Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
Tanggal Rapat: 19 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 1 Dec 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
Pada 19 Juli 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) mengenai Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:44 WIB. (ilustrasi: geotimes.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Indonesia Petroleum Association (IPA)
- Pokok Pikiran IPA
- Investor hulu Migas memerlukan iklim investasi di Indonesia yang kompetitif untuk dapat menarik modal ke Indonesia dibandingkan dengan negara-negara penghasil Migas lainnya.
- Tingkat investasi Migas yang tinggi akan memicu aktivitas eksplorasi yang akan meningkatkan produksi Migas Indonesia, efek berganda (multiplier effect), serta pertumbuhan ekonomi.
- Dalam hal institusi pengganti SKK Migas (BUK), diperlukan struktur institusi yang kuat dan sesuai dengan konstitusi, serta dapat berkoordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga, serta Pemerintah Daerah.
- Iklim investasi yang kompetitif memerlukan kepastian hukum, kepastian fiskal, dan ketentuan fiskal yang bersaing
- Bagi hasil yang memberikan pengembalian investasi yang bersaing bagi investor.
- Komitmen untuk menghargai kontrak yang sudah disepakati.
- Regulasi yang dibuat berdasarkan data yang menyeluruh dan praktik terbaik global.
- Persetujuan Pemerintah yang tepat waktu.
- Proses perijinan yang efisien.
- Keselarasan antar kementerian.
- Keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Masukan IPA terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Prinsip assume dan discharge
- Investor memerlukan kepastian fiskal dalam pelaksanaan KKS. Hal ini dapat dicapai dengan penerapan prinsip assume dan discharge untuk menjamin selama jangka waktu kontrak bagian kontraktor dan Pemerintah tetap sama.
- Akses Pasar
- Perlu adanya kebebasan bagi KKKS untuk dapat memasarkan bagiannya (bagi hasil bagian kontraktor). Dalam hal suplai domestik diwajibkan, maka harus didasarkan pada harga pasar.
- Persetujuan Harga Gas
- Penetapan harga gas dilakukan dengan prinsip business to business, dan disetujui Pemerintah. Penetapan sepihak akan berdampak pada keekonomian proyek dan penambahan birokrasi proses persetujuan harga gas menyebabkan ketidakpastian proses dan tata waktu.
- Prinsip assume dan discharge
- Faktor Pendukung Pengembangan Sektor Energi
- Bagi hasil yang kompetitif dapat lebih meningkatkan penerimaan negara.
- Fakta pada penerimaan yang absolut dibandingkan dengan bagian negara yang relatif.
- Ketentuan fakta saat ini mempercepat penurunan produksi -- harga komoditas menjadi faktor pengganda, tapi bukan masalah utama.
- Masa depan pengembangan Migas di Indonesia -- semakin tinggi risiko, kompleksitas, yang menentukan teknologi canggih dan intensitas yang tinggi.
- Production Sharing Contract (PSC), gross split, atau model lainnya dapat berjalan, yang utama adalah ketentuan fiskal .
Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
- Tanggapan filosofis dari IATMI
- Memahami adanya kewajiban pemenuhan kebijakan energi, pembuatan neraca Migas dan Neraca induk infrastruktur, dari dana migas, akan memerlukan upaya sangat serius dan konsisten dalam pengembangan teknologi lanjut harga murah (advanced low cost technology) dalam eksplorasi dan eksploitasi migas serta dukungan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan.
- Memahami bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) adalah kuasa usaha pertambangan untuk mewakili negara yang adalah kuasa pertambangan, dan memahami bahwa BUK terdiri dari unit-unit profit, dengan demikian BUK menyangkut risiko yang bisa ditanggung jawab sebagai badan usaha.
- Memahami bahwa BUK terdiri dari 5 (lima) unit yang dapat bertindak sebagai Regulator dan juga ada bertindak sebagai Pemain (Pasal 43). Hal ini pasti akan menimbulkan sentimen negatif dari KKKS, dan hal ini perlu mengedepankan governance berlandaskan profesionalisme, fairness, dan transparansi serta akuntabel untuk menumbuhkan trust dan akhirnya investasi.
- Memahami bahwa Dewan Pengawas (Pasal 48), dan Dewan Direksi BUK (Pasal 50) perlu mendapat Persetujuan DPR dan melapor pada Presiden (Pasal 48), dengan demikian Presiden selaku Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Namun, kepemilikan sumber daya alam oleh negara adalah sampai pada titik penyerahan tetap (tidak sampai hilir) yang dikuasakan ke BUK (Pemegang Kuasa Usaha Pertambangan) (Pasal 13 butir 8a).
- Memahami bahwa Pemerintah memberikan persetujuan oleh dalam rencana dan anggaran, pengembangan lapangan (Pasal 13 ayat 9), maka konsekuensi logisnya Pemerintah bertanggung jawab dan turut menanggung risiko terhadap pelaksanaan. Dengan ini juga, skema bagi hasil gross split tidak dapat diterapkan.
- Memahami bahwa harga gas bumi ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI (Pasal 30), di lain pihak diketahui bersama bahwa harga gas adalah bersifat regional dan business to business yang dinamis tergantung dari kualitas gas dan jumlah supply, sehingga memerlukan pengelolaan yang mampu dilakukan pengambilan keputusan dengan cepat berdasarkan ilmu keteknikan dan ekonomi yang memadai. Mengingat, berdasarkan Undang-Undang tentang Energi Pasal 7 yang menyatakan bahwa harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
- DPR-RI terkesan lebih cenderung memberikan persetujuan pada hal-hal operasional/implementasi teknis, seperti penunjukkan atau pemilihan orang ketimbang persetujuan pada hal-hal normatif yang lebih makro dan strategis untuk negara.
- Prinsip IATMI
- Pasal 10 ayat (2): Batas dan Syarat Wilayah Kerja ditetapkan oleh Presiden, setelah mendapatkan masukan dari/atau berkoordinasi dengan BUK.
- Pasal 11 tentang Survei Umum dan Pasal 12 mengenai Data Eksplorasi dan Eksploitasi dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan operasional di BUK. Sebaiknya, semuanya diserahkan BUK dengan melaporkan ke Pemerintah. Termasuk Pasal 13 ayat (4). Hal ini akan terkait juga dengan Pasal 50 ayat (1) dimana BUK dapat mewakili negara.
- Pasal 16 ayat (1): kata "dapat” tidak mengikat secara umum sehingga bisa tidak ada artinya. Usulan diganti dengan kata “wajib”.
- Pasal 43 butir 4d: bukanlah tanggung jawab Hilir? karena sudah bukan urusan Hulu. Cadangan yang dimaksud adalah cadangan crude oil/minyak mentah atau gas alam, bukan cadangan minyak bumi atau gas bumi yang masih di dalam perut bumi. Unit Hulu bertanggung jawab ke Dirut, dan Unit Hulu bertanggung jawab ke Direksi.
- Pasal 45 Fungsi dan Tugas BUK: Banyak untuk Hulu, tapi hanya 1 untuk yang Hilir (terkait dengan Pasal 3).
- Pasal 50: Tugas Direksi Hulu lebih jelas, sedangkan tugas Direksi Hilir hanya umum.
- Pasal 67: potensi Migas diketahui apabila sudah dilakukan seismik dan survey lainnya, sehingga jika tidak mendapatkan prioritas maka akan sulit mengetahui potensinya.
- Pasal 53: karena diperkirakan akan sangat berat pelaksanaan (Pemenuhan Ketahanan Enegeri Nasional/KEN), maka diperlukan escaped clause.
- Pasal 55 butir 5 dan Pasal 58: pemenuhan ekspor seharusnya kegiatan Unit Hilir.
- Redaksional/Peristilahan
- Pasal 3 butir d, pasal 5 butir 2: kata BUK sudah muncul tapi belum didefinisikan. Definisi baru ada pada Bab IX, Pasal 43.
- Pasal 6 ayat (1): wajib meningkat diganti dengan wajib mengupayakan peningkatan produksi sungguh-sungguh berdasarkan kaidah keilmuan dan praktik di industri.
- Pasal 13 ayat (2): mengunci jenis kontrak bagi hasil dengan kalimat “lebih menguntungkan”.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU