Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Proyeksi Produksi dan Ekspor Batubara – Rapat Dengar Pendapat Komisi 7 dengan Dirjen Minerba dan Asosiasi Pertambangan BatuBara.

Tanggal Rapat: 10 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Asosiasi Pertambangan Batubara

Rapat di buka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam fraksi Golkar dapil Jawa Timur 5 pada pukul 15:05 WIB rapat dinyatakan terbuka.

Sebagai pengantar rapat, Ridwan ingin mengetahui penjelasan Dirjen minerba dan asosiasi pertambangan batu bara terkait dengan hasil pelaksanaan DMO batu bara di tahun 2018 dan proyeksi di tahun 2019.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba

· Pengaturan DMO batubara, Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 pasal 32 ayat(2), Kepmen ESDM No, 139S K/30/MEM/2018, Kepmen ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, dan Surat Menteri ESDM Nomor 2783/32/MEM.B/2018 tanggal 19 April 2018.

· Perusahaan yang tidak memiliki DMO akan mendapatkan sanksi dan bila tidak mencapai 25% maka akan dikenakan pemotongan kuota produksi pada 2019 dan 40% dari realisasi

· 80% dari 100% DMO merupakan kebutuhan untuk listrik Negara. DMO bukan hanya listrik dan pengguna user di domestic, tetapi untuk semua domestik termasuk industry di dalam negeri.

· Pelaksanaan DMO pada tahun 2018, pemanfaatan batubara domestik terus meningkat. Pemanfaatan batubara domestik: (1) pada tahun 2014 76 juta ton untuk pemanfaatan batubara domestic dan 458 juta ton untuk produksi batubara. (2) pada tahun 2015 86 juta ton untuk pemanfaatan batubara domestic dan 461 juta ton untuk produksi batubara. (3) pada tahun 2016 91 juta ton untuk pemanfatan batubara domestic dan 456 juta ton untuk produksi batubara. (4) pada tahun 2017 97 juta ton untuk pemanfaatan batu bara domestic dan 461 juta ton untuk produksi batubara. (5) pada tahun 2018, 115 juta ton untuk pemanfaatn batubara domestic dan 528 juta ton untuk produksi batubara.

· Realisasi pasokan batubara dalam negeri untuk kelistrikan nasional yang terrealisasi sampai 31 Desember 2018, PKP2B sebesar 51.449.674 TON, IUP BUMN sebesar 12.861.170 TON, IUP PMA sebesar 241.678 TON, IUP DAERAH sebesar 19.684.694 TON dan IPP tersebar dab Excess Power sebesar 6.904.617 TON.


Asosiasi Pertambangan Batubara

Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)

· Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) didirkan pada 29 Mei 1975 bertujuan untuk sebagai wadah komunikasi industry tambang mineral dan batubara dengan pemerintah dalam implementasi UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan umum, memberi masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan-kebijakan di sector pertambangan dan membina kerjasama dengan organisasi internasional di sector pertambangan dan teknologi pertambangan. IMA terdiri anggota dari 34 perusahaan tambang terdiri dari: KK sebanyak 14, PKP2B sebanyak 9 dan IUP sebanyak 11, dan 74 perusahaan jasa penumpang.

· Teridiri dri 10 anggota IMA, yaitu: PT. Adaro Indonesia, PT. Arutmin Indonesia, PT. Indexim Coalindo, PT. Indominco Mandiri, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Mandiri Inti Perkasa, PT. Multi Harapan Utama, PT. Tanit Harum dan PT. Bukit Asam Tbk.

· Capaian DMO anggota IMA terhadap DMO Nasional pada tahun 2018. Produksi anggota IMA 212,314 Juta TON, DMO Nasional sebesar 115 Juta TON, DMO Anggota IMA sebesar 59,4 Juta TON, dan Presentasi DMO Terhadap Nasional sebesar 51,7%.

Ketua APBI-ICMA

· Peran strategis batubara untuk ketahanan energy dan perekonomian nasioal sebagai berikut: (1) batubara masih menjadi sumber energy primer termurah hingga beberapa decade kedepan. Saat ini batubara berkontribusi terhadap sekitar 58% dari pembangkit listrik di tanah air. (2) cadangan batubara nasional sekitar 37 milion ton, dengan tingkat produksi saat ini cadangan batbara masih dapat dimanfaatkan sekitar 70 tahun (dengan asumsi, eksplorasi yang minim). (3) sector batubara berkontribusi sector 80% dari PNPB sector pertambangan mineral dan batubara serta berperan penting untuk meningkatkan penerimaan devisa Negara ditengah tekanan pelemahan perekonomian global dan melebarnya defisit transaksi berjalan. (4) penngkatan nilai tambah batubara menjadi gasifikasi dan liquifaksi dapat menekan impor bahan bakar minyak. (5) industi batubara menjadi motor penggerak perekonomian di beberapa wilayah di tanah air seperti di Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sumsel, Jambi dan lain-lain.

· Prospek untuk pasar dalam negeri yaitu, sumber energy primer termurah, pengemabangan hilirisasi batubara untuk gasifikasi dan pasokan ke industry dalam negeri (semen, smelter, kertas dan lain-lain)

· Tantangan untuk pasar dalam negeri yaitu, penetapan kebijakan 25% DMO ditengah masih melemahnya pasokan dalam negeri (data ESDM realisasi pasokan sekitar 21%), kesulitan pasokan ke pasar dalam negeri (perbedaan kualitas), dan investasi untuk pengembangan hilirisasi batubara masih belum ekonomis sehingga perlu pemberian insentif.

· Tantangan dalam kelancaran produksi dan ekspor yaitu; (1) kepastian hukum untuk investasi jangka panjang bagi pemegang PKP2B yang setelah berakhirnya masa PKP2B akan dikonversi menjadi IUPK Operasi Produksi. (2) turunnya harga disertai dengan semakin meningkatnya kewajiban keuangan akan berpengaruh terhadap stripping ratio dan cadangan yang dapat ditambah (mineable reserve). (3) kewajiban penggunaan B-20 akan menambah biaya operasional dan potensi kendala operasional dilapangan. (4) Kewajiban penggunaan asuransi nasional yang berlaku 1 Februari belum diterbitkanpetunjuk pelakanaannya sehingga menimbulkan keresahan dipihak buyer dan eksportir dan (5) kewajiban penggunaan kapal nasional di Mei 2020 berpotensi menghambat kelancaran ekspor batubara.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan