Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Usulan RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) masuk dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

Tanggal Rapat: 2 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

Pada 2 Desember 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengenai Usulan RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) masuk dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  • UU Perlindungan PRT adalah kebutuhan yang mendesak.
  • Menurut survei data ILO Jakarta tahun 2015, jumlah PRT lokal di Indonesia sekitar 4,2 juta orang dan 84% adalah perempuan, jumlah ini melebihi dari negara India.
  • Selama ini PRT tidak ada kontrak kerja tertulis, tidak memiliki akses informasi, pendidikan, dan pelatihan sebagai pekerja, serta tidak memiliki bantuan hukum.
  • Mayoritas PRT belum terorganisir dan belum ada wadah yang mempresentasikan dalam melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap PRT yang mengalami masalah atau kasus.
  • Data kasus kekerasan 2014-2018
    • Tahun 2014 sebanyak 336 kasus
    • Tahun 2015 sebanyak 408 kasus
    • Tahun 2016 sebanyak 402 kasus
    • Tahun 2017 sebanyak 342 kasus
    • Tahun 2018 sebanyak 427 kasus
  • Kasus terbaru adalah kasus kekerasan yang dialami Fitri, dicubit dan disiksa oleh majikannya, kasus ini sedang ditangani oleh Polda.
  • Pemerintahan saat ini menganut SDGs yang salah satu muatannya adalah kerja layak, sementara PRT tidak mendapatkan kerja layak.
  • Perlindungan dengan perjanjian kerja
    • Hubungan kerja antara PRT dan majikan dibuat dalam perjanjian kerja tertulis
    • Perjanjiankerja tertulis untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah private
    • Perjanjian kerja tertulis bisa disediakan templatenya secara online atau mengambil di SKPD atau Kelurahan
    • Perjanjian kerja wajib didaftarkan ke SKPD sebagai bagian dari pendataan PRT
    • Salinan perjanjian kerja wajib diberikan ke RT dan Kelurahan
    • Pelaksanaan perjanjiian kerja tertulis dengan masa transisi
  • Perlindungan istirahat harian dan libur mingguan
    • PRT berhak mendapatkan istirahat
    • PRT berhak atas libur mingguan sekurang-kurangnya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu
    • Waktu melaksanakan ibadah tidak termasuk jam istirahat
  • Perlindungan cuti
    • Perlindungan cuti 12 hari kerja/tahun sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja
  • Perlindungan THR
    • Bahwa PRT berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai dengan agama dan kepercayaan seperti pekerja lain pada umumnya yang paling lambat diberikan 14 hari sebelum Hari Raya sesuai yang ditetapkan dalam kalender Nasional
    • THR diberikan dengan besarnya sebesar sekurang-kurangnya 1x upah/bulan
  • Perlindungan atas jaminan sosial
    • Bahwa PRT harus mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Peserta KIS PBI, Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (yang mana untuk masa sekarang iuran Rp36.800/bulan)
  • Pendidikan dan pelatihan
    • Untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian PRT maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan Kerja yang bisa diakses oleh PRT di wilayah Asia atau wilayah kerja
    • BLK bisa memfasilitasi bursa kerja online untuk PRT dan sebaliknya, pemberi kerja bisa mempekerjakan PRT lulusan BLK
  • Pengawasan
    • Untuk menjamin perlindungan terhadap PRT dilakukan pengawasan oleh Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Ketenagakerjaan dan pelibatan masyarakat melalui RT RW Kelurahan
    • SKPD atau Dinas bisa memfasilitasi Hot Line Pengaduan Kasus
    • UU Perlindungan PRT sudah diusulkan sejak tahun 2015 dan Panja Komisi 9 sudah menghasilkan draft RUU tetapi dihentikan pada tahun 2014.
  • Memohon dukungan Baleg agar RUU Perlindungan PRT bisa menjadi Prolegnas RUU tahun 2020-2024.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan