Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perizinan Berusaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 4 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 5 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ketua DPD-RI

Pada 4 Agustus 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perizinan Berusaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 11:35 WIB. (Ilustrasi: Bali Express)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pemerintah ingin menegaskan RUU Cipta Kerja mengatur yang berkaitan dengan bisnis perizinan perusahaan dan itu diperlukan satu kesatuan.
  • Kewenangan tetap dalam Pemerintah Daerah, namun mengikuti proses NSPK atau regulasi yg ditentukan oleh Pempus. Dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) diatur bagaimana mekanisme dan prosedurnya.
  • Dalam NSPK itu nanti akan diatur terkait jenis kewenangan yang dapat dilaksanakan dan juga izin yang bisa diatur baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Standar Pemerintah akan terus bangun untuk semua sektor termasuk sektor lingkungan. Policynya Pemerintah tidak mengambil kewenangan yang sudah ada.
  • Pemerintah akan review kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan dan Pemerintah membutuhkan waktu agar tidak ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang keliru.
  • Intinya terkait perizinan berusaha ada 3 hal; 1) Kewenangan tetap di Pemerintah Daerah, 2) Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan melalui NPSK, dan 3) Hal-hal strategis tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  • Memang di Undang-Undang Pemerintah Daerah sudah jelas dan Dalam RUU Ciptaker yang diperbaiki adalah NSPK tidak ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.


Ketua DPD-RI
  • RUU Cipta Kerja yang ditangkap dari penjelasan Pemerintah tidak berbicara tentang kewenangan, yang akan dibenahi yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur perizinan yang akan dibenahi, dan Pemerintah Pusat tidak mengambil alih yang menjadi tugas dan kewenangan daerah.
  • DPD-RI mempertanyakan apakah Pemerintah mampu menjabarkan terkait Norma dalam Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK), dan DPD-RI mengharapkan agar Pemerintah menginvetarisasi terkait Norma, dan apa yang menjadi kendala di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan