Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P-PP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Ahli Bahasa

Tanggal Rapat: 13 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli

Pada 13 Juni 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Bahasa mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P-PP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:54 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli
  • Ketika Prolegnas Prioritas Tahun 2019 dibahas dan ditetapkan, salah satu alasan yang mengemuka untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P-PP) pada saat itu adalah keinginan untuk menyempurnakan sistem perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Sistem “keberlanjutan” atau “carry over” yang sebelumnya tidak dikenal dalam Prolegnas Jangka Menengah (5 tahun) akan dimasukkan ke dalam materi muatan RUU tentang P-PP. 
  • Perubahan ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan Prolegnas: 
    • Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2012 terkait dengan keikutsertaan DPD dalam penyusunan Prolegnas 
    • Pengaturan mengenai batas waktu pengusulan RUU yang menjadi RUU Prolegnas Tahunan
    • Perubahan ketentuan mengenai mekanisme harmonisasi RUU usul DPR
    • Pengaturan mengenai jangka waktu pengharmonisasian RUU perlu ditinjau ulang dan disesuaikan 
    • Pengaturan mengenai RUU yang tidak selesai diharmonisasi di Baleg dapat dikembalikan kepada pengusul
  • Penambahan ketentuan mengenai prosedur pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota agar sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan di Pemda.
  • Penambahan ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
  • Penambahan ketentuan mengenai sistem pendukung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan: 
    • Jabatan fungsional serta sistem penjenjangan 
    • Pembinaan jabatan fungsional oleh masing-masing lembaga sesuai dengan cabang-cabang kekuasaan yang ada berdasarkan UUD 1945

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan