Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Raker dengan Mendagri dan Menkumham

Tanggal Rapat: 12 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 6 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Pada 12 September 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 20:22 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Tidak ada pemaparan mitra dalam Raker Baleg dengan Mendagri dan Menkumham.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan