Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas

Tanggal Rapat: 8 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 28 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: John Kenedy Azis — Ketua Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembayaran,

Pada 8 Juli 2019, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas mengenai Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:26 WIB.

Tidak ada respons anggota dalam Raker ini.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

John Kenedy Azis — Ketua Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembayaran

John Kenedy sebagai Ketua Panja Asumsi Dasar membacakan hasil laporan Panja Asumsi Dasar. Kisaran asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2020 sebagai berikut:

  • Pertumbuhan Ekonomi (%)
    • KEM-PPKF : 5,3 - 5,6
    • Kesepakatan : 5,2 - 5,5
  • Laju Inflasi (%)
    • KEM-PPKF : 2,0 - 4,0
    • Kesepakatan : 2,0 - 4,0
  • Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$)
    • KEM-PPKF : 14.000 - 15.000
    • Kesepakatan : 14.000 - 14.500
  • Tingkat Bunga SPN-3 bulan (%)
    • KEM-PPKF : 5,0 - 5,6
    • Kesepakatan : 5,0 - 5,5
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (US$/Barel)
    • KEM-PPKF : 60 - 70
    • Kesepakatan : 60 -70
  • Lifting Minyak Bumi (ribu barel per hari)
    • KEM-PPKF : 695 -840
    • Kesepakatan : 695 - 840
  • Lifting Gas Bumi (ribu barel setara minyak per hari)
    • KEM-PPKF : 1.191 - 1.300
    • Kesepakatan : 1.191 - 1.300

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 diperkirakan pada kisaran 5,2%-5,5%. Perkiraan tersebut cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan prospek pelemahan ekonomi global serta terobosan kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemerintah. Kinerja perekonomian tahun 2020 diperkirakan masih didukung oleh kinerja Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang diperkirakan membaik sejalan dengan perbaikan iklim investasi dan pendalaman sektor keuangan. Konsumsi rumah tangga juga diperkirakan tumbuh lebih baik sejalan dengan terjaganya tingkat harga terutama harga kebutuhan pokok serta dukungan bantuan sosial pemerintah. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh stabil seiring dengan arah kebijakan Pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal, namun tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan value for money agar konsumsi Pemerintah lebih efektif, efisien, dan produktif.

Laju Inflasi

Laju Inflasi di tahun 2020 diperkirakan berada pada kisaran 2,0%-4,0%. Pencapaian tersebut terutama akan didukung oleh strategi umum pengendalian inflasi dengan menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan melakukan komunikasi yang efektif dalam rangka menjaga ekspektasi inflasi masyarakat. Strategi-strategi tersebut juga didukung oleh koordinasi kebijakan yang kuat oleh Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah akan tetap terus mewaspadai risiko-risiko tekanan inflasi, baik dari eksternal akibat meningkatnya ketidakpastian global maupun faktor domestik, seperti potensi gangguan cuaca dan bencana alam. Laju inflasi diharapkan dapat stabil dan bergerak menurun dalam rangka mendukung terjaganya daya beli masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi berkesinambungan, serta perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Rata-rata Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (Rp/US$)

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada tahun 2020 diperkirakan pada kisaran Rp14.000-Rp14.500 per 1 Dolar Amerika Serikat. Beberapa faktor yang diperkirakan sangat berpengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada tahun 2020 antara lain risiko berlanjutnya trade war dan dampaknya pada volume perdagangan dan pertumbuhan ekonomi dunia (di tengah pertumbuhan ekonomi global yang masih relatif lemah), masih terjadinya defisit neraca transaksi berjalan. Sementara beberapa faktor yang dapat mendorong apresiasi nilai tukar rupiah antara lain tidak berlanjutnya normalisasi kebijakan moneter the Fed atau bahkan penurunan Suku Bunga FFR serta masuknya capital inflow seiring dengan perbaikan ekonomi domestik dan pendalaman pasar keuangan.

Tingkat Suku Bunga SPN-3 Bulan

Tingkat suku bunga SPN-3 bulan tahun 2020 diperkirakan pada kisaran 5,0% - 5,5%. Perkiraan tersebut dipengaruhi terutama oleh peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global yang mendorong capital outflow ke negara maju (safe haven) serta risiko defisit. Transaksi Berjalan dapat mempengaruhi persepsi investor dan berdampak pada suku bunga domestik. Beberapa faktor yang bisa mendorong penurunan Suku Bunga SPN-3 Bulan antara lain: perbaikan Sovereign Credit Rating, pengelolaan fiskal yang baik akan memberi pengaruh positif pada sentimen investor dan suku bunga surat berharga Pemerintah. Stabilitas dan prospek pertumbuhan ekonomi domestik, kesehatan, dan pendalaman sektor keuangan, adanya arus likuiditas global menuju Emerging Market, serta likuiditas dalam negeri diperkirakan sedikit melonggar.

Harga Minyak (Indonesia Crude Price/ICP)

Harga minyak (ICP) pada tahun 2020 diperkirakan pada kisaran US$60-US$70 per barel. Pergerakan harga minyak mentah diperkirakan masih akan dipengaruhi oleh gangguan geopolitik seperti kemungkinan masih berlanjutnya sanksi Amerika Serikat terhadap Iran dan Venezuela, ketidakpastian keberlanjutan pemangkasan produksi minyak mentah negara-negara OPEC+, serta potensi masih berlanjutnya perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok serta konflik dengan Meksiko.

Lifting Minyak dan Gas Bumi

Lifting minyak dan gas bumi pada tahun 2020 diperkirakan pada kisaran 1.8860 - 2.140 ribu barel per hari. Perkiraan tersebut berasal dari lifting minyak bumi sebesar 695 - 840 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1.191 - 1.300 ribu barel setara minyak per hari. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan tersebut berdasarkan penurunan produksi alamiah akibat sumur migas yang telah tua, sementara belum ada kegiatan eksplorasi sumur-sumur minyak baru; serta penurunan pada beberapa blok migas yang dalam proses terminasi. Pemerintah akan terus mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi, diantaranya melalui optimalisasi produksi dengan pemanfaatan teknologi, memperbaiki iklim investasi, menyederhanakan proses perizinan serta mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi berkelanjutan.

Target Pembangunan Tahun 2020
  • Pengangguran (%)
    • KEM-PPKF : 4,8 - 5,1
    • Kesepakatan : 4,8 - 5,1
  • Angka Kemiskinan (%)
    • KEM-PPKF : 8,5 - 9,0
    • Kesepakatan : 8,5 - 9,0
  • Gini Rasio (indeks)
    • KEM-PPKF : 0,375 - 0,380
    • Kesepakatan : 0,375 - 0,380
  • Indeks Pembangunan Manusia (dengan perhitungan yang baru)
    • KEM-PPKF : 72,51
    • Kesepakatan : 72,51

Tingkat Pengangguran Terbuka dan Tingkat Kemiskinan

  1. Pencapaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Tingkat Kemiskinan di tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh pencapaian pertumbuhan ekonomi untuk menghasilkan perluasan kesempatan kerja baru yang berkualitas sehingga dapat menurunkan TPT pada kisaran 4,8%-5,1%. Penurunan jumlah penganggur diharapkan membawa implikasi terhadap pengurangan jumlah penduduk miskin sehingga tingkat kemiskinan dapat berada pada kisaran 8,5%-9,0%.
  2. Percepatan pengurangan kemiskinan akan difokuskan pada dua kebijakan, yaitu pertama secara makro dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi makro dan harga, menciptakan kesempatan kerja yang produktif, menjaga iklim investasi, mendorong perdagangan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, dan mengembangkan infrastruktur di wilayah tertinggal. Kedua secara mikro berupa: (a) terus berupaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat sangat miskin dan miskin diantaranya melalui penyaluran bantuan pangan (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Tunai Bersyarat (Program Keluarga Harapan), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat dan Bantuan Iuran Pendidikan Kartu Indonesia Pintar; (b) meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan rentan miskin melalui peningkatan akses permodalan, peningkatan kualitas produk dan akses pemasaran, pengembangan keterampilan dan layanan usaha, pengembangan kewirausahaan, kemitraan, dan keperantaraan.
  3. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan program-progran perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan seperti: (a) digitalisasi dan integrasi Bantuan Sosial (Bansos) dan Subsidi tepat sasaran, (b) memberikan insentif siswa miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan kuliah, (c) memberikan insentif pelatihan kerja untuk yang tidak melanjutkan sekolah, (d) meningkatkan pendapatan melalui ekonomi produktif, dan (e) integrasi basis data terpadu dengan data kependudukan dan data BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Kebijakan Fiskal Tahun 2020

Tema kebijakan fiskal pada tahun 2020 adalah APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dengan fokus:

  1. Sumber Daya Manusia yang berkualitas untuk produktivitas dan inovasi
  2. Akselerasi pembangunan infrastruktur untuk mendorong transformasi ekonomi
  3. Desentralisasi fiskal yang berkualitas
  4. Penguatan birokrasi yang efisien dan efektif
  5. Antisipasi ketidakpastian antara lain melalui mitigasi risiko bencana dan penguatan fiscal buffer

Strategi kebijakan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah tahun 2020, adalah:

  1. Memobilisasi pendapatan yang inovatif
  2. Menerapkan strategi belanja agar lebih efektif dan produktif
  3. Mengembangkan pembiayaan yang efisien dan kreatif

Mobilisasi pendapatan yang realistis dilakukan melalui:

  1. Meningkatkan tax ratio
  2. Reformasi perpajakan untuk merespon ekonomi digital
  3. Insentif fiskal untuk mendorong daya saing investasi dan ekspor
  4. Reformasi PNBP
  5. Peningkatan kualitas pelayanan publik

Upaya meningkatkan kualitas belanja agar lebih efektif dan produktif dilakukan melalui:

  1. Penguatan daya saing Sumber Daya Manusia (vokasional, link and match, penguasaan ICT, dan Research and Development
  2. Program perlindungan sosial yang komprehensif; sinergi dan integrasi antar-program serta selaras dengan profil demografi
  3. Mendorong subsidi yang efektif dan tepat sasaran disertai dengan perbaikan mekanisme penyaluran yang terintegrasi dengan bantuan sosial
  4. Mendorong investasi dan ekspor (penguatan industri domestik dan mengurangi defisit current account)
  5. Melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi industrialisasi dan respon industri 4.0 (energi, pangan, air, penguasaan ICT, serta konektivitas)
  6. Penguatan kualitas desentralisasi fiskal (mendorong pusat pertumbuhan di daerah)

Pengembangan pembiayaan yang efisien dan kreatif dilakukan dengan:

  1. Pembiayaan kreatif dan inovatif yang mengikutsertakan peran swasta
  2. Defisit dan rasio utang terkendali
  3. Keseimbangan primer positif
  4. Efektivitas peran quasi fiskal sebagai agent development (BUMN dan BLU)
  5. Pendalaman pasar keuangan domestik
  6. Antisipasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
Postur Makro Fiskal 2020

Untuk penyusunan pagu anggaran yang mendukung kebijakan fiskal yang akan ditempuh dan mendisiplinkan fiskal, maka Postur Makro Fiskal tahun 2020 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBN pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Negara: KEM-PPKF (%PDB) 12,7-13,9 -- Kesepakatan (%PDB) 12,60-13,72
    • Penerimaan Perpajakan: KEM-PPKF (%PDB) 10,6-11,2 -- Kesepakatan (%PDB) 10,57-11,18
    • PNBP: KEM-PPKF (%PDB) 2,0-2,5 -- Kesepakatan (%PDB) 1,98-2,47 
    • Hibah: KEM-PPKF (%PDB) 0,05-0,07 -- Kesepakatan (%PDB) 0,05-0,07
  • Belanja Negara: KEM-PPKF (%PDB) 14,4-15,4 -- Kesepakatan (%PDB) 14,35-15,24
    • Belanja Pemerintah Pusat: KEM-PPKF (%PDB) 9,8-10,1 -- Kesepakatan (%PDB) 9,59-10,04 
    • Transfer ke Daerah dan Dana Desa: KEM-PPKF (%PDB) 4,8-5,3 -- Kesepakatan (%PDB) 4,76-5,20
  • Keseimbangan Primer: KEM-PPKF (%PDB) 0,00-0,23 -- Kesepakatan (%PDB) 0,00-0,23
  • Surplus (defisit): KEM-PPKF (%PDB) (1,75)-(1,52) -- Kesepakatan (%PDB) (1,75)-(1,52)
  • Pembiayaan: KEM-PPKF (%PDB) 1,75-1,52 -- Kesepakatan (%PDB) 1,75-1,52
    • SBN Neto: KEM-PPKF (%PDB) 2,1-2,4 -- Kesepakatan (%PDB) 2,1-2,4
Kebijakan di Bidang Pendapatan Negara

Kebijakan di Bidang Perpajakan

Pada tahun 2020 , rasio penerimaan perpajakan diupayakan dapat mencapai 10,6%-11,2% terhadap PDB dengan tetap mempertimbangkan capaian realisasi perpajakan tahun sebelumnya dan kondisi perekonomian terkini. Kebijakan umum perpajakan tahun 2020 akan dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberi insentif fiskal untuk daya saing dan investasi. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Insentif perpajakan yang tepat untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kualitas SDM dengan memberikan dorongan kepada sektor usaha yang berorientasi ekspor, sektor usaha hulu, dan terciptanya hilirisasi industri. Insentif perpajakan juga diberikan melalui perluasan tax holiday dan investment allowance pada industri dan kawasan tertentu.
  2. Optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Kebijakan ditempuh dengan memperbaiki kualitas pelayanan, penyuluhan, pengawasan perpajakan dengan melakukan penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan, melanjutkan program kerjasama (joint program) antara DJP-DJBC dan DJP-DJPK-Pemda, menciptakan level playing field bagi semua pelaku termasuk usaha konvensional dan e-commerce, serta mengidentifikasi BKC baru di perekonomian.
  3. Menyelaraskan peraturan dengan kesepakatan internasional dengan implementasi Aeol, Eol on request, dan Country by Country Reporting

Kebijakan di Bidang PNBP

  1. Penyempurnaan tata kelola PNBP pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP
  2. Pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang optimal, efektif, dan efisien
  3. Optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
  4. Peningkatan efisiensi kinerja BUMN guna menghasilkan laba bersih yang lebih besar
  5. Peningkatan kualitas layanan dan penyesuaian tarif PNBP Pelayanan
  6. Peningkatan kinerja pelayanan BLU yang lebih profesional

Kebijakan PNBP di Bidang Penerimaan Minyak dan Gas Bumi

  1. Menjalankan upaya pencapaian target lifting migas antara lain melalui penyiapan wilayah kerja migas, penyelesaian proyek strategis, penggunaan teknologi EOR, penyempurnaan regulasi, peningkatan kehandalan fasilitas
  2. Mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan operasional kegiatan usaha hulu migas yang efektif dan efisien dan melanjutkan pelaksanaan kontrak bagi hasil gross split beserta peraturannya
  3. Mendukung sektor industri dalam negeri melalui penetapan harga gas bumi sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan