Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Substansi dan Tujuan Omnibus Law Perpajakan - Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Tanggal Rapat: 3 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 9 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Pada 3 Februari 2020, Badan Anggaran DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengenai Substansi dan Tujuan Omnibus Law Perpajakan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Said Abdullah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
  • Tujuan Omnibus Law Perpajakan
    • Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor
    • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia
    • Meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong ahli keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia
    • Mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak
    • Menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri
  • Omnibus Law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan Perundang-undangan.
  • Banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni menjadi masalah regulasi.
  • Manfaat penerapan Omnibus Law
    • Menghilangkan tunpang tindih antar PUU
    • Efesiensi proses perubahan pencabutan PUU
    • Menghilangkan ego sektoral
  • UU terdampak
    • UU Pajak Penghasilan (PPh)
    • UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP)
    • UU Kepabeanan
    • UU Cukai
    • UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
    • UU Pemerintah Daerah
  • Posisi/Respon KADIN
    • Menyambut baik dan mendukung Omnibus Law Perpajakan
    • Menjadi pengungkit buat Indonesia dapat bersaing dari sisi perpajakan dibanding berbagai negara
    • Kadin akan ikut serta mengawal dan memberi masukan dalam PP dan Permenkeu
    • Harapannya investor jangka panjang baik dari dalam maupun luar negeri akan lebih banyak dan nyaman berinvestasi di Indonesia
  • Kesimpulan
    • Kebijakan perpajakan sangat relevan dan berpengaruh besar
    • Omnibus Law Perpajakan dianggap penting
    • Penyederhanaan regulasi dan perbaikan kelembagaan serta pengaturan pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif (dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)
    • Reformasi ini bersifat dinamis, sehingga disamping dua reformasi awal diatas, masih diperlukan reformasi lainnya secara berkelanjutan
  • Harapan
    • Perubahan dan pengurangan tarif pajak ini akan mendorong dunia usaha untuk lebih menabung dan berinvestasi lebih banyak
    • Pada saat yang bersamaan kita harapkan pemerintah dapat mencari sumber pendapatan baru dan efesiensi/efektivitas belanja pemerintah
    • Dalam jangka menengah panjang, investasi yang naik berperan untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan produktivitas lebih tinggi sehingga pada saatnya juga akan menaikkan pendapatan pemerintah
    • Namun juga menyadari, Omnibus Law ini bukan segala-galanya
  • Sampai saat ini, KADIN belum mendapat draft dan Pasal-pasal Omnibus Law Perpajakan, jika dapat maka akan memberikan masukan lebih dalam lagi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
  • Rancangan Omnibus Law Perpajakan
    • Pendanaan investasi
    • Sistem Teritori  
    • Subjek pajak orang pribadi
    • Kepatuhan wajib pajak
    • Keadilan dalam berusahan  
    • Fasiltas
  • Omnibus Law Perpajakan penting untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif karena banyak masyarakat yang bekerja dengan pekerjaan yang tidak layak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan