Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)
Tanggal Rapat: 20 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 24 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)
Pada 20 September 2017, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero) mengenai Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: aspek.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
PT Jasa Marga (Persero)
- Saat ini, Jasa Marga memiliki 31 ruas jalan tol dan 22 anak perusahaan.
- Dua hal yang paling mendasar adalah UUD mengenai Jalan tol dan UUD mengenai Pasar Modal dan Perseroan Terbatas.
- Jasa Marga menerima RUU dan sangat cepat mempelajarinya.
- Pembentukan anak perusahaan BUMN harus mendapatkan izin dari DPR. hal ini juga terkait pada regulasi UUD Jalan Tol. Peraturan di jalan tol sudah terstruktur.
- Pada akhir tahun 2018, trans Jawa tol sedang dalam tahap pembangunan sebanyak 14 ruas. Itu dioperasikan oleh anak dari anak perusahaan.
- Dari sisi Jasa Marga, hal yang paling utama adalah konektivitas.
PT Angkasa Pura (Persero)
- Angkasa Pura mengelola 13 bandara di bagian barat, 10 internasional dan 3 domestik.
- Angkasa Pura bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan mengenai pengembangan konektivitas.
- Dalam pelaksanaan teknis bisnis yang Angkasa Pura jalankan ini sangat dipengaruhi oleh banyak ketentuan peraturan yang berlaku.
- Banyak hal yang diatur dalam peraturan seperti mengenai ketentuan tarif jasa bandara yang harus melalui proses panjang, sedangkan bisnis bersifat sangat dinamis dan sangat bertepatan dengan momen.
- Sebagai BUMN, Angkasa Pura menghendaki keleluasaan berbisnis seperti swasta dengan konsep bersaing secara sehat.
- Rantai birokrasi yang panjang dalam menentukan tarif dapat berpengaruh pada keleluasaan bisnis.
- Terdapat 10 peraturan perundang-undangan yang mengatur Angkasa Pura.
- Jika dibandingkan dengan kompetitor yang merupakan perusahaan swasta, mereka hanya memperhatikan dua ketentuan UU, yaitu hanya UU PT dan UU Ketentuan Pajak. Dikarenakan mereka juga pesaing Angkasa Pura dan Angkasa Pura mengira teman-teman yang dari BUMN di sini juga begitu.
- 9 bandara Angkasa Pura sedang dalam rencana potensi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
- Angkasa Pura terlibat dalam rencana pembangunan bandara dengan Pemda, contohnya bandara Kertajati, dan lain-lain.
- Pengelolaan bandara itu sangat sensitif, terutama sekarang persaingan semakin kompleks. Maka, Angkasa Pura membutuhkan dukungan.
- Revisi UU BUMN ini dapat memiliki multiplier effect bagi pembangunan.
- Ada beberapa catatan yang diharapkan dalam revisi UUD ini supaya dapat lebih fleksibel.
- Mengacu pada harapan tersebut, Angkasa Pura memiliki semangat yang sama.
- Angkasa Pura memerlukan dukungan simplifikasi peraturan.
- Konsep sinergi BUMN ini baru diatur dalam level Menteri.
- Penguatan di Permen baik apabila sinergi BUMN dapat diatur kembali dengan tegas.
- Ada perusahaan BUMN yang agresif, ada yang cuek, dan biasa saja. Hal ini menjadi tidak efektif. Padahal ada aturan di Permen. Aturan itu sebagai tindak monopoli dalam mensinergikan kekuatan perusahaan.
- Ada beberapa kasus konsepnya sinergi BUMN tapi berujung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)
- Pelindo tidak mencantumkan UU PT ini karena akan bisa menimbulkan kondisi yang tidak baik.
- Pelindo tidak melihat aturan di sini terdapat isi perihal perseroan terbatas.
- RUU BUMN kedepannya, direksi BUMN yang harus di fit and proper test di DPR.
- Ada Pasal yang melarang menjaminkan aset, Pasal ini akan membuat BUMN sulit melaksanakan bisnis karena BUMN pasti meminjam ke bank dan bank membutuhkan jaminan. Hal itu menjadi kendala.
- Di UU Kepailitan, BUMN pelayanannya tidak bisa dipailitkan kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan. BUMN gampang sekali asetnya kena sita walaupun sudah disembunyikan. BUMN dikejar dengan kepailitan. BUMN punya rasio utang yang tidak signifikan. Pelindo meminta bisa dievaluasi.
- Misi BUMN menjadi agent of development, tapi pengelolaan bisnisnya harus seperti bisnis dalam korporasi. BUMN merasa dilematis. Di satu sisi, perusahaan orientasinya development, tapi disisi lain dibentuk korporat. Pelindo meminta ketegasannya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
- Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi
- Penyampaian Tenaga Ahli Baleg DPR-RI atas Kajian Awal Harmonisasi RUU tentang 26 Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Keterangan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI) terkait Harmonisasi 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Evaluasi Kedua Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pembahasan Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)