Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Pendahuluan RAPBN, Nota Keuangan, dll — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Belanja Transfer Daerah

Tanggal Rapat: 16 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Panitia Kerja Belanja Transfer Daerah

Pada 16 Oktober 2015, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Belanja Transfer Daerah mengenai Pembahasan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Nota Keuangan, dan Panja Asumsi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmadi Noor dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 17:24 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: klik24.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Panitia Kerja Belanja Transfer Daerah

Koordinator Panja Transfer Daerah

  • Kebijakan umum transfer daerah di antaranya:
    • Reformulasi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), reformulasi dan penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK), reformulasi Dana Insentif Daerah (DID).
    • Meningkatkan alokasi transfer daerah dan dana desa melebihi belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
  • Transfer daerah dibagi menjadi:
    • Dana perimbangan.
    • Dana transfer umum dan khusus.
    • DID.
    • Dana otonomi khusus (otsus) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    • Dana desa.
  • Total:
    • Transfer daerah Rp723.191,2 Miliar di postur sementara.
    • Dana trans umum Rp491.498,1 Miliar.
    • Trans khusus Rp208.913,2 Miliar.
    • DID tetap Rp5 Triliun.
    • Dana otsus Rp17.770,9 Miliar.
    • Dana desa Rp46.982,1 Miliar.
  • Ada tiga opsi terkait pembobotan variabel DAU 2016 yaitu di kebutuhan fisik, kapasitas fiskal, dan bobot alokasi dasar.
  • Panja transfer daerah mengusulkan untuk menyetujui opsi satu karena 32 Provinsi dan 492 Kabupaten/Kota DAUnya naik.
  • DID didasarkan pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan penerapan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD). Kriteria DID terdiri dari yang utama adalah kinerja, pelayanan dasar publik, dan ekonomi kesejahteraan. Pagu alokasi DID adalah Rp5 Miliar terdiri dari alokasi minimal Rp1,125 Miliar dan kinerja Rp3,875 Miliar.
  • Daerah penerima DID sebanyak 268 dari 27 Provinsi, 56 Kabupaten, dan 185 Kota.
  • Dana otsus Papua sebesar Rp5.395,1 Miliar dengan rincian Papua Barat Rp2.312,2 Miliar dan Aceh Rp7.707,2 Miliar.
  • Dana tambahan infrastruktur Papua Rp12 Triliun, Papua Barat Rp600 Miliar, dan dana istimewa DIY sebesar Rp547 Miliar.
  • Jumlah desa yang menerima dana sebanyak 74.754 desa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan