Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Tanggal Rapat: 17 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 27 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 17 November 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI mengenai Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:40 WIB. (ilustrasi: pidii.info)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

  • Pendahuluan
    • Dengan mendasarkan surat yang diajukan oleh 21 orang Anggota DPR-RI yang terdiri dari 18 (delapan belas) orang Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2 (dua) orang Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 1 (satu) orang Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tertanggal 24 Februari 2020 yang diterima oleh Sekretariat Badan Legislasi pada 17 September 2020, yang pada pokoknya meminta Badan Legislasi untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
    • Permintaan tersebut sesuai dengan tugas Badan Legislasi DPR-RI yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR-RI, juncto Pasal 56 dan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
    • RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU inisiatif  yang diajukan oleh Anggota DPR-RI. RUU tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR-RI, serta Pasal 48 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
    • RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol telah memenuhi syarat formil untuk diajukan menjadi sebuah RUU karena RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 nomor urut 36 dan telah disertai Naskah Akademik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Hasil Kajian
    • Berdasarkan hal tersebut di atas, Pimpinan Baleg DPR-RI selanjutnya menugaskan Tim Tenaga Ahli untuk melakukan kajian atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tersebut, yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan. Kajian tersebut dilakukan baik antar konsideran, pasal pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dengan memperhatikan analisa mengenai dampak pengaturan yang ditimbulkan (regulatory impact assessment).
      • Aspek Teknik, berdasarkan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masih memerlukan penyempurnaan sebagai berikut:
        • Definisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 1 angka 3 dan 4, sebaiknya disesuaikan dengan definisi dalam undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: 
          • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
        • Penulisan asas perlindungan dalam Pasal 2 huruf a dan penjelasan Pasal 2 huruf a diperbaiki menjadi “pelindungan” sebagaimana ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
        • Bab II Pasal 4 ayat (2) posisi kata “dilarang” dipindahkan menjadi: Ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol yang “dilarang” meliputi…
        • Jika usulan perubahan nomor 1 (Pasal 1 Angka 3 dan Angka 4) disetujui, maka kata Pemerintah dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diperbaiki menjadi Pemerintah Pusat.
        • Judul Bab V Peran Serta Masyarakat perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Bab V Partisipasi Masyarakat.
      • Aspek Substansi
        • Mungkin perlu ada penjelasan terhadap kendala yang dihadapi dalam pembahasan tingkat I pada periode yang lalu untuk mengevaluasi kekurangan dan kelebihannya dalam proses penyusunan RUU ini.
        • Pada saat rapat Baleg DPR-RI, 10 November 2020, dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol terdapat usulan agar judul RUU diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan RUU tersebut, sehingga pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dapat diusulkan perubahan judul RUU menjadi RUU tentang Minuman Beralkohol atau RUU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol atau RUU tentang Pembatasan Minuman Beralkohol. Hal ini didasarkan arah dan materi muatan RUU ini yang diharapkan memberikan pengendalian atau pembatasan terhadap minuman beralkohol yang memiliki efek negatif termasuk barang konsumsi kena cukai yang membutuhkan pengawasan dan pengaturan khusus seperti rokok dan produk lainnya. Namun, begitu perubahan judul RUU sepenuhnya Tim Ahli kembalikan kepada pengusul.
        • Perlu penambahan asas koordinasi atau kerjasama dalam Pasal 2 mengingat dalam batang tubuh RUU dibentuk tim terpadu untuk melaksanakan pengawasan Minuman Beralkohol.
        • Sesuai usulan Anggota, Pasal 8 ayat (2) ada tambahan kata ekspor pada huruf e, sehingga berbunyi: (2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
          • Kepentingan adat;
          • Ritual keagamaan;
          • Wisatawan;
          • Farmasi;
          • Eskpor, dan
          • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
        • Kepentingan ekspor dimaksudkan agar produksi minuman beralkohol dapat menjadi salah satu komoditas yang memberikan devisa bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini dapat diatur dengan membuat norma yang mengatur ketentuan prosentase produksi dan peredaran minuman beralkohol untuk konsumsi dalam negeri yang dibatasi dan selebihnya untuk diperdagangkan di dunia internasional (ekspor).
        • Pasal 18 (ketentuan pidana bagi produsen) dan Pasal 19 (ketentuan pidana bagi pengedar) sebaiknya ancaman pidana dan dendanya dibedakan. Untuk produsen ditambah sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
        • Dalam ketentuan Penutup perlu ditambahkan ketentuan mengenai “post legislative scrutiny” terkait pelaksanaan undang-undang ini setelah 3 (tiga) tahun diberlakukan, sehingga sesuai amanat Undang-Undang tentang MD3 agar pelaksanaan undang-undang dapat sesuai dengan tujuan pembentukannya dan dampak yang ditimbulkan oleh undang-undang dapat segera dievaluasi bagi pemangku kepentingan dan masyarakat. Adapun usulan penambahannya adalah sebagai berikut:
          • Pasal 24, “Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada DPR-RI paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini berlaku.”
      • Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
        • RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan. Hal ini agar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf d dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, juncto Pasal 67 ayat (4) Peraturan DPR-RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan