Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengelolaan Zakat dan Wakaf - RDP Komisi 8 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Tanggal Rapat: 19 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Pada 19 November 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang pengelolaan zakat dan wakaf. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Yandri S dari Fraksi PAN dapil Banten 2 pada pukul 13:33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Baznas optimis bahwa tahun 2019 dan tahun 2020 zakat akan tumbuh minimal 24% sehingga bisa mencapai Rp10,05 triliun.
  • OPZ dalam Pembinaan Kelembagaan yang sebetulnya ilegal, tetapi masih Baznas pantau agar dibina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Sebaran penyaluran ZIS oleh Baznas Pusat itu sudah merata, bahkan hingga ke Papua dan Papua Barat.
  • Penyaluran ZIS Nasional berdasarkan program yaitu sosial kemanusiaan dan kebencanaan yang paling besar.
  • Baznas nmenggunakan indeks kemiskinan umum yag secara umum ada komponen yang dinilai yaitu tingkat kedalaman kemiskinan, Baznas juga menggunakan tingkat bank dunia mengenai waktu keluar dari kemiskinan.
  • Setiap tahun Baznas mendapat dana APBN, dipakai untuk kegiatan yang bersifat operasional dan pengelolaan Baznas, serta biaya koordinasi untuk zakat nasional.
  • Selama ini pada tahun 2016-2020 anggaran koordinasi zakat nasional tidak mencukupi, maka Baznas butuh tambahan biaya sebesar Rp17 miliar untuk dipakai berbagai kegiatan yang sifatnya penggunaan dana operasional Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  • Perbedaan zakat dan wakaf terlihat dari aspek jika wakaf itu voluntary atau sunnah, sedangkan zakat itu bersifat wajib.
  • Pendirian BWI berdasarkan UU No. 41/2004 dan baru dilaksanakan pada tahun 2007.
  • Penekanan kerja BWI lebih pada regulasi, literasi dan sosialisasi wakaf.
  • Potensi tanah wakaf di Indonesia itu besar karena banyak yang belum didaftarkan oleh nadzir.
  • Literasi masyarakat terhadap penggunaan wakaf itu masih rendah, karena sedikitnya aset wakaf komersial, dan lebih banyak pada aset wakaf masjid, mushola, sekolah, pesantren dan makam.
  • Lembaga keuangan syariah yang menerima cash wakaf ini sangat minim dan tidak rutin melaporkan, karena mereka sebagai pengumpul saja dan tidak memiliki interest apa-apa.
  • BWI berupaya untuk revisi UU, agar lembaga keuangan syariah bisa sebagai nadzir wakaf. Harapannya bank syariah pemanfaatannya lebih maksimal.
  • BWI masih fokus mengarah pada literasi dan advokasi pada masyarakat terkait wakaf.
  • Untuk APBN, BWI tahun 2019 dapat Rp8 miliar sedangkan tahun 2018 itu Rp6 miliar, dan penyerapan anggaran itu 99%.
  • Untuk pengembangan literasi wakaf, BWI banyak dibantu oleh lembaga-lembaga pemerintah lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan