Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

Tanggal Rapat: 20 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 24 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

Pada 20 September 2017, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero) mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: aspek.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

PT Jasa Marga (Persero)

  • Saat ini, Jasa Marga memiliki 31 ruas jalan tol dan 22 anak perusahaan.
  • Dua hal yang paling mendasar adalah UUD mengenai Jalan tol dan UUD mengenai Pasar Modal dan Perseroan Terbatas.
  • Jasa Marga menerima RUU dan sangat cepat mempelajarinya.
  • Pembentukan anak perusahaan BUMN harus mendapatkan izin dari DPR. hal ini juga terkait pada regulasi UUD Jalan Tol. Peraturan di jalan tol sudah terstruktur.
  • Pada akhir tahun 2018, trans Jawa tol sedang dalam tahap pembangunan sebanyak 14 ruas. Itu dioperasikan oleh anak dari anak perusahaan.
  • Dari sisi Jasa Marga, hal yang paling utama adalah konektivitas.

PT Angkasa Pura (Persero)

  • Angkasa Pura mengelola 13 bandara di bagian barat, 10 internasional dan 3 domestik.
  • Angkasa Pura bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan mengenai pengembangan konektivitas.
  • Dalam pelaksanaan teknis bisnis yang Angkasa Pura jalankan ini sangat dipengaruhi oleh banyak ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Banyak hal yang diatur dalam peraturan seperti mengenai ketentuan tarif jasa bandara yang harus melalui proses panjang, sedangkan bisnis bersifat sangat dinamis dan sangat bertepatan dengan momen.
  • Sebagai BUMN, Angkasa Pura menghendaki keleluasaan berbisnis seperti swasta dengan konsep bersaing secara sehat.
  • Rantai birokrasi yang panjang dalam menentukan tarif dapat berpengaruh pada keleluasaan bisnis.
  • Terdapat 10 peraturan perundang-undangan yang mengatur Angkasa Pura.
  • Jika dibandingkan dengan kompetitor yang merupakan perusahaan swasta, mereka hanya memperhatikan dua ketentuan UU, yaitu hanya UU PT dan UU Ketentuan Pajak. Dikarenakan mereka juga pesaing Angkasa Pura dan Angkasa Pura mengira teman-teman yang dari BUMN di sini juga begitu.
  • 9 bandara Angkasa Pura sedang dalam rencana potensi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
  • Angkasa Pura terlibat dalam rencana pembangunan bandara dengan Pemda, contohnya bandara Kertajati, dan lain-lain.
  • Pengelolaan bandara itu sangat sensitif, terutama sekarang persaingan semakin kompleks. Maka, Angkasa Pura membutuhkan dukungan.
  • Revisi UU BUMN ini dapat memiliki multiplier effect bagi pembangunan.
  • Ada beberapa catatan yang diharapkan dalam revisi UUD ini supaya dapat lebih fleksibel.
  • Mengacu pada harapan tersebut, Angkasa Pura memiliki semangat yang sama.
  • Angkasa Pura memerlukan dukungan simplifikasi peraturan.
  • Konsep sinergi BUMN ini baru diatur dalam level Menteri.
  • Penguatan di Permen baik apabila sinergi BUMN dapat diatur kembali dengan tegas.
  • Ada perusahaan BUMN yang agresif, ada yang cuek, dan biasa saja. Hal ini menjadi tidak efektif. Padahal ada aturan di Permen. Aturan itu sebagai tindak monopoli dalam mensinergikan kekuatan perusahaan.
  • Ada beberapa kasus konsepnya sinergi BUMN tapi berujung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)

  • Pelindo tidak mencantumkan UU PT ini karena akan bisa menimbulkan kondisi yang tidak baik.
  • Pelindo tidak melihat aturan di sini terdapat isi perihal perseroan terbatas.
  • RUU BUMN kedepannya, direksi BUMN yang harus di fit and proper test di DPR.
  • Ada Pasal yang melarang menjaminkan aset, Pasal ini akan membuat BUMN sulit melaksanakan bisnis karena BUMN pasti meminjam ke bank dan bank membutuhkan jaminan. Hal itu menjadi kendala.
  • Di UU Kepailitan, BUMN pelayanannya tidak bisa dipailitkan kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan. BUMN gampang sekali asetnya kena sita walaupun sudah disembunyikan. BUMN dikejar dengan kepailitan. BUMN punya rasio utang yang tidak signifikan. Pelindo meminta bisa dievaluasi.
  • Misi BUMN menjadi agent of development, tapi pengelolaan bisnisnya harus seperti bisnis dalam korporasi. BUMN merasa dilematis. Di satu sisi, perusahaan orientasinya development, tapi disisi lain dibentuk korporat. Pelindo meminta ketegasannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan