Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN TA 2020 - Badan Anggaran DPR-RI Rapat dengan Panja Pemerintah

Tanggal Rapat: 2 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 12 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Koordinator Panja Pemerintah

Pada 2 September 2019, Badan Anggaran DPR-RI mengadakan Rapat dengan Panja Pemerintah mengenai Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN TA 2020. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Said Abdullah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 11:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengantar Rapat

Said (Ketua rapat) menyampaikan Asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2020 : Pertumbuhan ekonomi (%), Outlook 2019 5,2, RAPBN 2020 5,3, Kesepakatan 2020 oleh Komisi 11 5,3; Inflasi (%yoy), Outlook 2019 3,1, RAPBN 2020 3,1, Kesepakatan 2020 oleh Komisi 11 3,1; Nilai tukar (Rupiah), Outlook 2019

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Panja Pemerintah
  • Sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam nota keuangan,banyak sekali nuansa pemikiran di Komisi 11 sehingga kesepakatan yang disampaikan Said (Ketua rapat) terjadi. Salah satunya berbagai macam resiko yang dihadapi di tingkat global terutama dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang semakin menurun.
  • Dalam Raker dengan Komisi 7, telah menyepakati range antara 58-63 untuk harga minyak 2020 dengan pertimbangan bahwa rata-rata ICP di bulan Juli dibawah 60 dan maksimum rata-rata Jan-Jul adalah 62,88.
  • Kontribusi penerimaan perpajakan non-migas dalam RAPBN dinaikkan menjadi 80,9%, hal ini adalah signal bahwa di masa lalu bergantung dari penerimaan migas, harusnya penerimaan APBN lebih besar daripada penerimaan perpajakan non-migas.
  • Target penerimaan perpajakan RAPBN 2020
    • Tax ratio mengalami peningkatan, penerimaan perpajakan tumbuh 13,3%
      • Pajak Non Migas 1.584,9 (Growth 14,8%)
      • Kepabeanan dan cukai 221,9 (Growth 8,0%)
      • Total perpajakan Non Migas 1.806,8 (Growth 13,9%)
      • Migas 55,0 (Growth -4,2%)
    • Pertimbangan strategi pencapaian
      • Meningkatnya basis data perpajakan
      • Meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak
      • Perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan yang mendorong kemudahan, transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya
      • Joint program DIP dan DJBC
      • Penyempurnaan peraturan perpajakan  
  • Tax holiday dan tax allowance mendapat insentif sebesar Rp63 triliun , bea masuk dan cukai juga diberikan insentif Rp12,2 triliun (tidak termasuk bea masuk yang di tangguhkan).
  • Optimalisasi PNBP dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, kualitas pelayanan, perkembangan dunia usaha, dan daya beli masyarakat.
  • Kontribusi PNBP RAPBN Tahun 2020
    • PNBP SDA Migas 33,6%
    • PNBP SDA Non Migas 9,2%
    • PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan 13,4%
    • PNBP Lainnya 28,1%
    • Pendapatan BLU 15,7%
      • PNBP masih didominasi penerimaan yang bersumber dari Sumber Daya Alam
      • Peranan PNBP sektor non migas terus diperkuat yang disertai dengan peningkatakan layanan kepada masyarakat
  • ICP ditetapkan sebesar 63USD/barel, hal ini akan mempengaruhi PNBP SDA Migas. Parameter yang sangat penting adalah cost recovery dimana setiap tahun rangenya 11 billion USD. Dalam Raker Komisi 7 dengan Kementerian ESDM disepakati cost recovery tahun 2020 ada di range 8-10 billion USD.
  • Kebijakan teknis PNBP SDA Migas Tahun 2020
    • Pencapaian target lifting migas melalui beberapa langkah, antara lain :
      • Penyiapan dan penawaran serta penandatanganan wilayah kerja migas baik konvensional maupun nonkonvensional
      • Penyelesaian proyek migas strategis
      • Penggunaan teknologi pengeboran, frocuring (perekahan buatan), dan Enhanced Oil Recovery (EOR)
      • Penyempurnaan peraturan perundang-undangan migas
    • Peningkatan efesiensi dengan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil, termasuk terus menerapkan skema bagi hasil gross split dan operasional kegiatan usaha hulu migas yang atraktif bagi investor sesuai PP No.53/2017 dan PP No.27/2017
    • Penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi sesuai dengan Perpres No.40/2016 yang dapat mendorong peningkatan daya saing industri
  • Ditengah tantangan menurunnya harga minyak mentah dan kondisi sebagian besar sumur-sumur produksi yang semakin menua, serta adanya proyek migas on-stream, maka target PNBP SDA Migas tahun 2020 sesuai asumsi yang diusulkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
    • Kinerja lifting minyak bumi dan gas yang cenderung menurun dan tidak mudahnya mempertahankan produksi/lifting dilihat dari investasi hulu migas yang menurun
    • Perkembangan harga minyak yang fluktuatif dan rentan perkembangan global
    • Kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang kemungkinan menghadapi depresiasi dibanding 2018

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan