Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penerimaan Pajak Non Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Tanggal Rapat: 7 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 27 Nov 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Pada 7 Juni 2017, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak mengenai Penerimaan Pajak Non Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad R. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 6 pada pukul 13:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: radarkudus.jawapos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Tim Pemerintah

  • Pencapaian penerimaan perpajakan periode 2012-2016 rata-rata sebesar 89,8%.
  • Tahun 2016, pertumbuhan pajak non migas tidak terlalu menggembirakan. Khusus 2016, target penerimaan perpajakan Rp1.498 Triliun dan realisasi Rp463,5 Triliun atau 30,9%.
  • Arah kebijakan umum pajak 2018 adalah:
    • Sistem yang up to date dan terintegrasi.
    • Insentif pajak yang selektif.
    • Optimalkan perjanjian perpajakan internasional.
  • Kebijakan teknis pajak 2918 adalah:
    • Kebijakan mendukung basis data perpajakan dengan melanjutkan membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dan lain-lain.
    • Memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
    • Mengembangkan kurikulum pendidikan PT dengan materi pentingnya membayar pajak.
    • Mendorong proses hilirisasi industri dengan kebijakan bea masuk.
    • Memperkuat sistem informasi perpajakan sesuai Automatic Exchange of Information (AEoI).
    • Meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka memperkuat kebijakan.
  • Capaian tax amnesty Rp135,3 Triliun.
    • Uang tembusan Rp114,52 Triliun.
    • Deklarasi harta Rp4.882 Triliun.
  • Total yang ikut tax amnesty 973.141 terdiri dari:
    • Wajib pajak badan 273.223.
    • Wajib pajak orang 735.918.
  • Harta yang dideklarasikan terbesar terdiri dari kas dan setara kas. Harta deklarasi kendaraan bermotor bernilai Rp106,88 Triliun atau 2,1%.
  • Secara geografis
    • Tax amnesty di DKI Jakarta:
      • Peserta 2.604.000.
      • Wajib pajak 2.100.000.
      • Uang tembusan Rp61,5 Triliun.
    • Tax amnesty di Sumatera:
      • Peserta 1.747.000.
      • Wajib pajak 3.900.000.
      • Uang tebusan Rp10,1 Triliun.
  • Dari 900.000 peserta tax amnesty, ada 20% yang belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Tindak lanjut pasca tax amnesty:
    • Pengawasan SPT 2016.
    • Pengawasan laporan rutin gateway.
    • Memastikan dana repatriasi telah ditempatkan di tempat investasi.
  • Kebijakan pajak 2018 untuk rasio dan pengamanan perpajakan dengan meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pemerintah akan membangun institusi perpajakan yang kuat dan kredibel. Program reformasi perpajakan akan fokus pada reformasi Informasi dan Teknologi (IT), Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, dan proses bisnis.
  • Kedepannya, untuk kegiatan perpajakan tidak perlu ke kantor pajak karena bisa dilakukan dimanapun.
  • Dalam proses perpajakan tidak boleh mengganggu investasi dan konsumsi masyarakat.

Dirjen Bea Cukai

  • Kebijakan 2018:
    • Penguatan penggunaan IT melalui single database (id Nomor Pokok Wajib Pajak dan kepabeanan sudah menjadi 1 id).
    • Menerapkan single billing generasi kedua.
    • Dapat menggunakan teknologi handphone untuk mengirim hasil laporan tanpa perlu ke kantor.
    • Penurunan dwelling time.
    • Pengenaan ekspor bea keluar untuk bahan mentah.
    • Kampanye anti rokok ilegal terutama daerah rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
    • Indonesia single risk management.
    • Peningkatan kompetensi SDM.
    • Intensifikasi dan ekstensifikasi barang kena cukai baru.
    • Perluasan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).
    • Penerapan fasilitas online.
  • Ada strategi untuk join program bea cukai dengan Dirjen Pajak.

Dirjen Migas

  • 2017 ICP USD45/barrel, proyeksi 2018 USD55/barrel.
  • Sampai akhir tahun, minyak tanah dan solar masih cukup.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan