Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Tanggal Rapat: 16 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 22 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR

Pada 16 Januari 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli mengenai Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supartman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14:09 WIB. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR
  • UU tentang Ketenagakerjaan
    • UU tentang Ketenagakerjaan sudah beberapa kali diusulkan oleh DPR agar direvisi, tetapi tidak kunjung dimasukkan dalam prolegnas
    • Ada sebagian pelaksanaan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang belum terbentuk
    • Persaingan ketenagakerjaan antara Indonesia dan China semakin ketat
    • Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 120,8 juta sementara Tenaga Kerja Asing sebanyak 54 ribu dan paling banyak dari China
    • Kegiatan pemantauan UU 13/2003 dilakukan dengan tujuan untuk pengaturan ketenagakerjaan asing dan inventarisasi perundang-undangan
    • Data diperoleh dari diskusi dan kunjungan kerja
    • Baleg telah membentuk tim kerja, tinggal menentukan waktu dan tujuan kunjungan ke daerah
    • Laporan hasil kunjungan akan disusun oleh Panja dan dibantu oleh tim ahli Baleg
    • Laporan hasil kunjungan juga akan di share kepada publik
  • UU tentang Desa
    • Pengaturan desa di Indonesia telah diatur dalam UU 22/1984 dan UU 32/2004, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak efektif lagi
    • Desa perlu diberdayakan maju dan demokratis
    • Pada 15 Januari 2014, ada UU Desa yang baru yaitu UU 6/2014 tentang Desa
    • Sosialisasi UU Desa dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tahu terkait UU Desa tersebut dan pejabat desa dapat melakukan UU tersebut dengan baik
    • Materi sosialisasi tentang keuangan desa dan aset desa serta Badan Usaha Milik Desa
    • Berhasilnya tenaga desa akan menentukan cara kerja yang profesional
    • Pendapatan desa bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, sesuai Pasal 72 UU 6/2014

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan