Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Maria Farida

Tanggal Rapat: 2 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Prof. Maria Farida

Pada 2 Desember 2019, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Maria Farida mengenai Omnibus Law. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 12:33 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Maria Farida
  • UU dilaksanakan dengan peraturan-peraturan pemerintah, kedepannya dalam Omnibus law tidak akan muncul peraturan-peraturan Menteri yang tumpang tindih. Permasalahan di Indonesia adalah semua diatur oleh UU meskipun terkadang yang tidak harus diatur oleh UU justru diatur oleh UU juga.
  • Istilah dari Omnimbus Law adalah satu UU yang berisi beragam materi atau suatu UU yang beraneka ragam subtansi
  • Sampai sekarang UU yang kondisional masih tersisa, salah satu UU kondisional yang belum diubah dan menimbulkan permasalahan adalah UU No. 1/PNPS  tahun 1965.
  • Pasal-pasal yang harus diubah ada 700 halaman lebih dan dijadikan satu UU. Sisitem baru harus dikaji dahulu dan jangan langsung dijadikan hukum Indonesia

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan