Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Tanggal Rapat: 23 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 5 Feb 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Pada 23 November 2016, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia) mengenai Masukan dan Pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 13.50 WIB. (ilustrasi: tirto.id) 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Eva Achjani Zulfa, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia

  • RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan sama dengan RUU tentang Wabah, Eva tidak mengetahui letak perbedaan dari kedua RUU tersebut. 
  • Eva berpandangan bahwa RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan berkaitan dengan orang keluar-masuk suatu negara.
  • RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dijadikan sebagai tindakan pencegahan, sehingga hukum pidananya tidak ada di awal tindakan, melainkan di akhir tindakan.
  • Ketika terjadi adanya hal-hal yang masuk situasi yang membutuhkan adanya karantina kesehatan, dapat di cek ada dokumennya atau tidak. Pasal 91-93 sangat kecil kemungkinan apabila terjadi karantina kesehatan di bandara/pelabuhan resmi.
  • Di Pasal 20 dan 31 dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan terdapat kesalahan pada ayatnya yang hanya menyebutkan nahkoda kapal dan pesawat. Padahal, di pasal lain ada moda darat.
  • Jika dilihat kaitannya dengan KUHP, karantina kesehatan terkait dengan pembunuhan yang pidananya 10 tahun, juga KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.
  • Banyak rumusan yang harus diperbaiki dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, terutama dalam konteks risiko, adapun yang menjadi titik beratnya adalah perbuatannya atau akibatnya, sehingga perlu perubahan rumusan pasal.

Prof. Mudzakir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia

  • Concern terhadap aspek pidana dalam Bab 8 RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait relevansi pidana penyebaran penyakit, seharusnya mengaitkan lingkungan hidup juga. 
  • Terkait dengan data dan syarat kesehatan, khusus untuk yang moda udara sudah baik, tapi untuk moda laut masih menjadi pertanyaan.
  • Pada perbuatan di Pasal 91, persepsinya harus setuju dulu bahwa jika ada seseorang datang ke suatu negara dengan penyakit menular, maka harus dilakukan pidana pemberatan. Jika maksudnya untuk menyebarkan penyakit, itu harus lebih berat lagi pidananya. Pasal 91 dapat diurai menjadi 3 kategori tindak pidana, karena berkaitan dengan penyakit manusia dan kondisi yang berbahaya.
  • Prof. Muzakir mengaku belum membaca sepenuhnya RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan di dalam kapalnya antar kota atau daerah atau negeri. Jika niatnya antar negara, maka antar pulau juga perlu diatur, karena bisa mewabah.
  • Pasal 92 terkait kapten penerbangan, sanksinya hanya untuk individu atau korporasinya juga. Lalu, terkait menaikan dan menurunkan orang disambung saja di Pasal 31 Ayat 1, perbuatan dalam pasal tersebut harus jelas rujukannya yang terkait dengan penghubungnya. Pasal 31 Ayat 1 itu rujukannya Pasal 28 dan 29 terkait unsur menaikkan dan menurunkan penumpang.
  • Jika dirumuskan dalam tindak pidana, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan mudah untuk menyebarkan penyakit dan membuktikan seseorang tersebut tidak terkena penyakit perlu dilakukan gradasi dari pasal yang berlaku.
  • Tujuan jahat penyebaran penyakit merupakan tindak pidana, jika dipertimbangkan konstruksi tindak pidana menjadi bagian penting. Jika tidak dilakukan pelaporan karantina lalu sakit, maka akan tetap dilakukan tindak pidana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan