Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Ditulis Tanggal: 7 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 6 Agustus 2020, Badan Legislasi DPR-RI melaksanakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI tentang Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13:46 WIB. (Ilustrasi: Pontas)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Ada beberapa kewenangan yang di Undang-Undang asal, sudah menyebutkan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai kebijakan maka dikembalikan dengan beberapa pengaturan yang disepakati.
  • Untuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diputuskan termasuk pasal 18 Undang-Undang Penataan Ruang, khusus kewenangan daerah waktu itu dipending dan Tim Pemerintah sudah siapkan, sudah dipetakan dan didistribusikan lagi.
  • Di rezim Undang-Undang 26/2007 di tingkat nasional ada 3 yang menjadi pusat kewenangan. Untuk provinsi, kewenangannya penataan ruang dengan lingkup provinsi, namun ketika penyusunan tata ruangnya, pembinaannya tetap dari Pemerintah Pusat.
  • Untuk wilayah pesisir, karena masih daratan dan adanya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dari Pemerintah menganggap rancu karena pesisir bukan ada di kelautan.
  • Kecenderungan tren pidana dalam ranah administratif meningkat, 154 undang-undang mengatur kepidanaan. Inilah yang menyebabkan adanya evaluasi dan diubah, tetapi kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian orang, itu bukan lagi sanksi administratif.
  • Sanksi pidana dikenal atas kegiatan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan berusaha terhadap kegiatan yang wajib dengan izin. Sanksi pidana terdiri atas pidana denda dan atau pidana penjara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan