Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Tanggal Rapat: 12 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 18 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Pada 12 September 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengenai Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13:54 WIB dan dinyatakan terbuka untum. (Ilustrasi : aman.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  • Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) terdiri atas 2.342 kelompok masyarakat adat yang tersebar dari Sumatera hingga Papua
  • Masalah yang dihadapi masyarakat adat
    • Hak atas wilayah adat
    • Agama dan kepercayaan
    • Praktek hukum adat yang tidak diakui
  • Tujuan RUU Masyarakat Hukum Adat
    • Memberikan kepastian hukum
    • Melindungi masyarakat hidup aman
    • Dasar pemenuhan hak-hak masyarakat
  • Masyarakat adat banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak bisa ikut dalam Pemilu
  • Materi yang diatur dalam RUU Masyarakat Adat
    • Istilah dan definisi yang dipakai
    • Asas dan tujuan
    • Hak-hak dan kewajiban masyarakat adat
    • Kelembagaan (pusat dan daerah)
    • Prosedur penetapan masyarakat adat
    • Pemberdayaan masyarakat adat
    • Tugas dan wewenang pemerintah
    • Mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik
    • Pendanaan
    • Peran serta masyarakat
    • Sanksi (administratif dan pidana)
    • Ketentuan peralihan
    • Ketentuan penutup
  • AMAN telah melakukan 5 kali kongres dan menyepakati terbentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat
  • AMAN mengusulkan tata cara penetapan masyarakat adat dengan identifikasi sendiri kemudian diverifikasi oleh tim ad hoc
  • Pasal 67 ayat (2), praktiknya sulit di lapangan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan