Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 15 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Pada 15 Juli 2020, Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI mengenai Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Cipta Kerja. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: economyokezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah, dan DPD RI

Tim Ahli Baleg

  • DIM (Daftar Inventaris Masalah) 201:
    • RUU: Paragraf 6 Peraturan Pelaksanaan:
      • Fraksi PDI-P: Tetap.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Dihapus. Alasan fraksi IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem: Dihapus. Alasan fraksi perumusan pendelegasian terhadap peraturan pelaksanaan tidak perlu diumumkan dalam paragraf, cukup langsung didelegasikan dalam pasal ayat yang mengatur hal tersebut.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS:
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 203:
    • RUU: Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.
      • Fraksi PDI-P: Diubah. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Dasar Perizinan Berusaha, Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Tetap.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Bagian Ketiga. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Tanah. Alasan fraksi adalah:
        • Nomenklatur “Tanah” digunakan dalam UUD 1945, Tap MPR No. 9 Tahun 2001, UUPA Tahun 1960, dan UU No. 2 Tahun 2012.
        • Konsisten dengan usulan PKS pada Bab 8 tentang Pengadaan Tanah.
      • Fraksi PAN: Diubah. Alasan fraksi adalah memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam 1 (satu) tempat. Sistem ini dapat memangkas waktu pengurusan beberapa perizinan, sehingga lebih efisien dan efektif.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 206:
    • RUU: a. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
      • Fraksi PDI-P: Diubah: a. Kegiatan pemanfaatan ruang. Alasan fraksi adalah:
        • Penjelasan tentang penghapusan izin lokasi yang digantikan dengan konfirmasi kesesuaian ruang melalui sistem dengan penggunaan peta digital RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
        • Pengintegrasian dan penyederhanaan Tata ruang (matra darat) dan rencana zonasi (matra laut) serta pengintegrasian izin lokasi dan pengelolaan di laut.
        • Sinkronisasi kebijakan 1 peta (KSP) dan penyelesaian tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT)
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah dengan menghapus kata “kegiatan”. a. kesesuaian pemanfaatan ruang. Alasan fraksi adalah proses perizinan diberikan karena kesesuaian dengan pemanfaatan ruang.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Alasan fraksi adalah mempertegas makna agar tidak multi interpretasi
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 207:
    • RUU: b. Persetujuan lingkungan, dan
      • Fraksi PDI-P: Meminta penjelasan Pemerintah. Alasan fraksi adalah:
        • Perbedaan antara pemenuhan lingkungan dan izin lingkungan.
        • Penerapan standar pengelolaan.
        • Apa saja wujud dari pemenuhan lingkungan tersebut?
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah kata “persetujuan” diganti dengan izin menjadi b. Izin lingkungan; dan. Alasan fraksi adalah masih memakai rezim Perizinan Berusaha maka karta izin tidak perlu diganti dengan persetujuan, tetapi substansinya bisa memuat persyaratan yang dipermudah sepanjang tidak keluar dari maksud atau tujuan menjaga lingkungan hidup.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Tetap.
      • Fraksi PAN: Diubah b. Izin lingkungan. Alasan fraksi adalah dalam Pasal 23 RUU Ciptaker yang mengatur Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan pada No. 1, Pasal 1 angka 35 UU Lingkungan Hidup bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka dibedakan terkait wujud persetujuan lingkungan untuk masing-masing jenis usaha. Adapun uraiannya sebagai berikut:
        • Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 208:
    • RUU: c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
      • Fraksi PDI-P: Meminta penjelasan Pemerintah. Alasan fraksi adalah:
        • Perubahan dari izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung.
        • Tentang penentuan standar bangunan dan prototipe bangunan gedung.
        • Persetujuan bangunan gedung otomatis.
        • Pengawasan dalam tahapan proses konstruksi.
        • Penerbitan sertifikat laik fungsi secara otomatis. Mohon penjelasan Pemerintah mengapa tidak dimasukkan UU tentang Jasa Konstruksi, jangan sampai menegaskan UU tersebut.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Tetap.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Tetap.
      • Fraksi PAN: Tetap. Alasan fraksi adalah perlu telaah lebih jauh mengenai dihilangkannya nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 210:
    • RUU: Pasal 15 (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
      • Fraksi PDI-P: Tetap.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. Menghapus kata “kegiatan” yang pertama. (1) Kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Alasan fraksi adalah IDEM.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan rencana tata ruang daerah. Alasan fraksi adalah RDTR merupakan dokumen tata ruang yang paling rinci, dengan skala 1:5.000. RDTR berlaku selama 20 tahun dengan evaluasi cuma 1x dalam 5 tahun.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 211:
    • RUU: (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital yang sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
      • Fraksi PDI-P: Meminta penjelasan Pemerintah. Alasan fraksi adalah:
        • Ketentuan ini tidak rasional jika dihadapkan pada kondisi sosiologis tiap daerah di seluruh Indonesia. Tidak semua daerah, dari segi sarana dan prasarana semuanya telah maju dan berkembang biak sepertinya daerah Jawa. bahkan di daerah-daerah dengan kategori 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), teknologi menjadi barang langka. Adanya Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. (2) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital yang mudah diakses masyarakat. Alasan fraksi adalah Ayat (2) mengatur beberapa norma secara rancu sehingga harus dipisahkan. Yaitu antara kewajiban Pemda membuat RDTR digital yang mudah diakses masyarakat dan keharusan Pelaku Usaha menyesuaikan rencana lokasi kegiatan/usahanya dengan pemanfaatan ruang dalam RDTR.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
  • DIM 212:
    • RUU: (3) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
      • Fraksi PDI-P:
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Tetap.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RTR daerah dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Alasan fraksi adalah Konsisten dengan DIM 210.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: (3) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
  • DIM 213:
    • RUU: (4) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan RDTR.
      • Fraksi PDI-P: Meminta penjelasan Pemerintah. Alasan fraksi adalah:
        • Dalam hal ini Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya yang telah sesuai dengan RDTR. Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan dan/atau usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya dalam pengajuan izinnya, diwajibkan juga dibarengi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti: 1) Kepemilikan lahan di wilayah yang akan dijadikan berusaha; 2) Jaminan kepastian akan beroperasinya usaha; 3) dan lain sebagainya.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. Ayat (4) diubah menjadi ayat (5) dan ditambahkan ayat (4) baru. (4) Pelaku Usaha dapat mengakses dengan mudah RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) untuk mendapatkan informasi kesesuaian pemanfaatan ruang bagi rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya. (5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya yang telah sesuai dengan RDTR Pelaku Usaha. Alasan fraksi adalah nama kedua dalam DIM 211 dituangkan menjadi ayat (4) baru. Ayat (5) baru.
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Alasan fraksi adalah konsisten dengan DIM 210.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: Tetap.
  • DIM 215:
    • RUU: Pasal 16 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Fraksi PDI-P: Alasan fraksi adalah pengaturan pasal ini diatur lebih rinci dalam perubahan Undang-Undang No. 26 Tahun 2011 tentang Penataan Ruang.
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum membuat RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud dengan Pasal 16 ayat (2) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan. Pemerintah Pusat dapat menyusun RDTR dengan tetap melibatkan Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal RDTR belum disahkan, Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Fraksi P. Nasdem: Tetap.
      • Fraksi PKB: Pending. Alasan fraksi adalah perubahan substansi, fraksi PKB meminta Pemerintahan memaparkan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud pada ayat (1) merujuk pada undang-undang apa?
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan rencana tata ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan fraksi adalah konsisten dengan DIM 210.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: Dihapus karena bertentangan dengan pasal sebelumnya.
  • DIM 216:
    • RUU: (2) Pemerintah Pusat dalam memberikan persetujuan kesesuaiannya kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
      • Fraksi PDI-P:
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dengan mengacu pada rencana tata ruang mempertimbangkan: a. Rencana rinci tata ruang ditetapkan Pemerintah Pusat pada lokasi kawasan strategis nasional, atau b. Rencana umum tata ruang daerah dengan disertai pertimbangan Pemerintah Daerah terkait pada lokasi di luar kawasan strategis nasional. Alasan fraksi adalah yang akan disusun oleh Pemerintah Daerah akan menjadi tidak sesuai dengan lokasi peruntukan ruangnya namun telah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat melalui OSS? Mekanisme ini bertentangan dengan semangat RUU CK karena menambah mata rantai birokrasi berupa diwajibkannya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Praktek saat ini dengan prinsip berjenjang dan komplementer (sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2)).
      • Fraksi P. Nasdem: (2) Pemerintah Pusat dalam memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. Rencana rinci tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada lokasi kawasan strategis nasional, atau b. Rencana umum tata ruang daerah dengan disertai pertimbangan Pemerintah Daerah terkait pada lokasi di luar kawasan strategis nasional. (3) Dalam hal perubahan rencana tata ruang yang berkaitan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan fraksi adalah bagaimana caranya Pemerintah Pusat bisa menyatakan kesesuaian lokasi kegiatan dengan perencanaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan klausul pengaturan seperti ini akan membuat pengaturan/perencanaan tata ruang yang disusun oleh Pemerintah Daerah akan menjadi tidak terencana dengan baik karena dimungkinkan harus mengakomodir suatu kegiatan yang sebenarnya tidak sesuai dengan lokasi peruntukan ruangnya. Pemanfaatan pada konteks rencana tata ruang, terkait pemanfaatan ruang pada pola ruang kawasan hutan negara (hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi) untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan, antara lain program strategis nasional infrastruktur, kepentingan umum, perlu diberikan pengaturan norma.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Diubah. Menteri yang membidangi urusan penataan ruang dalam memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang nasional. Alasan fraksi adalah harus tegas Pemerintah Pusat yang dimaksud adalah Menteri yang membidangi urusan penataan ruang, agar tidak multi interpretasi.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: (1) Pemerintah Pusat dalam memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
  • DIM 217:
    • RUU: (3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      • Fraksi PDI-P:
      • Fraksi PG: Tetap.
      • Fraksi P. Gerindra: Diubah. (4) Rencana tata ruang yang menjadi acuan bagi pemberian konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang bagi wilayah yang belum memiliki RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:. Alasan fraksi adalah kejelasan acuan rencana tata ruang bagi wilayah yang belum memiliki RDTR. jika tidak disebutkan secara jelas, maka dapat menjadi fiktif positif bagi pengguna UU ini untuk tidak menyusun RDTR.
      • Fraksi P. Nasdem: Dihapus. Alasan fraksi adalah kondisi lapangan menunjukkan bahwa masih banyak ada kekosongan RTRW di beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KSN dan masih adanya kebutuhan penyesuaian RTRW daerah dengan rencana rinci di tingkat Pemerintah Pusat.
      • Fraksi PKB: Tetap.
      • Fraksi PD:
      • Fraksi PKS: Tetap.
      • Fraksi PAN: Tetap.
      • Fraksi PPP: (2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas.

Tim Pemerintah

  • Terkait dengan usulan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS terkait dengan penataan perizinan di RUU Ciptaker, jadi, memang di dalam konteks persyaratan kemudahan perizinan berusaha meliputi 3 hal yang intinya mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang.
  • Alasan diperlukannya Rencana Tata Ruang (RTR):
    • Ruang terbatas: Ukuran ruang yang tersedia di muka bumi terbatas antara lain karena kondisi bentang alam dan adanya kawasan rawan bencana.
    • Populasi manusia terus meningkat: Jumlah penduduk terus mengalami peningkatan secara eksponensial, yang berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan ruang.
    • Aktivitas manusia tidak terbatas: Ruang menampung semua aktivitas manusia yang semakin meningkat, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi bahkan sampai peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum).
    • Ruang bukan hanya untuk manusia: Terdapat hewan dan tumbuhan juga yang memerlukan ruang untuk aktivitasnya dan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  • Tujuan dari Rencana tata Ruang (RTR):
    • Kepastian hukum: Lokasi memberi perlindungan hukum bagi aktivitas usaha dan aktivitas manusia di dalamnya.
    • Aman: Lokasi yang bebas dari ancaman bencana alam.
    • Nyaman: Lokasi yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (untuk ditinggali dan melakukan aktivitas).
    • Produktif: Lokasi yang dapat memberi nilai tambah pada kegiatan usaha.
    • Berkelanjutan: Menjamin aktivitas pembangunan dan investasi dengan kepastian hukum, rasa aman.
  • Produk RTR. Pengaturan pemanfaatan ruang melalui RTR:
    • RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) dengan skala 1:1.000.000.
    • RTR Pulau/Kepulauan (Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan) dengan skala 1:500.000.
    • RTRW Provinsi (Rencana Tata Wilayah Provinsi) dengan skala 1:250.000.
    • RTR KSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional) dengan skala 1:50.000.
    • RTRW Kabupaten/Kota (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota) dengan skala 1:50.000 dan 1:25.000.
    • RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dengan skala 1:5.000.
  • Integrasi RTR:
    • Untuk memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi maka seluruh rencana pemanfaatan ruang perlu diintegrasikan menjadi satu dalam rencana tata ruang (agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan pemanfaatan ruang).
    • Seluruh produk RTR harus terintegrasi, termasuk dengan:
      • Pengaturan penataan ruang pesisir dan pantai (Integrasi RTR dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan).
      • Pengaturan penataan ruang kehutanan (Integrasi RTR dengan Kawasan Hutan).
      • Pengaturan penataan ruang berdasar hierarki penataan ruang (Integrasi RTR dengan Pertanahan).
    • Integrasi One Spatial Planning Policy:
      • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
      • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
      • UU No. 27 Tahun 2007, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
      • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  • Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota:
    • UU No. 26 Tahun 2007: Pemda wajib menerbitkan RDTR. 36 bulan sejak penetapan RTRW.
    • PP No. 24 Tahun 2018: 6 bulan sejak diundangkan (21 Juni 2018), Pemda wajib menerbitkan RDTR untuk mendukung pelayanan OSS.
    • Tercapai 66 per target kurang lebih 2000. Sampai dengan Juni 2020 telah terbit 66 Perda RDTR dari amanat kurang lebih 2000 RDTR.
    • Sudah 21 Perda RDTR yang diintegrasikan dengan pelayanan OSS.
    • 92 terbit Persetujuan Substansi.
    • Pasal 15 RUU Cipta Kerja (CK):
      • RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, yang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
      • RDTR dijadikan dasar bagi penyusunan Peraturan Zonasi.
    • Perlu upaya percepatan penyelesaian RDTR Kabupaten/Kota melalui perubahan kewenangan penetapan RDTR (Perda menjadi Peraturan Kepala Daerah).
  • Percepatan Penyelesaian Produk RTR:
    • Penyederhanaan produk RTR. Pasal 16 ayat (2) RUU CK RTR.
      • RTRWN v.
      • RTR Pulau v.
      • RTR KSN v.
      • RTRW Provinsi x.
      • RTR KS Provinsi v.
      • RTRW Kabupaten/Kota x.
      • RTR KS Kabupaten/Kota RDTR v.
    • Pemberian Bantuan Teknis dan Bimbingan Teknis. Pasal 16 (poin 4) RUU CK. Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c UU No. 25 Tahun 2007. Sebagai upaya percepatan penyelesaian RTR, Pemerintah pusat memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis kepada Pemerintah daerah.
      • Bantuan teknis: Merupakan bantuan dari Pemerintah pusat (berupa anggaran, tenaga ahli perencanaan dan GIS) kepada Pemerintah daerah untuk menyusun RTR.
      • Bimbingan teknis: Merupakan proses pembinaan kepada Pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang melalui sosialisasi, klinik, pendampingan.
    • Pemenuhan Peta Dasar untuk RTRW/RDTR. Pasal 18 (poin 5) RUU CK. pasal 14A ayat (4) UU No. 26 Tahun 2000. Untuk percepatan pemenuhan peta dasar dalam penyusunan RDTR dapat mempergunakan Peta Tematik Tanah Pertanahan dan Peta Format Digital dengan ketelitian detail informasi sesuai dengan skala perencanaan RTR, jika Peta RBI tidak tersedia.
    • Penetapan RTR. pasal 18 RUU CK, Pasal 10 ayat (3), Pasal 23 ayat (7), (8), (9), Pasal 28 ayat (8), (9), (10) UU No. 26 Tahun 2007.
      • Terobosan penetapan RDTR Kabupaten/Kota dari Pemda ke Peraturan Kepala Daerah/Bupati/Walikota.
      • Untuk mempercepat penetapan RTR, kewenangan penetapan RTR oleh Pemerintah Pusat jika Pemerintah Daerah tidak melegalisasi tepat waktu pasca Persetujuan Substansi.
  • Transparansi Produk Tata Ruang:
    • Perluasan amanah penyebarluasan informasi produk dan RTR oleh Pemerintah Pusat agar produk RTR dapat dengan mudah diakses publik.Persyaratan dasar menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang dan soal bangunan diketahui bahwa persetujuan awalnya itu adalah istilah atau nomenklatur yang tidak hilang sejak UU No. 23 Tahun 1997 berlaku.
    • Prinsip dan Konsep dasar Perubahan Amdal dalam RUU Cipta Kerja
    • Poin pengaturan Amdal dalam RUU Cipta Kerja:
      • Perubahan nomenklatur perizinan;
      • Pengintegrasian izin lingkungan;
      • Perubahan Komisi Penilai Amdal;
      • Focusing Keterlibatan Masyarakat;
      • Penetapan Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting;
      • Integrasi izin PPLH dan Andalalin ke dalam dokumen Lingkungan.
    • Secara Prinsip dan Konsep TIDAK BERUBAH dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarah untuk PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN DAN ATURAN PELAKSANAAN sesuai dengan tujuan RUU CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan Lingkungan namun TETAP MEMENUHI KETENTUAN yang ditetapkan.
  • Konsep Perizinan Berusaha:
    • Kondisi eksisting:
      • Izin lingkungan.
      • Izin mendirikan bangunan.
      • Izin usaha.
      • Izin PPLH.
      • Andalalin.
      • Izin lokasi.
    • Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan “Diintegrasikan”.
    • Pasal 1, 36, 37, 38, dan 40 RUU CK:
      • Pelaku Usaha tidak perlu mengurus banyak Perizinan. Cukup mengurus Perizinan Berusaha.
      • Perizinan Berusaha: Semangat Omnibus Law adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan menjadi lebih Sederhana.
  • Khusus untuk persetujuan lingkungan, penekanan di dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang berdampak penting berisiko tinggi itu harus wajib Amdal. Usulan Amdal dilakukan dengan uji kelayakan oleh Pemerintah dan profesional yang bersertifikat.
  • Transformasi Penilaian Amdal dalam RUU CK:
    • Pasal 29 dalam UU No. 32 Tahun 2009:
      • Penilaian Amdal merupakan kewenangan yang melekat langsung dan diserahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota (atribut);
      • Komisi Penilai Amdal (KPA) merupakan perpanjangan tangan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan Penilaian Amdal;
      • KPA bertanggung jawab kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sehingga pada dasarnya tidak 100%.
    • Pasal 24 dalam RUU CK:
      • Penilaian Amdal Uji Kelayakan dilakukan oleh Lembaga Uji Kelayakan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat;
      • Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Uji Kelayakan membentuk TIm Uji Kelayakan di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
      • Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dengan dibantu oleh Tim Uji Kelayakan dalam pelaksanaannya.
  • Maksud dan Tujuan Persetujuan Bangunan:
    • Maksud: Menyusun rancangan produk pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka mendukung penyederhanaan khususnya untuk kemudahan berusaha.
    • Tujuan: Menyempurnakan substansi UU No. 28 Tahun 2002 tentang BG melalui penyesuaian dan pencabutan pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha.
  • Konsep Pengaturan Persetujuan Bangunan Gedung (BG):
    • Pengaturan umum dan penyederhanaan proses penyelenggaraan BG. penyesuaian proses bisnis penyelenggaraan bangunan gedung yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.
    • Penyesuaian nomenklatur. Perizinan Bangunan Gedung menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    • Penyelenggaraan perizinan BG dilakukan berdasarkan Risk Based Approach. Melibatkan penyedia jasa konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja dan peer review terhadap standar teknis oleh profesi ahli sebelum mendapatkan PBG.
    • Proses permohonan persetujuan bangunan gedung terintegrasi secara elektronik. Penyelenggaraan BG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
    • Pengaturan sanksi administratif. Tidak ada pengaturan sanksi pidana.
    • Pengaturan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
  • Substansi RUU Ciptaker, Penyesuaian dan Pencabutan Pasal (Perubahan, Penambahan, dan Penyisipan) terhadap UU Bangunan Gedung:
    • Penyesuaian (Perubahan, Penambahan, dan Penyisipan):
      • Bab I: Pasal 1 Angka 11, Pasal 1 Angka 16, Pasal 1 Angka 17, Pasal 1 Angka 18.
      • Bab III: Pasal 5, Pasal 6.
      • Bab IV: Pasal 7, Pasal 15.
      • Bab V: Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 39, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 40, Pasal 41.
      • Bab VII: Pasal 43.
      • Bab VIII: Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47A.
    • Pencabutan:
      • Bab I: Pasal 1 Angka 15.
      • Bab IV: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36.
      • Bab VIII: Pasal 46, Pasal 47.
  • DIM 213 berkaitan dengan semua perizinan yang dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) satu pintu melalui digital.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan