Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN TA 2020 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Tanggal Rapat: 23 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Pada 23 September 2019, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengenai Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN TA 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Koordinator Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

  • Laporan Panja Draft RUU tentang APBN TA 2020. Panja draft RUU beranggotakan 51 orang dari Badan Anggaran dengan Koordinator Pimpinan Badan Anggaran DPR RI dari 35 orang dan Pemerintah dengan Koordinator Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan telah melakukan pembahasan pada tanggal 16 September 2019.
  • Hasil pembahasan kesepakatan Panja draft RUU APBN TA 2020, yaitu:
    • Judul tetap.
    • Konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat tetap.
    • Pasal per pasal batang tubuh :
      • Pasal 1 tetap.
      • Pasal 2 tetap.
      • Pasal-pasal yang berubah hanya karena penyesuaian angka hasil pembahasan di panja-panja, yakni Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), (2, (3), (5), dan (6), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), (2), (15) dan (19), Pasal 12 ayat (1), (9), dan (10), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 46 telah disepakati.
      • Pasal 4 ayat (4), (7), (8), (9), (10), dan (11) tetap.
      • Pasal 5 ayat (4), (6), (7) tetap.
      • Pasal 6 tetap.
      • Pasal 8 ayat (2) dan (3) tetap, sedangkan ayat (4) berubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula (4) Rincian lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini. Menjadi (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semula (4) Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a) Alokasi dasar sebesar 69% dibagi secara merata kepada setiap desa. b) Alokasi afirmasi sebesar 3% dengan ketentuan: sebesar 1,5% dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, dan sebesar 1,5% dibagi kepada desa yang mempunyai kinerja terbaik, serta c) Alokasi formula sebesar 28% dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.

Menjadi (4) Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a) Alokasi afirmasi sebesar 1,5% dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, b) Alokasi kinerja sebesar 1,5% dibagi kepada desa kinerja terbaik, dan c) Alokasi formula sebesar 28% dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

      • Pasal 11 ayat (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (15), (16), (17), (18), (20), (21), (22), (23), dan (24) tetap, sedangkan ayat (19) berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula (19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan a) dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pembelanjaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp 3.000.000.000.000,00; c) dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp 3.700.000.000.000.

Menjadi (19) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan a) dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pembelanjaan masyarakat kelurahan yang dialokasikan sebesar Rp 3.000.000.000.000,00; b) dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dialokasikan sebesar Rp 4.260.552.540.000,00; dan c) dukungan pendanaan atas kebijakan penyelarasan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang dialokasikan sebesar Rp 1.122.129.995.000.

      • Pasal 12 ayat (4), (5), (6), (7), (8), dan (11) tetap, sedangkan ayat (2) dan (3) berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Menjadi (2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara dan tata kelola keuangan negara yang baik.

(3) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan sebesar Rp 72.249.800.000.000,00 yang mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan dan DAK fisik afirmasi yang terdiri dari bidang pendidikan sebesar Rp 19.254.600.000.000,00; bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp 20.781.200.000.000,00; bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.426.500.000.000,00; bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp 400.000.000.000,00; bidang pertanian sebesar Rp 1.500.000.000.000,00; bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp 1.005.200.000.000,00; bidang pariwisata sebesar Rp 1.003.400.000.000,00; bidang jalan sebesar Rp 15.943.200.000.000,00; bidang air minum sebesar Rp 3.270.800.000.000,00; bidang sanitasi sebesar Rp 2.750.000.000.000,00; bidang irigasi sebesar Rp 2.050.000.000.000,00; bidang pasar sebesar Rp 772.700.000.000,00; bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 512.200.000.000,00 (enam ratus dua belas miliar dua ratus juta rupiah); bidang transportasi pedesaan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00; bidang transportasi laut sebesar Ro 300.000.000.000,00; dan/atau bidang sosial sebesar Rp 200.000.000.000.

      • Pasal 13 tetap.
      • Pasal 14 ayat (1) dan (3) tetap, sedangkan ayat 2 berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula (2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp 21.428.496.000.000,00, yang terdiri atas (a) Alokasi dana otonomi khusus provinsi Papua dan provinsi Papua Barat sebesar Rp 8.374.158.000.000 yang dibagi masing-masing untuk provinsi Papua dan provinsi Papua Barat dengan rincian: 1) Dana otonomi khusus provinsi Papua sebesar Rp 5.861.910.600.000,00; 2) Dana otonomi khusus provinsi Papua Barat sebesar Rp 2.512.247.400.000,00. (b) Alokasi dana otonomi khusus provinsi Aceh sebesar Rp 8.374.158.000,00. (c) Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4.680.180.000.000 dengan rincian sebagai berikut: 1) Dana tambahan infrastruktur bagi provinsi Papua sebesar Rp 2.853.973.764.000,00; 2) Dana tambahan infrastruktur bagi provinsi Papua Barat sebesar Rp 1.826.206.286.000,00.

      • Pasal 15 tetap.
      • Pasal 30 tetap.
      • Pasal 31 tetap.
      • Pasal 32 tetap.
      • Pasal 33 ayat (2) dan (3) tetap, sedangkan ayat (1) berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula (1) Pemerintah mengalokasikan pembayaran investasi kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang/dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional.

Menjadi (1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset pemerintah lainnya.

      • Pasal 34 tetap.
      • Pasal 36 tetap.
      • Pasal 37 tetap.
      • Pasal 38 tetap.
      • Pasal 39 tetap.
      • Pasal 40 tetap.
      • Pasal 41 tetap.
      • Pasal 42 tetap.
      • Pasal 43 tetap.
      • Pasal 44 tetap.
      • Pasal 45 tetap.
      • Pasal 47 tetap.
      • Pasal 48 tetap.
  • Penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal:
    • Judul tetap.
    • Umum:
      • Alinea 1 tetap.
      • Alinea 2 tetap.
      • Alinea 3 tetap.
      • Alinea 4 berubah pada aturan lifting minyak mentah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula: Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2020 diperkirakan akan berada pada kisaran USD 65 per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 734.000 barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.191.000 barel setara minyak per hari.

Menjadi: Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2020 diperkirakan akan berada pada kisaran USD 63 per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 755.000 barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.191.000 barel setara minyak per hari.

      • Alinea 5 tetap.
      • Alinea 6 tetap.
      • Alinea 7 tetap.
      • Alinea 8 tetap.
      • Alinea 9 tetap.
      • Alinea 10 tetap.
      • Alinea 11 tetap.
      • Alinea 12 tetap.
      • Alinea 13 tetap.
      • Alinea 14 tetap.
      • Alinea 15 ditambahkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula: Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN TA 2020 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat beserta Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor _____ tanggal _______

Menjadi: Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN TA 2020 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat beserta Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/V/2018-2019 tanggal 18 September 2019.

      • Alinea 16 tetap.
    • Penjelasan pasal 5 ayat (1), (3), (4), (5), (6), dan (7) tetap, sedangkan ayat (2) berubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula: Ayat (2) huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Pendapatan Sumber Daya Alam non migas yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian alam.

Menjadi: Ayat (2) huruf a) Cukup jelas. Huruf b) Pendapatan Sumber Daya Alam non minyak dan non gas bumi yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian alam.

    • Penjelasan pasal 6 tetap.
    • Penjelasan pasal 7 tetap.
    • Penjelasan pasal 8 tetap.
    • Penjelasan pasal 9 ayat (1), (2), (3), (5), dan (6) tetap, sedangkan penjelasan ayat (4) berubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula: Ayat (4) huruf a) Cukup jelas.

Huruf b) Yang dimaksud dengan “desa tertinggal dan desa sangat tertinggal” adalah sebuah desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yang dimaksud dengan “desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi” adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin atau persentase penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa ke 8, 9, dan 10.

Huruf c) Yang dimaksud dengan “desa dengan kinerja terbaik” adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Penilaian kinerja tersebut dilakukan antara lain berdasarkan: penilaian atas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran (output) dana desa, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.

Huruf d) Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementerian negara yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Dalam hal data tidak tersedia, penghitungan dana desa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau menggunakan data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang.

    • Penjelasan pasal 10 tetap.
    • Penjelasan pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14), (15), (16), (17), (18), (20), (21), (22), (23), (24) tetap, sedangkan penjelasan ayat (19) berubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Menjadi: Ayat (19) Huruf a) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Huruf b) Dukungan pendanaan atau kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja diberikan kepada daerah yang memiliki formasi dan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c) Dukungan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa perangkat desa diberikan kepada daerah yang telah memenuhi kewajiban pengalokasian dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan namun belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.

    • Penjelasan pasal 12 ayat (1), (2), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (11) tetap, sedangkan penjelasan ayat (3) berubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Semula: Ayat (3) DAK afirmasi dialokasikan untuk daerah kabupaten/kota yang termasuk kategori daerah perbatasan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan/atau daerah transmigrasi, termasuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

Kabupaten/kota daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan/atau daerah transmigrasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjadi: Ayat (3) DAK afirmasi dialokasikan untuk daerah kabupaten/kota yang termasuk kategori daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal, daerah kepulauan, dan/atau daerah transmigrasi, termasuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

    • Penjelasan pasal 23 tetap.
    • Penjelasan pasal 24 tetap.
    • Penjelasan pasal 25 tetap.
    • Penjelasan pasal 26 tetap.
    • Penjelasan pasal 27 tetap.
    • Penjelasan pasal 28 tetap.
    • Penjelasan pasal 29 tetap.
    • Penjelasan pasal 30 tetap.
    • Penjelasan pasal 31 tetap.
    • Penjelasan pasal 32 tetap.
    • Penjelasan pasal 33 tetap.
    • Penjelasan pasal 34 tetap.
    • Penjelasan pasal 35 tetap.
    • Penjelasan pasal 47 tetap.
    • Penjelasan pasal 48 tetap.
  • Penutup: Demikian Laporan Panja Draft RUU APBN TA 2020 untuk dapat diterima dan disahkan menjadi Kesimpulan Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan