Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 19 Aug 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Jazilul Fawaid — Ketua Panja Perumus Kesimpulan,

Pada 19 Agustus 2019, Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 10:55 WIB. Berdasarkan catatan sekretariat Banggar DPR-RI, Raker ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 25 Anggota Banggar DPR-RI dan 9 fraksi.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jazilul Fawaid — Ketua Panja Perumus Kesimpulan
  • Jazilul sebagai Ketua Panja Perumus Kesimpulan membacakan hasil laporannya dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.
  • Dalam Rapat Kerja Banggar DPR-RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan pada Selasa, 16 Juli 2019, telah disepakati untuk membentuk 2 (dua) Panja, yaitu Panja Perumus Kesimpulan dan Panja Draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Panja Perumus Kesimpulan bertugas untuk menyusun Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR-RI dengan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 (RUU P2 APBN TA 2018). Panja Perumus Kesimpulan terdiri dari 52 (lima puluh dua) orang Anggota Banggar DPR-RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar dan 27 (dua puluh tujuh) orang anggota dari Pemerintah dengan Koordinator Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
  • Hasil Pemeriksaan BPK
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2018 kepada Ketua DPR-RI melalui surat nomor 94/S/I-IV/05/2019 pada 23 Mei 2019, kepada Ketua DPD-RI melalui surat nomor 95/S/I-IV/05/2019 pada 23 Mei 2019, dan kepada Presiden melalui surat nomor 93/S/I-IV/05/2019  pada 23 Mei 2019.
    • Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP atas LKPP Tahun 2018, terdapat 25 (dua puluh lima) temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, yang terdiri atas 19 (sembilan belas) temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern dan 6 (enam) temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. 
  • Temuan Sistem Pengendalian Intern
    • Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan penyesuaian perhitungan rasio defisit
    • Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban
    • Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan
    • Pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan
  • Temuan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
    • Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 Kementerian/Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18 Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan
    • Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluat yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, sehingga terdapat potensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat lembaga PT Freeport Indonesia
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk tambahan di antaranya bea masuk anti dumping terhadap pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat Lain Dalam Derah Pabean
    • Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 900 VA-RTM (R1/TR)/Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah menimbulkan ketidakpastian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik
    • Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 67 Kementerian/Lembaga tidak sesuai ketentuan
    • Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang mamadai.
  • Analisis dan Tindak Lanjut Pemerintah; Berkenaan dengan temuan pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2018, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain, sebagai berikut:
    • Temuan terkait Sistem Pengendalian Intern, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain, sebagai berikut:
    • Melakukan penyempurnaan sistem informasi untuk menganalisis hubungan antar akun-akun LKPP serta membuat kajian dan menetapkan komponen perhitungan rasio defisit
    • Mengevaluasi pengelolaan rekening Pemerintah, mengembangkan sistem monitoring rekening Pemerintah, serta penyempurnaan regulasi pengelolaan rekening Pemerintah
    • Menyempurnakan sistem informasi yang digunakan dalam penatausahaan BMN, serta meminta Kementerian Negara/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas penatausahaan BMN, serta menindaklanjuti hasil pemantauan atas penatausahaan BMN.
    • Menyusun tata cara perencanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan badan usaha, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan perlakuan akuntasi atas kebijakan Pemerintah yang berdampak langsung terhadap APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah
    • Melakukan penyempurnaan rekonsiliasi dengan bank pelaksana secara periodik atas laporan penyaluran subsidi dan menindaklanjuti hasil rekonsiliasi tersebut, serta mengkaji praktik perhitungan subsidi yang dilakukan oleh bank pelaksana dan menetapkan kebijakan berdasarkan hasil kajian tersebut
    • Melakukan bauran kebijakan untuk menyelesaikan defisit Dana Jaminan Sosia Kesehatan melalui penyesuaian besaran iuran, suntikan dana, dan penyesuaian manfaat, serta menyusun skema kebijakan yang tepat dalam menyelesaikan masalah defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan
    • Menyempurnakan regulasi yang mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP), serta akan menganggarkan pembayaran utang CBP sesuai dengan regulasi yang telah disempurnakan.
    • Menyusun prosedur standar mengenai analisis konsistensi dan anomali data sumber pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
    • Menyempurnakan tata kelola, standar, dan kebijakan akuntasi terkait alokasi dana pengadaan tanah untuk PSN, serta melakukan sinkronisasi tata kelola pelaksanaan tugas Lembaga Manajemen Aset Negara, agar selaras dengan tata kelola, standar, dan kebijakan akuntasi terkait pengadaan tanah PSN tersebut
  • Temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
    • Menyusun beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP serta meminta seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan kepatuhan dan pengendalian atas penatausahaan PNBP
    • Melakukan upaya-upaya dalam rangka pengamanan penerimaan negara yang bersumber dari bea keluar
    • Menyempurnakan regulasi dan sistem informasi dalam penatausahaan bea masuk
    • Menyusun roadmap tarif adjustment berikut tahapan pelaksanaan, pertimbangan pelaksanaan ataupun penundaan pelaksanaan, serta tindakan yang harus dilakukan apabila tarif adjustment ditunda ataupun tidak dilaksanakan
    • Meminta seluruh Kementerian/Lembaga agar meningkatkan kapasitas dan kompetensi pejabat/pegawai yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, penganggaran, dan perubahan anggaran, mengoptimalkan peran APIP untuk meningkatkan kepatuhan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja, serta menindaklanjuti penyelesaian kelebihan pembayaran/penyimpangan pelaksanaan belanja
    • Menyempurnakan prosedur standar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga proses pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi lebih transparan dan akuntabel
  • Kesepakatan Panja
    • Laporan Realisasi APBN
      • Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2018 sebesar Rp1.943,7 Triliun, yang berarti 102,6% dari APBN TA 2018 sebesar Rp1.894,7 Triliun
      • Realisasi Belanja Negara dalam TA 2018 sebesar Rp2.213,1 Triliun, yang berarti mencapai 99,7% dari APBN TA 2018 sebesar Rp2.220,7 Triliun
      • Berdasarkan Realisasi Pendapatan Negara yang dibandingkan dengan Belanja Negara, maka terdapat Defisit Anggaran yang berjumlah Rp269,4 Triliun, yang berarti mencapai 82,7% dari APBN TA 2018 sebesar Rp325,9 Triliun
      • Realisasi Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran berjumlah Rp305,7 Triliun, yang berarti 93,8% dari APBN TA 2018 sebesar Rp325,9 Triliun
      • Berdasarkan Defisit Anggaran sebesar Rp269,4 Triliun dan Pembiayaan sebesar Rp305,7 Triliun, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp36,3 Triliun
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
      • Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal TA 2018 adalah sebesar Rp138,3 Triliun
      • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2018 sebesar Rp36,3 Triliun
      • Berdasarkan SAL Awal TA 2018 Rp138,3 Triliun, dan SiLPA TA 2018 sebesar Rp36,3 Triliun, maka terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174,6 Triliun
      • Penyesuain SAL TA 2018 sebesar Rp0,6 Triliun
      • Berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174,6 Triliun dan Penyesuaian SAL TA 2018 sebesar Rp0,6 Triliun, maka terdapat SAL Akhir TA 2018 sebesar Rp175,2 Triliun
  • Neraca
    • Jumlah Aset per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.325,3 Triliun
    • Jumlah Kewajiban per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp4.917,5 Triliun
    • Jumlah Ekuitas per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.407,8 Triliun
  • Catatan Badan Anggaran DPR-RI atas LKPP Tahun 2018
    • Capaian Pemerintah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2018 dan dua tahun sebelumnya layak diapresiasi. Namun, WTP bukanlah segalanya untuk menggambarkan kinerja dari Pemerintah. WTP merupakan compliance atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun Standar Akuntansi Pemerintahan di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. WTP tidak bisa menggambarkan mengenai aspek efisiensi maupun praktik korupsi suatu instansi. Pemerintah tetap harus selalu waspada dan meningkatkan kinerja pengelolaan APBN. Kementerian/Lembaga harus melihat secara detail desain dari penggunaan anggaran tersebut, terutama aspek efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
    • Dalam pelaksanaan APBN TA 2018, Pemerintah tidak dapat mencapai target terhadap beberapa indikator. Pertama, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17% berada di bawah target asumsi APN selesa 5,40%. Kedua, realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.247 per dollar AS lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar Rp13.400 per dollar AS. Ketiga, lifting minyak hanya mencapai 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas hanya mencapai 1,14 juta barel per hari dari target 1,2 juta barel per hari.
    • Rasio utang pemerintah pusat menjadi catatan tersendiri. Semenjak tahun 2015, rasio utang Pemerintah terus mengalami peningkatan, meskipun masih di bawah ambang batas 60% dari PDB (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003). Pada tahun 2015, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 27,4%, tahun 2016 sebesar 28,3%, tahun 2017 naik lagi jadi 29,4%. Pada tahun 2018 rasio utang Pemerintah menjadi 29,81%. Sampai dengan 31 Desember 2016, nilai pokok atas utang pemerintah sebesar Rp4.466 Triliun yang terdiri dari utang luar negeri sebesar Rp2.655 Triliun atau 59% dan utang dalam negeri sebesar Rp1.811 Trilun atau 41%.
    • Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi negara secara signifikan tidak terulang ke depannya, walaupun hal ini masih sesuai dengan UU APBN TA 2018. Realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp216 Triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp156 Triliun dan meningkat sebesar Rp50 Triliun dibandingkan dengan tahun 2017. Hal tersebut terjadi antara lain karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp25 Triliun. Selain itu, realisasi nilai harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) tahun 2018 sebesar 67,5 dollar AS per barel lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN yang hanya 48 dollar AS per barel.
    • Pemerintah harus sungguh-sungguh menindakanjuti rekomendasi BPK, terkait masih ditemukannya 19 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 6 permasalahan terkat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga harus berupaya agar temuan yang sama tidak terulang lagi dalam pertanggungjawaban APBN TA 2019.
  • Masukan terhadap RUU P2 APBN TA 2018
    • Selain angka-angka dalam LKPP yang telah disepakati, Panja sepakat agar rekomendasi Panja ditetapkan menjadi penjelasan Pasal 14 RUU P2 APBN TA 2018
    • Draf RUU P2 APBN TA 2018 agar disesuaikan dengan rekomendasi Panja yang ditetapkan dalam Laporan Panja Kesimpulan ini
  • Rekomendasi Panja
    • Pemerintah agar meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit “Wajar Tanpa Pengecualian”
    • Pemerintah agar meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga
    • Pemerintah agar meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas SDM pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
    • Pemerintah agar menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
    • Pemerintah agar memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien, dan/atau mendapatkan opini audit WTP atas laporan keuangannya
    • Pemerintah agar meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
    • Pemerintah agar mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK, terutama kepada Kementerian Negara/Lembaga yang belum mendapat opini audit WTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
    • Pemerintah perlu meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar tidak terjadi peningkatan subsidi secara signifikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan