Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Cipta Kerja Bidang Media - RDPU (Virtual) Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Dewan Pers

Tanggal Rapat: 9 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Dewan Pers

Pada 9 Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Dewan Pers tentang masukan terhadap RUU Cipta Kerja bidang media. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:20 WIB. (Ilustrasi: Lampung Today)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Fakta ketergantungan dengan Google:
    • Traffic: Media online harus menyesuaikan algoritma di Google agar beritanya masuk page 1 Google. Sumber traffic dari Google cukup signifikan bahkan ada program Search Engine Marketing (SEM) yang sifatnya berbayar agar beritanya masuk di page 1 Google.
    • Revenue: Media online jika mau mendapatkan iklan Google ad network (programmatic) harus menyediakan slot dan bekerja sama dengan Google. Bahkan banyak klien yang saat ini memasang iklan di Google ad network, sehingga revenue media online juga tergerus masuk ke Google.
    • Untuk mengukur traffic pembaca, media online menggunakan Google Analytic. Jadi, Google sudah pasti tahu data semua media online. Saat ini ada analytics yang namanya Google 360, dan biaya langganannya mahal sekali.
  • Kebutuhan:
    • Domestic Policy: Proteksi dengan membuat Undang-Undang yang tepat terkait platform asing
    • Bargaining: Keberpihakan terhadap media nasional
    • Platform Asing: Youtube, Facebook, Instagram dan lain-lain
  • Pandangan IJTI terhadap RUU Cipta Kerja adalah setuju dengan ayat 1 dan 2 dengan alasan kenaikan nominal denda tidak masalah dan dengan adanya peningkatan profesionalisme pers.
  • IJTI menolak untuk ayat 3 dan 4, dengan alasan:
    • Menghindari adanya intervensi Pemerintah dalam kemerdekaan pers
    • Pengaturan oleh Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jenis, besaran denda, tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif membuka intervensi kemerdekaan pers
  • Fungsinya IJTI ingin bargaining, keberpihakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional menganggap bahwa konsep dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) lebih kepada proteksi dari perusahaan pers nasional.
  • Sebetulnya perasaan media saat ini sedang diselimuti oleh banyak situasi. Yang disampaikan adalah pemikiran-pemikiran yang diharapkan tidak hanya menyelamatkan pers secara keseluruhan, tetapi juga dalam konteks agar negeri ini dapat berbuat sesuatu untuk pers.
  • Kemampuan kompetensi ditingkatkan itu sangat penting dan itu sesungguhnya bukan hanya terkait investasi saja, tetapi lebih ke kompetensi teman-teman jurnalis dan keinginan IJTI banyak sekali untuk berbuat hal tersebut.
  • Sebetulnya IJTI tidak ingin mengambil terlalu banyak peran dalam RUU Cipta Kerja, karena IJTI hanya fokus terhadap kehidupan teman-teman jurnalis. Yang paling penting bahwa kehidupan teman-teman bekerja secara profesional.
  • IJTI juga memiliki kode etik dan juga memiliki keinginan untuk tumbuh secara profesional, kemudian tidak lagi teman-teman jurnalis tidak tergantung pada industri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan