Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 13 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 20 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Pada 13 Juli 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ayojakarta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Tim Pemerintah

  • Terkait catatan DIM 156, beberapa yang diusulkan secara prinsip Tim Pemerintah adalah penerapannya yang sama, khususnya untuk analisis tingkat risiko. Pada standar usaha, dilakukan klasifikasi tingkat usaha dan beberapa hal yang cukup detail.
  • Konsepsi Perizinan Berusaha:
    • Setiap kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki izin usaha dan izin lainnya, tanpa mempertimbangkan kompleksitas kegiatan usaha.
    • Sangat banyak peraturan (hyper regulation).
    • NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) tidak terstandarisasi.
    • Pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha tidak standar dan belum optimal.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
    • Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang dikaitkan dengan risiko kegiatan usaha (risiko awal - initial risk).
      • Kegiatan usaha dengan indikasi risiko rendah - perizinan berusaha cukup dengan registrasi (NIB/Nomor Induk Berusaha).
      • Kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah - perizinan berusaha dengan penerapan standar kegiatan standar kegiatan usaha (Sertifikat Standar).
      • Kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi - perizinan berusaha dalam bentuk persetujuan Pemerintah (Izin).
  • Tujuan dan Manfaat Penerapan Pendekatan Berbasis Risiko:
    • Tujuan:
      • Mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya Usaha Mikro dan Kecil.
      • Memfokuskan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah dan tinggi.
      • Memastikan bahwa perizinan kegiatan usaha diatur secara tepat berdasarkan potensi tingkat risiko bahayanya.
      • Memastikan pelaku usaha hanya memperoleh perizinan berusaha dikaitkan dengan indikasi risiko yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
      • Mendorong Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memiliki data kepatuhan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sebagai dasar pelaksanaan pengawasan yang efisien dan efektif.
    • Manfaat:
      • Mengurangi jumlah izin yang harus diproses oleh pelaku usaha.
      • Efisiensi bahaya pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
      • Mempercepat prosedur memulai usaha bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah.
      • Efisiensi sumber daya Pemerintah dengan memfokuskan sumber daya yang terbatas terhadap kegiatan dengan risiko menengah dan tinggi.
  • Contoh penerapan Risk Based Approach (RBA):
    • Penyelenggaraan agen perjalanan wisata (penjualan tiket), sanggar seni, pedagang kelontong, dll dapat diindikasikan sebagai kegiatan usaha yang tidak berpotensi menimbulkan risiko: cukup untuk melakukan Registrasi di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB.
    • Usaha Hotel bintang 3 dengan luas bangunan tidak lebih dari 10.000M2, risiko menengah dibutuhkan: komitmen pelaku usaha dalam penyelenggaraan kegiatan hotelnya memenuhi standar hotel yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    • Kegiatan pertambangan yang sejak awal sudah terindikasi akan berdampak pada risiko ketersediaan sumber daya alam: wajib pajak.
    • Aspek risiko (dasar):
      • Kesehatan.
      • Keselamatan.
      • Lingkungan.
      • Keterbatasan sumber daya.
      • Aspek risiko lainnya disesuaikan dengan kegiatan usaha.
    • Analisis risiko terintegrasi:
      • Tingkat risiko rendah -> jenis perizinan usaha NIB.
      • Tingkat risiko menengah -> jenis perizinan usaha Sertifikat Standar.
      • Tingkat risiko tinggi -> jenis perizinan usaha Izin.
  • Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko:
    • Prinsip dasar dari penerapan konsep perizinan berusaha berbasis risiko adalah Trust but Verify.
      • Trust - kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah dalam pemberian perizinan berusaha.
      • But Verify - kemudahan pemberian perizinan berusaha diikuti dengan pelaksanaan pengawasan.
    • Perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah dalam rangka pengendalian kegiatan usaha agar berjalan dengan baik.
    • Pelaksanaan pengawasan berbasis risiko merupakan pengawasan yang mengaitkan antara resiko kegiatan usaha dengan perilaku pelaku usaha dalam pelaksanaan pemenuhan standar kegiatan usaha.
  • Langkah-langkah Analisis Tingkat Risiko: Untuk langkah yang pertama, digunakan professional judgement dengan mekanisme yang tidak fix karena setiap 3 tahun akan dilakukan review dan 3 tahun kedepan akan dimiliki data dari review tersebut.
    • Persiapan: K/L mengenali kegiatan usaha per KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan ditetapkan risikonya. (KBLI yang merupakan binaan masing-masing K/L).
    • Identifikasi bahaya dan probabilitas:
      • Identifikasi dampak bahaya.
      • Identifikasi probabilitas terjadinya bahaya. (Untuk setiap kegiatan usaha).
    • Penentuan tingkat risiko: K/L melakukan konsensus hasil analisa risiko dengan K/L lain yang beririsan dengan KBLI nya dan dengan Pelaku Usaha.
    • Penentuan perizinan berusaha: K/L menetapkan jenis perizinan berusaha untuk setiap KBLI dalam rangka memulai usaha (starting of a business).
  • Untuk menentukan tingkat risiko itu tidak dilakukan secara sepihak dengan Pemerintah, tetapi juga meminta masukan dari pelaku usaha.
  • Standar usaha dan pengawasan:
    • Mencakup standar teknis kegiatan usaha yang dikodifikasi berdasarkan KBLI.
    • Digunakan sebagai panduan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
    • Digunakan sebagai perangkat kerja dalam pelaksanaan pengawasan (transparansi).
  • Bentuk pengawasan terdiri dari dua macam: Laporan berkala dan inspeksi lapangan.

Tim Ahli Badan Legilslatif (Baleg) DPR RI

  • DIM 157:
    • RUU: Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan lahan.
      • Fraksi PDI-P menyampaikan usulan perubahan menjadi Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, pengadaan, dan pemanfaatan lahan. Alasan fraksi adalah memohon kejelasan tentang pengadaan lahan karena sepengetahuan Fraksi yang akan dihapus adalah tahapan perizinan yaitu izin lokasi dan izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT) atau pertimbangan teknis pertahanan, sehingga lebih tepat kalau pengadaan tanah diganti dengan izin pemanfaatan dan penggunaan tanah. Pengadaan lahan dibahas pada paragraf/pasal pengadaan lahan.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan diubah pada Pasal 7 Huruf b menjadi huruf a. Alasan fraksi adalah harmonisasi penghapusan Pasal 7 huruf a.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS menyampaikan diubah pada penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah. Alasan fraksi:
        • Nomenklatur tanah digunakan dalam UUD 1945, UUPA No. 5 Tahun 1960, Tap MPR No. 9 Tahun 2001, dan UU No. 2 Tahun 2012.
        • Konsistensi dengan usulan dalan Bab 8 tentang Pengadaan Tanah.
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 158:
    • RUU: Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan.
      • Fraksi PDI-P: Tetap.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan diubah pada Pasal 7 huruf c menjadi huruf b. Alasan fraksi adalah harmonisasi penghapusan Pasal 7 huruf b.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP:
  • DIM 159:
    • RUU: Penyederhanaan persyaratan investasi.
      • Fraksi PDI-P: Tetap.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan diubah pada Pasal 7 huruf d menjadi huruf c. Alasan fraksi adalah harmonisasi penghapusan Pasal 7 huruf c.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 162:
    • RUU: Pasal 8 (1) Perizinan Berusaha berbasisi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah harmonisasi dengan penghapusan Pasal 7.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS menyampaikan pendalaman terhadap:
        • Diperlukan adanya ketentuan pasal yang menjelaskan tentang siapa yang akan melakukan asesmen terhadap usaha yang berbasis risiko.
        • Tingkatan asesmen itu diperlukan pasal graduasi assessment jadi tidak perlu semua ke pusat (pembagian wewenang Pemerintah pusat dan daerah.
        • Diperlukan pengaturan tentang kriteria dari masing-masing risiko agar terjadi kesamaan persepsi antara Pemerintah dan pelaku usaha tidak hanya dilihat dari sisi aspek saja.
        • Diperlukan suatu ketentuan tentang rincian aspek-aspek dalam pasal 8 ayat (3) tersebut.
        • Bagaimana memperoleh data terhadap kriteria risiko.
        • Kesiapan Pemerintah (perlu ada aturan yang jelas dan limitatif tentang kesiapan Pemerintah dalam menerapkan izin berbasis risiko). Siapa yang akan melakukan pengawasan (lembaganya belum dibentuk dalam RUU ini).
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 163:
    • RUU: Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah, menambahkan ayat (3) dengan ketentuan dalam ayat (1) diatas tidak berlaku apabila risiko yang dimaksud dianggap sebagai risiko sistemik. Alasan fraksi adalah berdasarkan perhitungan nilai (dengan perhitungan eksakta), apa yang dimaksud nilai tingkat bahaya dan nilai potensi bahaya? Meminta penjelasan Pemerintah. Penjelasan: Risiko sistemik adalah apabila dilihat kecenderungan (trend) dan penghitungan secara akumulatif dapat menyebabkan disrupsi.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP menyampaikan bahwa kata “perhitungan” diusulkan diganti dengan kata “pengamatan” sehingga bunyinya menjadi: (2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan kepada pengamatan potensi terjadinya bahaya. Alasan fraksi adalah karena potensi bahaya dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihitung dengan kalkulasi angka-angka.
  • DIM 164:
    • RUU: Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah. Alasan fraksi adalah menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk menghadirkan formula penilaian tingkat bahaya.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS menyampaikan diubah. Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
        • Kesehatan.
        • Keselamatan.
        • Lingkungan.
        • Pemanfaatan sumber daya; dan
        • Sosial dan budaya.
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 165:
    • RUU: Kesehatan.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 166:
    • RUU: Keselamatan.
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 167:
    • RUU: Lingkungan; dan/atau
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 168:
    • RUU: Pemanfaatan sumber daya.
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan/klarifikasi dari Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB menyampaikan di pengelolaan sumber daya. Alasan Perubahan frasa pemanfaatan menjadi "pengelolaan” sehingga dapat tercipta pemanfaatan sumber daya berkelanjutan.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 169:
    • RUU: Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P menyampaikan usulan perubahan: (4) Aspek-aspek bahaya lainnya diluar pada ayat (3) dapat ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan regulasi.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB menyampaikan dipending. Alasan fraksi adalah meminta penjelasan lebih detail terkait aspek lainnya. Fraksi PKB berusaha mendefinisikan frasa “aspek lainnya” yakni termasuk aspek moral dan budaya, finansial, dan keamanan atau pertahanan sesuai dengan kegiatan usaha.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP menyatakan dihapus.
  • DIM 170:
    • RUU: Penilaian tingkat bahaya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan Pemerintah. Alasan fraksi adalah meminta penjelasan terhadap perhitungan formula penilaian tingkat bahaya.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP menyatakan dalam Ayat (5) ini mengusulkan untuk merubah kata “memperhitungkan menjadi memperhatikan” sehingga berbunyi: (5) Penilaian tingkat bahaya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan
  • DIM 171:
    • RUU: Jenis kegiatan usaha;
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP:
  • DIM 172:
    • RUU: Kriteria kegiatan usaha;
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 173:
    • RUU: Lokasi kegiatan usaha; dan/atau
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan Pemerintah.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN:
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 174:
    • RUU: Keterbatasan sumber daya.
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P meminta penjelasan Pemerintah. Penambahan poin baru. Skala usaha
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem menyampaikan penambahan “dan” menjadi: d. Keterbatasan sumber daya, dan e. Dampak terhadap sumber penghidupan masyarakat lokal. Alasan fraksi adalah menjadikan setiap aspek sebagai kumulatif, bukan alternatif. Menambahkan aspek masyarakat lokal ke dalam tingkat bahaya kegiatan usaha karena tingkat bahaya tidak hanya dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dan sumber daya alam. Tetapi juga harus memperhatikan eksistensi masyarakat di lingkungan sekitar.
  • DIM 175:
    • RUU: Potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
      • Kajian Tim Ahli DPR: Tetap.
      • Fraksi PDI-P: Tetap.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra menyampaikan dihapus. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasem:
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS menyampaikan pendalaman:
        • Siapa yang akan melaksanakan asesmen risiko?
        • Siapa yang akan menyediakan data atau bagaimana proses penyediaan data untuk asesmen?
        • Bagaimana bisa dijamin ada persamaan persepsi dalam menentukan risiko?
        • Bagaimana kesiapan Pemerintah untuk menyiapkan regulasi terkait pengawasan?

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan