami semua bahwa itu sudah tertuang dalam peraturan tersebut

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan