Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (tentang Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi) dan Feri Amsari (Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Tanggal Rapat: 4 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 24 Mar 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Feri Amsari — Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas,
Pada 4 November 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi) dan Feri Amsari (Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas) mengenai Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (tentang Omnibus Law). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:23 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Ronald Rofiandri Pusat — Pusat Studi Hukum dan Konstitusi
- Menurut Ronald, Indonesia akan terus dihadapkan dengan persoalan antara kuantitas dan kualitas, oleh karenanya ia merumuskan beberapa poin simulasi pertanyaan kunci:
- Temukan dan tanyakan apa isu atau permasalahan yang berulang kali muncul dan menimbulkan dampak negatif yang semakin meluas?
- Apakah cara penyelesaian atau solusi harus berwujud peraturan? Jika ya, apakah peraturannya pada tingkat atau level undang-undang?
- Apakah sudah ada undang-undang untuk menyelesaikan isu atau permasalahan tersebut?
- Kurang lebih dalam satu bulan kedepan Baleg akan menerima banyak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari berbagai elemen, dan jangan sampai ada suatu materi muatan dari RUU tersebut yang ternyata tidak pantas berada dalam level Undang-Undang (UU). Sebagai contoh 3 (tiga) undang-undang yang sebenarnya merupakan materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) tetapi oleh DPR dan Presiden "dipaksakan" menjadi Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
- Usulan RUU Prolegnas Tahun 2020-2024, diantaranya RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Tindak lanjut putusan MK, Desain ulang Prolegnas, definisi operasional tentang "kebutuhan hukum dalam masyarakat", tidak terbitnya Surpres dan DIM RUU pra-pembicaraan Tingkat I, Ruang diskusi "Pemantauan dan Peninjauan" peraturan perundang-undangan termasuk analisis biaya dan manfaat untuk mengetahui efektifitas dan proporsionalitas biaya pembentukan dan pelaksanaan suatu UU dengan manfaat yang diperoleh. Salah satu cara menentukan kualitas peraturan perundang-undangan, Sentralisasi dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan.
- Secara esensi dan praktik terbatas, Indonesia pernah dan sedang menjalani omnibus law, tetapi tidak dalam level UU melainkan ada di level PP seperti PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkroninasasi Proses Perencanaan dan Pembangunan
- Hukum Prasyarat Omnibus:
- Sasaran Omnibus Law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan beberapa macam dari beberapa karakteristik dari sejumlah fakta yang terkait tetapi terpisahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam berbagai lingkup yang diaturnya
- Didahului oleh pemetaan peraturan perundang-undangan (legal mapping) yang berkaitan secara horizontal maupun vertikal. Setiap UU memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang pada akhirnya akan diuji relevansi dengan kehadiran Omnibus Law
- Omnibus Law akan diposisikan sebagai "UU Payung" karena sistem legislasi Indonesia tidak mengatur "UU Payung", ada ketidakkonsistenan seperti yang diklaim UU Ormas
- Jika Omnibus Law bersifat umum maka materinya bersifat mencabut beberapa ketentuan yang saling bertentangan. Namun, akan menjadi permasalahan bilamana berhadapan dengan asas lex spesialis derogat legi generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum (omnibus law menjadi tidak berlaku)
- Tentang Omnibus Law:
- Penelitian PSHK menunjukkan bahwa dari kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 terdapat 8.945 regulasi dalam bentuk UU, PP, Perpres, dan Permen. Artinya dalam 1 hari, ada sampai 6 regulasi yang dibentuk di Indonesia.
- Tahapan monitoring dan evaluasi (monev) belum menjadi "tradisi" yang melembaga secara kuat dalam siklus legislasi atau pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Pasal 78 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua: "Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah undang-undang ini berlaku"
- Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A.Garner meyebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. Jika dikaitkan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu yang sebelumnya termuat dalam berbagai UU, dicabut atau direvisi melalui satu UU.
- Omnibus Law dan penyesuaian Prolegnas:
- AKD yang direkomendasikan untuk membahas usulan RUU Omnibus Law adalah Panitia Khusus (Pansus)
- Optimalisasi Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) UU Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR untuk turut melakukan legal mapping yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan UKM.
Feri Amsari — Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Mengenai ketaatan asas pembentukan undang-undang sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
- Kejelasan tujuan;
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- Dapat dilaksanakan;
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan.
- Mengenai ketaatan asas materi muatan undang-undang:
- Pengayoman;
- Kemanusiaan;
- Kebangsaan;
- Kekeluargaan;
- Kenusantaraan;
- Bhinneka tunggal ika;
- Keadilan;
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Keinginan Bank Dunia terhadap Indonesia: Bank Dunia memberi masukan kepada Presiden Jokowi bahwa agar Indonesia meningkatkan kepastian investasi di Indonesia dengan memeriksa semua peraturan dan hukum, dibantu oleh tim atau badan pengawas pengaturan di bawah wewenang Presiden [Kontan, 13 September 2019]
- 3 (tiga) hal yang dipertimbangankan dalam evaluasi peraturan [Bank Dunia, Kontan, 13 September 2019]
- Biaya dan manfaat (cost and benefit) bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah
- Konsistensi dengan kebijakan pemerintah
- Telah melalui uji konsultasi publik secara terbuka dan seimbang.
- Regulasi gemuk bukan pokok persoalan yang menjadi permasalahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Permasalahan di Indonesia adalah tumpang tindih regulasi dan disharmoni ketentuan peraturan dan kebijakan.
- Omnibus Law itu sebenarnya sudah ada di Indonesia seperti UU KUHP dan UU Pemilu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menyatukan UU yang objeknya berbeda, karena tentu bukan perkara yang mudah.
- Feri juga memaparkan mengenai kehendak pasar: stabilitas pasar tentu dibutuhkan para pemilik modal, regulasi yang mampu mengatur stabilitas pasar tentu "menjaga perasaan tenang" pemilik modal.
- Sol Picciotto: "regulatory competition" merupakan kompetisi yang muncul antara berbagai negara untuk menarik para pebisnis penanam modal dengan mewujudkan kondisi-kondisi paling nyaman bagi pasar [Sol Picciotto, Regulating Global Corporate Capitalism, Cambridge University Press, Cambridge, 2011] dimana pembentukan sebuah undang-undang tidak terlepas dari kepentingan pemilik modal yang sangat mengutamakan stabilitas pasar.
- Feri juga menyinggung mengenai perlukah OmnibusLlaw, Jika peraturan perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
- Pembentukan Omnibus Law mohon tidak dipaksakan, jika memang tidak bisa jangan dipaksakan tetapi kalau sekiranya bisa, tentu harus berusaha keras. Jadi, jangan semata-mata untuk kepentingan investor.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul