Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Ditulis Tanggal: 7 Oct 2022,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara

Pada 3 Oktober 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Pleno dengan Pengusul RUU mengenai Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara. Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Willy Aditya dari Fraksi NasDem daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 15.20 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara

Pengusul RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara

  • Pertama-tama kami ucapkan terima kasih banyak kepada Pimpinan Baleg beserta seluruh Anggotanya, karena telah menyelesaikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Provinsi Papua Utara.
  • Pada prinsipnya, RUU Papua Utara merupakan implementasi dari pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua.
  • Harapannya, RUU ini besok bisa masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dan di masa sidang berikutnya sudah dapat dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPD pada pembicaraan tingkat 1 sambil di masa reses Pemerintah dan DPD dapat menyiapkan DIM.
  • Mengingat anggaran sudah tersedia di APBN 2023, maka kami mengharapkan Presiden RI dalam membentuk dan mengesahkan Perppu Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari UU Pembentukan Provinsi Papua Utara untuk memasukkan keikutsertaan Provinsi Papua Utara dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.
  • Semoga RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara dapat bermanfaat bagi Orang Asli Papua dan penduduk Papua Utara dalam melaksanakan otonomi khusus di wilayah Papua.
  • Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPR RI yang telah hadir ikut serta di dalam pengesahan pembahasan RUU Papua Utara pada siang hari ini. Sekali lagi, atas nama masyarakat kami menghaturkan banyak-banyak terima kasih.
  • Semoga dengan ditetapkannya RUU Papua Utara menjadi Undang Undang (UU), maka bisa mengimplementasikan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Pasal 76 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 pasca perubahan.
  • Genap sudah 7 wilayah adat Papua yang tercermin di dalam pembagian Daerah Otonomi Baru di tingkat provinsi, dengan harapan tidak ada lagi diskriminasi antara satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lainnya.
  • Masyarakat di Papua yang terbagi dalam 7 wilayah adat mendapatkan porsi yang sama, merata, dan adil untuk semua masyarakat Papua.
  • Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan bisa mendapatkan dukungan dari seluruh Anggota Baleg dan Pemerintah, sehingga ini bisa menyusul beberapa UU Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu.

Ketua Panja Supratman Andi A. dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tengah membacakan Laporan Panja atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, Baleg bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
  • Adapun RUU dimaksud telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno Badan Legislasi pada 30 Maret 2022 dan Panja pada 5 April 2022 serta 21 September 2022, baik secara fisik maupun virtual.
  • Dasar hukum pembentukan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara berbeda dengan dasar hukum DOB pada umumnya, tetapi berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  • Adapun format dan strukturnya RUU Pembentukan Provinsi Papua dikonsistensikan dengan tiga RUU Pembentukan Provinsi baru di Papua yang sudah menjadi UU, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
  • Setelah melakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, maka RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara mengalami perubahan yang semula terdiri dari 9 Bab dan 27 Pasal menjadi 9 Bab dan 23 Pasal.
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno, apakah rumusan dari hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.
  • Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Anggota Panja, Pengusul RUU, Sekretariat, dan Tenaga Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU sebagaimana dimaksud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan