Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli

Tanggal Rapat: 9 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 12 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR

Pada 9 Januari 2019, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat dengan Tim Ahli mengenai Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : kbnkri.wordpress.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR
  • Pokok-pokok Materi Muatan Perubahan
    • Penambahan ketentuan mengenai tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
    • Perubahan ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan Prolegnas
    • Perubahan ketentuan mengenai mekanisme harmonisasi RUU usul DPR
    • Perubahan ketentuan mengenai mekanisme harmonisasi RUU usul DPD
    • Perubahan ketentuan mengenai pembahasan RUU usul DPR
    • Perubahan ketentuan mengenai mekanisme harmonisasi dan pengundangan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara
    • Penambahan ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari sistem pengawasan peraturan perundang-undangan secara terpadu
    • Penambahan ketentuan mengenai koordinasi kelembagaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
    • Penambahan ketentuan mengenai peran lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan dalam menghadapi proses uji materi di pengadilan (MK atau MA)
    • Penambahan ketentuan mengenai sistem informasi peraturan perundang-undangan
  • Ketentuan Pasal-pasal Perubahan
    • Pasal 1 mengenai definisi pembentukan peraturan perundang-undangan diubah dengan menambahkan tahap pemantauan dan tahap peninjauan. Selain itu, dalam Pasal 1 tersebut juga ditambahkan definisi mengenai pemantauan dan peninjauan.
    • Pasal 18 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (3) huruf a, Pasal 88 ayat (1), dan Pasal 89 ayat (1) diubah sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 terkait kewenangan DPD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Penutup
    • Demikian daftar inventarisasi materi muatan dalam RUU tentang Perubahan atas UU PPP. Daftar inventarisasi materi muatan tersebut, terbuka untuk didiskusikan, diberi catatan, serta ditambahkan atau dikurangi sesuai kehendak pembentuk UU berdasarkan politik hukum yang ditetapkan
    • Catatan berdasarkan Lampiran II huruf D nomor 237 UU PPP jika perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika berubah, materi muatan perubahan lebih dari 50% atau esensi berubah, maka peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan