Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Transfer Daerah dan Dana Desa - Banggar DPR RI Raker dengan Koordinator Panja Pemerintah

Tanggal Rapat: 27 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 2 Jun 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Koordinator Panja Pemerintah

Pada 27 Juni 2019, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Koordinator Panja Pemerintah tentang Panja Transfer Daerah dan Dana Desa. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Timur 10 pada pukul 14:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : https://jateng.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Panja Pemerintah

  • Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum RAPBN 2020 untuk pembicaraan pendahuluan terkait Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
  • Tema Kebijakan Tahun 2020 :
    • TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.
  • Fokus Kebijakan Tahun 2020 :
    • Mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, ksehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.
    • Meningkatkan daya saing melalui inovasi kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi.
    • Meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
  • Arah Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH)
    • Dialokasikan berdasarkan presentase tertentu dari penerimaan pajak dan PNBP untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pusat dan Daerah.
    • Sebagian penggunaannya untuk kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dan pengelolaan utan dan lingkungan.
  • Arah kebijakan:
    • Arah kebijakan Dana bagi Hasil
    • Arah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU)
    • Arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik:
      • 7 Bidang DAK Reguler
      • 7 Bidang DAK Afirmasi
      • 14 Bidang DAK Penugasan.
  • Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
    • Dialokasikan berdasarkan jumlah sasaran dan satuan biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik yang semakin berkualitas.
  • Arah Kebijakan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otsus (DTI)
    • Dana Otsus
      • Provinsi Aceh, dialokasikan setara dengan 2% dari pagu DAU Nasional, untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
      • Provinsi Papua dan Papua Barat, dialokasikan setara dengan 2% dari pagu DAU Nasional, untuk mendanai pendidikan dan kesehatan.
  • Arah Kebijakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogykarta (DIY)
    • Dialokasikan berdasarkan kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk melaksanakan kewenangan keistimewaan sesuai dengan kemampuan negara, meliputi : tata cara, pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  • Arah Kebijakan Dana Desa
    • Dialokasikan berdasarkan variabel yang diatur dalam UU Desa dengan memberikan afirmasi kepada kemiskinan desa.
    • Diprioritaskan penggunaannya untuk mempercepat penyediaan infrastruktur desa (pembangunan) dan pemberdayaan masyarakat.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan