Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan atau Pandangan terkait RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Sawit
Tanggal Rapat: 18 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 11 Dec 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)
Pada 18 April 2017, Badan Legislasi DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Sawit mengenai Masukan atau Pandangan terkait RUU tentang Perkelapasawitan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13:43 WIB. (ilustrasi: jawapos.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)
- Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO tersebar di 21 (dua puluh satu) provinsi di Indonesia.
- Program dari APKASINDO yaitu peremajaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hingga saat ini, peremajaan SDM masih di kategori nol. Sarana dan prasarana juga nol. Namun, untuk peningkatan SDM sudah ada pelatihannya karena kualitas SDM menjadi prioritas APKASINDO.
- Terdapat 7 (tujuh) permasalahan di Indonesia tentang sawit, yaitu:
- Status kawasan atau legalitas lahan. Data menunjukkan 1,7 hektar perkebunan rakyat berada di kawasan hutan. Bagi petani-petani yang memiliki lahan yang tidak dalam kawasan mengalami kesulitan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesulitan tersebut dirasakan oleh petani yang lahannya di kawasan hutan maupun tidak.
- Rendahnya produktivitas. Faktanya, di lapangan banyak yang menggunakan bibit yang kurang baik, perkebunan yang tidak baik, dan minimnya sumber daya manusianya.
- Tata niaga Tandan Buah Segar (TBS). Petani sawit menginginkan untuk mendapatkan harga TBS yang baik. Namun, yang ada di lapangan berbeda dan tidak ada keadilan bahkan tercipta peron-peron yang diciptakan oleh perusahaan. Infrastruktur kebun yang tidak baik dan kualitas panen yang kurang baik.
- Kemitraan. Di Sumatera Selatan, ada yang tidak transparan dan kemitraannya tidak harmonis. Hakikatnya, kemitraan itu tetap berjalan, sehingga jelas dari mana supply buahnya dan bagaimana ke depannya.
- Lahan gambut yang sering diributkan oleh masyarakat luar negeri. Lahan gambut itu merupakan pilihan terakhir dan itu yang dipilih oleh para petani karena perusahaan-perusahaan sudah mengambil alih lahan-lahan yang subur dan terbukti bahwa sawit dapat tumbuh di lahan gambut. Di kebun rakyat di Provinsi Riau, masuk di kawasan fungsi lindung gambut.
- Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Petani harus dapat sertifikasi ISPO dimana harus memenuhi 4 (empat) faktor, yaitu legalitas budidaya, gambut, dan seterusnya. Petani cukup keberatan bila harus membayar sertifikat ISPO yang cukup mahal.
- Kampanye negatif, karena yang terkena pertama kali adalah petani sawit.
- RUU tentang Perkelapasawitan sangat penting, karena kelapa sawit perlu diperhatikan secara spesifik.
- Mengenai kawasan hutan dan gambut merupakan hal penting bagi petani tanpa dijadikan kampanye oleh pihak luar sebagai deforestasi.
- Harapan dalam RUU tentang Perkelapasawitan, yaitu adanya Dewan Perkelapasawitan Indonesia untuk mengawasi perkelapasawitan seperti yang ada di Malaysia. Selain itu, RUU tentang Perkelapasawitan dapat mengatur kebijakan sawit di Indonesia.
- Provinsi-provinsi penghasil sawit berharap adanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan digunakan untuk pengembangan sawit.
- RUU tentang Perkelapasawitan hendaknya dapat mengatur pungutan dana sawit.
- RUU RUU tentang Perkelapasawitan dapat mengatur berdirinya badan pengelolaan sawit yang mengatur komoditas turunan sawit (Crude Palm Oil/CPO).
- Tentang pembiayaan ISPO, diharapkan untuk perkebunan rakyat dapat dibiayai oleh negara.
- RUU tentang Perkelapasawitan juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan biodiesel sebagai energi terbarukan.
- Petani sawit melalui koperasinya seharusnya sudah memiliki saham dan pada saat peremajaan, pabrik itu menjadi milik petani.
- Petani sawit mulai berkembang sejak tahun 1990-an dengan dibina oleh Pemerintah, setelah sebelumnya Pemerintah yang menguasai sawit melalui strategi polar bear.
- Dengan munculnya pengaruh swasta pada petani sawit, mulai banyak kepentingan-kepentingan yang muncul. Maka, RUU tentang Perkelapasawitan diharapkan kepentingannya berpihak kepada petani sawit, karena pihak swasta pemiliknya adalah asing.
- Lahan sawit swasta sebanyak 5 juta hektar, sementara BUMN hanya 200 ribu hektar.
- Dalam RUU tentang Perkelapasawitan Pasal 23 tentang kemitraan, tertulis maksimal 25% lahan milik negara. Namun, petani sekarang sudah tidak mendapatkan lahan karena habis untuk swasta.
- Tentang permodalan, di dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum ada penambahan tentang pembiayaan.
- Seharusnya petani dalam melaksanakan peremajaan digratiskan karena petani sawit sudah banyak menghasilkan pendapatan negara. Kontribusi petani kelapa sawit mencapai 33%, sangat besar. Ada baiknya apabila dibebaskan dari pajak.
- Dengan adanya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD) petani sawit merasa terdzolimi, baru 254 hektar lahan banyak digunakan untuk biodiesel yang dibiayai oleh BPBD.
- Petani sawit menginginkan bagiannya dibagikan seperti dulu. Misalnya, 50% Hak Guna Usaha (HGU) harus dikembalikan ke rakyat.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul