Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan atau Masukan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HPIP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Adji Samekto

Tanggal Rapat: 11 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 17 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Adji Samekto

Pada 11 Februari 2020, Badan Legislasi (Baleg) DRR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan  Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Adji Samekto mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 13:35 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Adji Samekto

Prof. Jimly Asshiddiqie
  • Mekanisme mengenai penambahan hakim ad hoc yang bersifat khusus harusnya dapat ditambahkan juga di dalam RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
  • Berkaitan dengan Omnibus Law, Prof. Jimly sudah pernah menjelaskan pendapatnya mengenai Omnibus Law, bahwa Omnibus merupakan metode atau perspektif. Jadi, cara pandang Omnibus harus benar-benar untuk menyederhanakan undang-undang yang sudah berlaku saat ini.
  • Menurut Prof. Jimly, RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila harus menggunakan metode Omnibus Law. Jadi, tidak berfokus pada materi dengan pembinaan Pancasila saja, melainkan juga memperkuat fungsi dan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
  • Prof. Jimly menyarankan agar nama BPIP depannya diganti dari Badan menjadi Dewan.
  • Perlunya satu institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi dan legal standing peraturan perundang-undangan.
  • Perlunya memperkuat Judicial Review (JR) di Mahkamah Agung, dengan cara membentuk sebuah lembaga yang diberikan legal standing untuk mengajukan JR. Jadi, perlu agar BPIP diberikan kewenangan tidak hanya untuk pendidikan tetapi juga untuk kepentingan desain penataan sistem hukum negara berdasarkan Pancasila. Oleh sebab itu, perlunya lembaga yang mengevaluasi peraturan perundang-undangan untuk dapat diajukan ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
  • Usul Perubahan
    • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diusulkan untuk diubah menjadi Dewan Nasional Pernbinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan susunan organisasi terdiri dari Badan Pengarah dan Badan Pelaksana.
    • Tugas dan kewenangan tambahan DN-PIP di bandingkan dengan BPIP adalah:
      • Mengevaluasi pewujudan dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
      • Mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar kepada Mahkamah Konstitusi, dan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang kepada Mahkamah Agung
      • Keputusan mengenai hasil evaluasi dan pengajuan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 ditetapkan oleh Rapat Pleno Badan Pengarah DN-PIP
    • Ketentuan mengenai susunan majelis hakim dan tata cara pengajuan permohonan, serta hukum acara pemeriksaan dan peradilan pengujian peraturan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung diatur khusus dalam UU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dengan merevisi beberapa ketentuan UU tentang Mahkamah Agung , yaitu antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut:
      • Majelis Hakim Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang terdiri atas 5-7 orang Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, yaitu 2 orang Hakim Agung ditambah 3-5 orang Hakim Ad hoc yang ditetapkan untuk selama-lamanya 2x5 tahun oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial dari sarjana hukum yang berkualitas dan berintegritas, memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang legislasi dan peraturan perundang-undangan
      • Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung adalah proses peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat dengan menyatakan objek pengujian bertentangan dengan undang-undang, dan sejak diputus tidak lagi berlaku mengikat untuk umum
      • Pemeriksaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dilakukan secara terbuka untuk mendengarkan semua pihak yang kepentingannya terkait dengan materi dan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diuji
    • Tugas dan fungsi lain yang sudah ditentukan dalam Peraturan Presiden pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dapat diteruskan dengan penguatan kedudukan BPIP menjadi DN-PIP berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, koordinasinya dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan setingkat menteri dapat semakin efektif dilakukan secara sinergis dan terpadu.
  • Pertimbangan Usulan
    • Nomenklatur Dewan Nasional lebih mencerminkan kedudukannya yang sederajat dengan kementerian negara atau bahkan karena tugas dan fungsinya terkait dengan dasar negara Pancasila, kedudukannya dapat dianggap memiliki "constitutional importance" yang setara dengan lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, lembaga ini lebih baik disebut Dewan, bukan Badan yang dapat menimbulkan kesan hanya dipimpin oleh ASN eselon 1 yang cukup dibentuk dengan Peraturan Presiden
    • Sampai sekarang, belum ada lembaga yang diberi tugas dan kewenangan berdasarkan UU untuk melakukan evaluasi dan diberi kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
  • Undang-undang yang dipandang perlu ikut diubah oleh UU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, antara lain, yaitu:
    • Pasal 6B yang berisi 2 ayat, "(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier; (2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari non-karier", diusulkan diubah menjadi "(2) Calon hakim agung non-karier", dan ditambah 1 ayat lagi, "dan (3) Calon hakim agung Ad Hoc atau hakim non-karier yang bersifat khusus"
    • Pasal 7 ditambah dengan butir "c", yaitu "Hakim Ad Hoc khusus "dengan tambahan ketentuan: "Hakim Ad Hoc atau hakim non-karier yang bersifat khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, di samping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf 'a' dan 'b', harus pula memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta berpengalaman sebagai akademisi dan/atau praktisi dalam bidang legislasi dan perundang-undangan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun"
    • Pasal 8 diusulkan ditambah dengan Pasal 8A yang berisi ketentuan: "(1) Majelis hakim pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berjumlah 5-7 orang, terdiri atas 2 orang hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, dan 3-5 orang hakim non-karier atau Hakim Ad Hoc yang bersifat khusus yang ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR
Prof. Adji Samekto
  • Prof. Adji Samekto menyambut positif adanya RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila (HPIP). RUU ini sangat mendesak untuk segera dibentuk, alasannya sebagai berikut:
    • Alasan historis, pembicaraan Pancasila sebagai ideologi negara sudah selesai dan akhirnya Pancasila dimasukan ke dalam pembukaan UUD 1945
    • Alasan filosofis, Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang pada masyarakat. Nilai-nilai Pancasila bersumber dari pengalaman fakta dan pengalaman akal bangsa Indonesia yang kemudian nilai-nilai tersebut diterima subjektif oleh semua anggota masyarakat yang berujung pada objektivitas atas nilai-nilai secara historis-filosofis
    • Alasan yuridis, terdapat pengaturan-pengaturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk terbitnya RUU tentang HPIP, antara lain: 
      • Pembukaan UUD 1945
      • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK)
      • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila
    • Alasan sosiologis, terdapat fenomena globalisasi dan reformasi yang keduanya saling berkaitan untuk pembentukan haluan atau penuntun ideologi negara (the lack of ideology). Di samping itu, terdapat beberapa faktor seperti: individualisme, fundamentalisme pasar, radikalisme, dominasi sistem hukum modern, dan kosmopolitanisme.
  • Pancasila sebagai paradigma berarti sebagai seperangkat prinsip serta pandangan dan keyakinan yang menjadi dasar menentukan arah masyarakat yang akan dibawa. Esensi dari Pancasila adalah gotong royong dan kekeluargaan.
  • Pada era reformasi, euforia reformasi mengakibatkan dilanjutkannya dengan pembubaran Badan Pembinaan, Pendidikan, Pelaksanaan, Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (BP-7), suatu badan yang mempunyai peran dalam mendidik masyarakat untuk berperilaku Pancasila dan kehidupan bertoleransi.
  • Bubarnya BP-7 membuat masyarakat kehilangan bintang penuntut, terlebih bagi para generasi yang lahir di tahun 1990-an hingga 2000-an. Pancasila seperti hilang dari ingata. Inilah yang membuat masyarakat sekarang lebih individualis.
  • Pancasila bukan hanya sebagai instrumen penuntun semata, tetapi juga sebagai instrumen yang diperlukan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki beberapa nilai, yaitu:
    • Nilai-nilai Ketuhanan
      • Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya secara leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara berkebudayaan.
    • Nilai-nilai Internasionalisme/Kemanusiaan
      • Tanah Air kita hanya sebagian kecil saja dari dunia. Kebangsaan kita bukanlah kebangsaan yang menyendiri. Kita menuju persatuan dunia
    • Nilai-nilai Kebangsaan
      • Bangsa Indonesia bukan sekedar satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib, tetapi juga persatuan antara orang dan tempat, persatuan antara manusia dan tempat
    • Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
      • Negara Indonesia didirikan bukan untuk satu golongan tetapi untuk semua yang bertanah air Indonesia. Penyelenggaraan negara didasarkan pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    • Nilai-nilai Kesejahteraan
      • Negara Indonesia didirikan untuk bersungguh-sungguh memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
  • Pancasila sebagai ideologi, paham dan gerakan tentang tata masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila:
    • Tujuan Pancasila
      • Mengakhiri dan melenyapkan penderitaan seluruh rakyat NKRI
    • Tata Masyarakat Diolah Berdasarkan Kepribadian Indonesia, dengan kriteria:
      • Cukup sandang, cukup pangan
      • Tidak menderita
      • Tersedia papan
      • Tersedia transportasi publik
      • Lingkungan hidup yang baik dan sehat
      • Masyarakat yang bahagia
    • Catur Upaya Pancasila
      • Keadilan
      • Cinta kasih
      • Kepatasan
      • Berani berkorban
    • Sendi-sendi, pokok karya keadilan, kerakyatan, kesejahteraan
      • Didalamnya dimuat asas gotong royong dan kekeluargaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan