Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)

Tanggal Rapat: 7 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 4 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kami Musik Indonesia (KAMI)

Pada 7 Juni 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI) mengenai Rancangan Undang-Undang Permusikan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mojok.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kami Musik Indonesia (KAMI)
  • Selama ini, musik tidak mempunyai tata kelola yang baik. Kami Musik Indonesia (KAMI) ingin musik Indonesia berdaulat dalam memajukan industri
  • Insan musik bukan hanya penyanyi tapi juga pihak yang terlibat dalam permusikan
  • KAMI ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia dan ini selaras dengan UU tentang Pemajuan Kebudayaan
  • Musik memberi penghidupan bagi banyak orang
  • Tujuan KAMI adalah bagaimana musik memiliki UU untuk mengatur tata kelola, tujuan besarnya adalah bagaimana musik menjadi manifestasi bangsa
  • Insan musik dalam posisi saat ini tidak beruntung karena musik tidak dapat dijadikan sebagai salah satu mata pencaharian
  • Pemberdayaan komunitas, profesi, pendidikan formal dan informal terkait musik belum ada
  • Database musik dan pengembangan musik tradisional belum diatur
  • KAMI akan melakukan research melalui keliling dunia untuk menanyakan apa yang diinginkan oleh para insan musik Indonesia
  • KAMI ingin ada pengaturan terkait siapa yang termasuk insan musik dan pengembang musik
  • Download musik diinternet juga perlu diatur
  • Musik menjadi capital of culture and capital resourches
  • Salah satu contoh kekayaan Indonesia adalah gamelan yang suka dimanfaatkan oleh orang asing, padahal gamelan adalah alat musik yang pertama kali hadir ke dunia
  • Musik tradisional Indonesia mulai hilang karena pemain musik tradisional tidak mendapat tempat
  • Tangan pemerintah tidak sampai menindaki para pembajak
  • Apakah ada kemungkinan jaminan hari tua untuk para artis


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan