Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembangunan Pelabuhan Patimban – Rapat Dengar Pendapat Komisi 5 dengan Dirjen Perhubungan Laut.

Tanggal Rapat: 16 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 2 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 5

Sigit Sosiantomo , anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Jawa Timur I membuka rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Laut pada 16 Januari 2019 pukul 14:11 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

· Dirjen menyampaikan tujuan dari dibangunnya pelabuhan patimban ini adalah untuk, Mengurangi biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi dengan pelabuhan, memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi tingkat kemacatan dan menjamin keselamatan pelayaran termasuk area eksplorasi migas.

· Inventarisasi kebutuhan anggaran tambahan untuk penyelesaian pengadaan tanah untuk akses road 152.154 m2 luas tanah dengan nilai penggantian sebesar Rp. 49.785.953.584 dan untuk back up area 3.549.608 m2 luas tanah dengan nilai penggantian sebesar Rp.813.360.124.405. Total nilai penggantain sebesar Rp.863.146.077.989, sedangkan dana yang tersedia saat ini Rp.600.000.000.000 dan usulan anggaran 2019 sebesar Rp.400.000.000.000

· Dirjen perhubungan laut sudah melakukan upaya lanjut mengenai pengadaan tanah patimban, yaitu: Progres penggunaan lahan tanah wakaf desa dan progres pembahasan tanah hibah. Dalam pengadaan tanah patimban sudah sesuai dengan regulasi, dan beberapa masalah tanah yang ada saat ini sedang kami upayakan agar bisa diselesaikan.

· Perkembangan pembebasan tanah access road yang terdiri dari 121 bidang tanah warga, yang sudah dibayarkan sebanyak 81 bidang dengan luas tanah 83.553 m2, 39 bidang tanah masih dalam proses pengajuan pembayaran ke LMAN dengan luas tanah 31.156 m2 dan 1 bidang tanah masih dalam tahap konsinyasi dengan luas tanah 85 m2.

· Adanya 24 bidang tanah non warga pada perkembangan pembebasan tanah access road, yaitu: 1 bidang Kementan, 6 milik Kementrian PUPR, 3 bidang milik pemerintah desa, 1 tanah wakaf, 7 bidang jalan dan 6 bidang selokan. tanah kas desa dan wakaf harus segera ditindak lanjuti proses perizinannya ke gubernur dan kemenag wilayah provinsi.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan