Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tanggapan atau Masukan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggito Abimanyu (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta)

Tanggal Rapat: 15 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 22 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Anggito Abimanyu (BPKH), Piter Abdullah (Core Indonesia) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah UIN Yogyakarta)

Pada 15 September 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggito Abimanyu (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta) mengenai Tanggapan atau Masukan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: indonesia.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Anggito Abimanyu (BPKH), Piter Abdullah (Core Indonesia) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah UIN Yogyakarta)

Anggito Abimanyu (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH))

  • Pentingnya Amandemen UU Bank Indonesia (BI):
    • Amandemen BI UU No. 3 Tahun 2004, (krisis 1998), amandemen UU melalui Perpu No. 2 Tahun 2008 (krisis 2008), dan UU No. 2 Tahun 2020;
    • Bank Indonesia telah berhasil mengelola likuiditas baik rupiah dan valuta asing serta mencapai peringkat utang layak investasi (investment grade). BI mampu menurunkan inflasi inti, menurunkan suku bunga dan meningkatkan kecukupan cadangan devisa;
    • Seperti di banyak negeri, BI dapat ditransformasikan sebagai Bank Sentral yang tetap independen untuk bersinergi dengan Pemerintah (kebijakan fiskal) guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan;
    • BI dapat ditugaskan melakukan pembiayaan (defisit) APBN dan pengaturan sektor jasa keuangan, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada pengawasan; dan
    • Mandat dan kewenangan Bank Indonesia diperluas melalui amandemen.
  • Amandemen BI sebagai bagian dari reformasi pengelolaan makro ekonomi
    • UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004:
      • UU Keuangan Negara: Paket UU Keuangan negara merupakan dasar pengaturan pengelolaan keuangan negara, perbendaharaan negara dan pengelolaan kekayaan negara.
      • OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk stabilitas makro ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
    • UU No. 3 Tahun 2004:
      • UU Bank Indonesia menetapkan tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia independensi Bank Indonesia baik dari segi kelembagaan dan fungsi, modal BI, Dewan Gubernur, OJK, Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), maupun anggaran BI.
      • UU BI disesuaikan dengan Perpu No. 2 Tahun 2008 dan Perpu No. 1 Tahun 2020 terkait dengan pembiayaan darurat.
    • UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 21 Tahun 2008, dan UU No. 21 Tahun 2011:
      • UU Sektor Jasa Keuangan: UU Perbankan dan Perbankan Syariah menetapkan pengelolaan perbankan konvensional dan syariah, operasional, intermediasi, tata kelola, manajemen.
      • UU OJK mengatur mengenai tugas fungsi OJK, kelembagaan, Dewan Komisioner, organ, kepegawaian, tata kelola, dll.
    • UU No. 4 Tahun 2004:
      • UU LPS mengatur mengenai fungsi penjaminan simpanan nasabah, tugas, kewenangan, pengelolaan dana, klaim penjaminan, dan penanganan bank gagal.
  • Usulan substansi amandemen UU BI:
    • Independensi: Independensi BI dalam menetapkan kebijakan moneter dan pilihan kebijakan pengaturan sektor jasa keuangan tetap akan dipertahankan, namun perlu disinkronkan dengan tujuan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek dan panjang.
    • Peran/tujuan:
      • Tujuan utama BI dalam menjaga stabilitas makro ekonomi, dan tujuan lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
      • Tata kelola pelaksanaan tugas BI dan keselarasan instrumen moneter dengan kebijakan fiskal dan pengaturan sektor jasa keuangan.
    • Koordinasi dengan Pemerintah: Dilakukan secara permanen dalam bentuk Dewan Kebijakan Ekonomi Makro (DKEM) yang tata kelola diatur dalam UU ini.
    • Dukungan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan: BI ditingkatkan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan likuiditas perekonomian (macroprudential), dukungan kebijakan fiskal (pembiayaan defisit) dan pengaturan sektor jasa keuangan (microprudential).
    • Manajemen krisis keuangan: BI bersama Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, lembaga pengawas jasa keuangan (OJK), dan LPS bersama-sama membentuk komite stabilitas sistem keuangan menetapkan protokol krisis keuangan dan menangani dalam hal terjadi krisis keuangan/sistemik.
  • Fungsi dan tugas pokok tujuan bank sentral di beberapa negara:
    • BI: Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu kestabilan harga (inflasi) dan nilai tukar rupiah.
    • United States Federal Reserve System: Berdasarkan mandat Kongres AS, tujuan Federal Reserve adalah mempromosikan:
      • Maximum employment; dan
      • Menjaga kestabilan harga barang dan jasa.
    • European Central Bank: Tujuan utamanya adalah menjaga kestabilan harga di wilayah Eropa. Untuk mencapainya, ECB menggunakan interest rates dan measures lainnya untuk mempengaruhi kondisi keuangan di perekonomian.
    • Bank of England: Tujuan utamanya yaitu:
      • Stabilitas moneter dengan mempengaruhi suku bunga pasar;
      • Stabilitas sektor finansial; dan
      • Menyediakan kepastian likuiditas.
    • Bank of Japan: Tugas utamanya adalah menerbitkan uang dan melakukan kontrol moneter.
    • Bank of Thailand: Melakukan pengelolaan kebijakan moneter dengan sistem fleksibel untuk mencapai target inflasi.
    • Bank Negara Malaysia: Kebijakan moneter Bank Negara Malaysia adalah mencapai stabilitas harga (inflasi) dengan tetap.
    • Reserve Bank of Australia: Tujuan utamanya yaitu:
      • Stabilitas mata uang dolar Australia;
      • Mencapai kondisi full employment; dan
      • Mencapai kesejahteraan bagi rakyat.
  • Di banyak negara, terdapat penyatuan antara macroprudential (pengelolaan likuiditas) dan microprudential (sektor jasa keuangan). Hal yang ada dalam Perpu dan Amandemen UU BI yang pertama adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
  • Pentingnya penggabungan macroprudential (BI sebagai stabilitas makro/moneter) dan microprudential (OJK yaitu Bank dan Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB) sebagai pengaturan dan tata kelola jasa keuangan) di Indonesia:
    • Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential, sedangkan BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
    • Berdasarkan best practice, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan.
    • Indikator microprudential:
      • Kecukupan modal.
      • Kualitas aset.
      • Manajemen sistem keuangan yang sehat.
      • Pendapatan dan keuntungan.
      • Likuiditas.
      • Sensitivitas terhadap risiko pasar.
      • Indikator berbasis pasar.
    • Indikator macroprudential:
      • Pertumbuhan ekonomi.
      • Neraca ekonomi.
      • Neraca pembayaran.
      • Inflasi.
      • Suku bunga dan nilai tukar.
      • Efek menular.
      • Investasi dan pemberian pinjaman yang terarah.
      • Hutang jatuh tempo.
  • Sektor jasa keuangan dan usulan koordinasi kebijakan ekonomi makro:
    • Sektor keuangan:
      • Pengaturan di BI (microprudential)+kebijakan moneter di BI (macroprudential).
      • Pengawasan di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) (OJK).
    • Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, BI, Pemerintah.
  • Kesimpulan dan rekomendasi terkait amandemen kedua UU Bank Indonesia:
    • Amandemen UU BI sebaiknya dilakukan melalui proses amandemen dan bukan Perppu supaya lebih transparan, kehati-hati dan mendapatkan hasil optimal;
    • Amandemen UU BI harus dilihat dalam konteks reformasi pengelolaan makroekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi ekonomi global dan nasional terkini;
    • Kondisi BI saat ini sudah kuat dan pruden dalam mencapai tujuan stabilitas makro ekonomi, pembiayaan APBN (dalam hal terjadi krisis keuangan, dan pengaturan sektor jasa keuangan);
    • Pengaturan sektor jasa keuangan oleh BI, memungkinkan peran OJK fokus kepada pengawasan pada sektor jasa keuangan, baik perbankan, IKNB, maupun fintech, dan
    • Hubungan koordinasi antara BI dan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas pengelolaan ekonomi makro dalam tata kelola kelembagaan permanen, yakni DKEM.

Piter Abdullah (Core Indonesia)

  • Tantangan ekonomi Indonesia di masa pandemi dan amandemen UU BI:
    • Perkembangan penanganan pandemi.
    • Program pemulihan ekonomi nasional.
    • Harapan perbaikan ekonomi ke depan.
    • Catatan untuk amandemen BI.
  • Indonesia adalah salah satu dari sangat sedikit negara yang perkembangan kasus Covid-nya terus meningkat, belum ada tanda-tanda melandai. Berbeda dari beberapa negara yang sudah masuk second wave dan third wave. Diperkirakan ini merupakan alasan Pemprov DKI memberlakukan PSBB total.
  • Jangan sampai amandemen UU BI merespon atau berorientasi jangka pendek. Amandemen harus berorientasi jangka panjang. Jika tujuan amandemen untuk merespon pandemi, maka itu berjangka pendek.
  • Pemerintah sudah melakukan beberapa langkah strategis untuk penanganan ekonomi nasional di tengah pandemi dengan lembaga-lembaga keuangan yaitu seperti stimulus fiskal, pelonggaran moneter, penguatan sektor keuangan, dan antisipasi bank gagal.
  • Kebijakan pemerintah disupport ruang fiskal yang lebih lebar dengan adanya Perpu. Defisit APBN bisa lebih dari 3% PDB dan untuk membiayainya BI bisa melakukan pembelian SBN di pasar perdana.
  • Realisasi stimulus fiskal lambat dan sayangnya ruang fiskal yang anggaran pemulihan ekonomi yang cukup besar, tidak diikuti oleh realisasi program yang lebih cepat.
  • Resesi sebenarnya sudah menjadi kenormalan baru karena merujuk pada pernyataan Bank Dunia yang menyebutkan bahwa 93% di negara-negara dunia akan mengalami resesi akibat adanya pandemi. Jadi, resesi ini menjadi sebuah keniscayaan untuk setiap negara.
  • Pertumbuhan kredit sudah menunjukan perbaikan meskipun belum kembali pada tingkat di situasi “normal”:
    • Pertumbuhan kredit perbankan yoy: 2014 11.6%, 2015 10.4%, 2016 7.9%, 2017 8.4%, 2018 12.0%, 2019 6.08%, Jul 2020 1.9%.
    • Pertumbuhan kredit (jenis pengguna, yoy):
      • Total: 1.50%.
      • Modal kerja: 0.86%.
      • Investasi: 5.92%.
      • Konsumsi: 1.45%.
  • Amandemen UU BI kalaupun dilakukan bukan disebabkan atau didorong oleh keinginan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi, karena ditengah pandemi apapun yang dilakukan dalam pandangannya tidak akan mampu membuat Indonesia kembali normal selama pandemi ini masih berlangsung. Ia berpendapat bahwa pandemi tidak menjadi trigger untuk melakukan amandemen UU BI dalam kerangka kepentingan jangka panjang.
  • Amandemen UU BI tetap diperlukan namun bukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi, melainkan:
    • Tujuan amandemen hendaknya tetap dalam rangka penguatan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
    • Amandemen UU BI diharapkan tidak menghilangkan independensi BI.
    • Amandemen UU BI hendaknya dapat meningkatkan koordinasi kebijakan khususnya kebijakan moneter dan fiskal.
    • Tujuan dan fungsi BI diusulkan kembali menjadi multiple objectives, yaitu menjaga inflasi serta pertumbuhan jangka panjang.
    • Untuk menjaga pertumbuhan jangka panjang, BI dapat menyalurkan kembali berbagai kredit program.
    • Untuk meningkatkan akuntabilitas kebijakan BI, diusulkan dilakukan penguatan atas posisi dan peran BSBI. hendaknya BSBI tidak hanya melakukan pengawasan atas operasional BI, tetapi juga pengawasan dan penilaian terhadap kebijakan BI.

Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta)

  • Semangat dalam bernegara membuat semuanya menginginkan yang terbaik dalam rangka mewujudkan cita-cita dari para Pahlawan untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara sejahtera. Semangat itu tertuang dalam Pancasila, sila ke-5.
  • Amandemen UU BI bukan menjadi sesuatu yang aneh. Amandemen ini menjadi sesuatu yang normal karena peraturan BI harus mengikuti zaman. Jadi, ketika ruang dan waktunya berubah maka pengaturannya juga harus berubah sesuai sikon.
  • Ia menggunakan logika bahwa untuk apa mati-matian menjaga inflasi kalau neraca pembayaran jeblok dan angka pengangguran meningkat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi penting menjadi konsen BI.
  • Koordinasi adalah hal yang lumrah karena praktik Bank Sentral ada macam-macam. Jadi, kalau memilih BI berkoordinasi dengan Pemerintah dalam memutuskan kebijakan, itu ada contohnya. Hal yang merubah pilihan itu adalah kondisi dari negara sendiri. Independensi tidak bisa dimaknai negara dalam negara, tetap harus berkoordinasi.
  • Dapat dipahami bahwa kebijakan macroprudential dan kebijakan microprudential itu sangat berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan.
  • Baik Syariah maupun konvensional itu tidak bisa dicapai tanpa individu perbankan yang sehat atau individu lembaga keuangan yang sehat, maka dalam konteks wacana ini, ia melihat bahwa pengembalian fungsi pengawasan dari OJK ke Bank Indonesia, diyakini jauh lebih banyak maslahatnya daripada mudaratnya.
  • Ia melihat bahwa Bank Indonesia dapat membeli surat utang Pemerintah di pasar primer atau di pasar perdana pada situasi darurat. Menurutnya, ini jauh lebih aman tapi harus tetap prudent.
  • Terkait aspek independensi, BI harus tetap independen agar kebijakan yang diambil tetap baik dan tidak ada tekanan dari manapun. Hal tersebut penting agar kebijakan tersebut efektif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan