Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 16 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 15 Jul 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 16 Oktober 2018, Badan Anggaran DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Said Abdullah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : sinarharapan.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan nilai tukar rupiah tahun 2019
    • Kondisi End of Period (EOP) nilai tukar rupiah tahun 2018 diproyeksikan mencapai kisaran Rp15.000/USD, angka ini menjadi angka awal tahun 2019. Selanjutnya nilai tukar rupiah diperkirakan masih bergerak dengan pengaruh dari beberapa faktor :
      • Faktor pendorong depresiasi
        • Potensi kenaikan defisit fiskal, utang AS serta yield surat utang AS (menarik arus modal ke pasar AS/ safe haven instruments)
        • Tekanan dari trade war masih akan berlangsung
        • Proyeksi tekanan suku bunga dengan kenaikan suku bunga acuan The Fed
        • Perkembangan kerjasama AS dengan NAFTA
      • Faktor pendorong apresiasi
        • Peningkatan harga komoditas ekspor indonesia (CPO) menjadi pendukung dalam peningkatan trade balance
        • REER rupiah saat ini maish undervalued sehingga masih ada potensi penguatan rupiah
        • Transaksi berjalan Indonesia diproyeksikan masih mengalami defisit walaupun dengan tren menurun dibandingkan 2018. Sementara neraca transaksi modal dan finansial diperkirakan akan lebih baik dengan adanya potensi beberapa proyek (investasi) yang akan masuk ke Indonesia di tahun 2019
        • Dampak kebijakan pengendalian impor nasional
  • Dampak tekanan nilai tukar terhadap inflasi relatif kecil
    • Porsi impor barang konsumsi terhadap total impor sebesar 9%
    • Kandungan produk impor (import content) pada produk domestik hanya sekitar 8% (berdasarkan data I/O tahun 2010)
  • Figur perekenomian Indonesia 2018-2019
    • Perubahan asumsi nilai tukar menajdi Rp15.000/USD di Q4 2018 menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi melalui penurunan investasi dan net ekspor
    • Depresiasi berpengaruh pada kinerja ekonomi domestik  
      • Ekspor naik : Harga barang domestik relatif lebih murah
      • Impor turun : Harga barang impor naik dan permintaan impor turun
      • Konsumsi turun : Inflasi (harga) naik dan permintaan turun
      • Investori turun : Domestic demand turun karena pelaku usaha menurunkan stok
    • WEO (Oktober 2018) menurunkan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,1% di 2019
  • Sensitivitas perubahan kurs terhadap APBN
    • Setiap depresiasi nilai tukar rupiah memang akan menambah pendapatan negara. Namun dalam pembahasan di Panja Asumsi, Pendapatan, dan Pembiayaan, penerimaan perpajakan telah naik sebesar Rp3,2 T. Untuk mengantisipasi risiko global dan domestik maka target penerimaan perpajakan non-migas tidak dapat berubah selinier sensitivitas asumsi dasar ekonomi makro. Penerimaan perpajakan non migas direncanakan tidak berubah dari yang telah ditetapkan di Panja Asumsi, Pendapatan, dan Pembiayaan. Dengan kondisi update tersebut maka penerimaan perpajakan non-migas tahun 2019 diperkirakan tetap meningkat 16,7101010 persen dari outlook APBN 2018.
  • Anggaran Kemendikbud lebih rendah
    • Anggaran Kemendikbud dalam RAPBN 2019 sekitar Rp36 Triliun, lebih rendah dari pagu APBN 2018 sebesar Rp40 T, karena adanya pengalihan alokasi anggaran sarpras pendidikan ke KemenPUPR (sekitar Rp3,8 T) sejalan dengan pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pendidikan dasar dan menengah bahwa kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kemendikbud adalah penetapan standar nasional pendidikan, penetapan kurikulum nasional, pengendalian formasi, penempatan, dan pengembangan karir pendidik.
    • Kebijakan pengalihan sebagaian pembangunan sarpras pendidikan ke KemenPUPR diambil dengan mempertimbangkan percepatan penyelesaian rehabilitasi/ pembangunan sarpras dan diharapkan kualitas bangunan yang lebih baik, mengingat KemenPUPR memiliki keahlian dan pengalaman yang lebih baik.
    • Rehabilitasi/pembangunan sarpras oleh KemenPUPR akan menggunakan standar bangunan yang lebih baik, dan diharapkan lebih terjamin mutu, lebih cepat, dan lama usia bangunan. Hasil pembangunan yang dilakukan oleh KemenPUPR selanjutnya akan menjadi contoh/model bangunan sekolah/kelas yang berkualitas, yang nantinya dapat ditiru oleh daerah.
  • Kebijakan APBN terkait bencana alam
    • Di dalam RAPBN 2019, pemerintah telah mengusulkan untuk mencadangkan dana penanggulangan bencana seperti tahun-tahun sebelumnya.
    • Untuk tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana NTB dan Sulteng, pemerintah mengusulkan penggunaan dana cadangan belanja hasil pembahasan untuk dana tersebut.
    • Selain upaya antisipasi bencana dalam bentuk alokasi dana cadangan di atas, pemerintah juga telah merancang kebijakan antisipasi ketidakpastian akibat bencana yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, baik melalui pengembangan kerangka pendanaan risiko maupun memperkuat skema bencana untuk mitigasi bencana, yakni dengan mengembangkan instrument transfer risiko, serta membentuk dana penanggulangan bencana alam yang dikelola khusus untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi akibat bencana alam.
  • Cadangan belanja
    • Cadangan belanja negara merupakan hasil dari pembahasan di Panja Asumsi, Pendapatan, dan Pembiayaan karena adanya perubahan beberapa asumsi dasar ekonomi makro. Perubahan asumsi tersebut diperoleh dana cadangan belanja sekitar Rp14,4 Triliun.
    • Pemerintah mengusulkan penggunaan dana cadangan tersebut untuk tambahan belanja bencana alam.
  • Dana pengelolaan pendidikan
    • Pemerintah sependapat bahwa dana penelitian sangat penting namun demikian penggunannya tetap harus menjaga tata kelola yang baik sesuai dengan aturan perundangan.
    • Sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga kesinambungan pendanaan pendidikan antar generasi yang sejak tahun 2018 akan diperkuat dalam bentuk SWF pendidikan sekaligus sebagai salah satu kebijakan untuk pemenuhan anggaran pendidikan 20% dari APBN.
    • Terkait dengan usulan pembentukan dana abadi penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut :
      • Pendanaan untuk riset, selain dari APBN melalui berbagai Kementerian/Lembaga juga dapat disinkronkan dengan pemanfaatan hasil kelolaan dana abadi pendidikan (DPPN), yang memang terdapat sasaran untuk pendanaan riset.
      • Untuk itu, usulan investasi pemerintah untuk dana abadi penelitian tahun 2019 masih perlu untuk direvisi secara komprehensif untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dapat terjaga kehati-hatiannya serta dapat bersinergi dengan pengelolaan keuangan negara dan APBN dengan tetap mempertahankan kapasitas lokal pemerintah.
      • Saat ini usulan mengenai pembentukan dana abadi penelitian masihd alam diskusi antara pemerintah dengan DPR dalam membahas RUU Sitem Nasional Iptek yang saat ini maish berjalan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan