Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembentukan Tim Perumus Transfer ke Daerah dan Dana Desa — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 15 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 26 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 15 Juni 2017, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Pembentukan Tim Perumus Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 15:46 WIB. (ilustrasi: industry.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Transfer daerah terdiri dari:
    • Dana Perimbangan
    • Dana Otonomi Khusus
    • Dana Penyesuaian
  • Dana desa sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan rakyat.
  • Untuk dana reboisasi sebelumnya dari kabupaten/kota, dialihkan ke provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
  • Dana bagi hasil kebijakan
    • Peningkatan kualitas penerimaan
    • Peningkatan akurasi sistem anggaran
  • Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) tidak bersifat nasional. Kebijakan DAU untuk memperkuat kebijakan afirmasi pada daerah wilayah kepulauan.
  • Kepala daerah wajib menyampaikan laporan belanja infrastruktur daerah paling lambat setiap 31 Januari.
  • Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk memperkuat peran provinsi dan mewajibkan daerah menyampaikan capaian output serta outcome
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari:
    • DAK Fisik
      • DAK Reguler
      • DAK Penugasan
      • DAK afirmasi
    • DAK Non Fisik 
  • DAK afirmasi untuk mempercepat infrastruktur dan pelayanan dasar pada daerah-daerah terluar, perbatasan, dan lain-lain. 
  • DAK non fisik untuk mendukung operasional pelayanan publik sesuai kebutuhan daerah. Lingkup DAK non fisik untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan (BOP), PAUD, tunjangan profesi guru, bantuan operasional kesehatan, dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). 
  • Kebijakan Dana Insentif Daerah (DID) untuk daerah tertentu sebagai penghargaan atas capaian daerah. 
  • Pemerintah akan memperkuat peran DID sebagai insentif instrumen daerah.
  • Perbaikan capaian kinerja atas kemandirian fiskal daerah, kualitas belanja, realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), opini Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Nanti ada daerah dengan pelayanan dasar publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur terbaik. 
  • Kebijakan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat diberikan tambahan 2% dari DAU. 
  • Prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan