Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Tanggal Rapat: 5 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 22 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

Pada 05 Oktober 2017, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 11:06 WIB. (ilustrasi: lintasbenuanta.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
  • Cukai Hasil Tembakau (CHT) digunakan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas digunakan untuk bidang pendidikan.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tetap sebesar Rp56 Triliun.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam naik dari Rp31 Triliun menjadi Rp32,5 Triliun.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba naik dari Rp13,4 Triliun menjadi Rp14,286 Triliun.
  • Dana Bagi Hasil  (DBH) Kehutanan naik dari Rp1,63 Triliun menjadi Rp1,64  Triliun.
  • Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dan pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tidak lagi bersifat final, melainkan tergantung penerimaan negara.
  • Pada tahun 2018, akan dilakukan pengendalian belanja daerah melalui Dana Alokasi Umum  (DAU).
  • Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pembangunan infrastruktur paling lambat pada  31 Januari 2018.
  • Tahun 2018 akan diusulkan penyempurnaan distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di RAPBN 2018 sebesar Rp60 Triliun sama dengan anggaran pada APBN Perubahan Tahun 2017.
  • Penggunaan dana desa fokus infrastruktur, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 
    • DAK Fisik sebesar Rp62,43 Triliun
    • DAK Reguler sebesar Rp31,35 Triliun
    • DAK Penugasan sebesar Rp24,46 Triliun
    • DAK Afirmasi sebesar Rp6,6 Triliun. 
  • Dalam RAPBN Tahun 2018, kebijakan DAK non fisik untuk mendukung operasional kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp123,4 Triliun atau naik 7,26% dari APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp115 Triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) fungsinya untuk peningkatan dasar publik. Alokasi anggaran DID Tahun 2018 sebesar Rp8,5 Triliun.
  • Total Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp8,03 Triliun, sedangkan Untuk Papua sebesar Rp5,6 Triliun, dan Papua Barat Rp2,4 Triliun.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan