Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Laba Sebelum Pajak (EBT) – Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 7 dengan Pusat Kajian Energi UI, ITB, ITS, UNPAD dan UGM

Tanggal Rapat: 28 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Pusat Kajian Energi UI, ITB, ITS, UNDIP dan UGM

Pada tanggal 28 Januari 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Energi UI, ITB, ITS dan UGM untuk RUU Laba Sebelum Pajak (EBT).

Rapat dibuka dan pimpin oleh Tamsil Linrung Fraksi PKS dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 12.30 WIB, Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Tamsil Linrung menyampaikan berdasarkan dari Sekretariat Komisi sudah tanda tangan terdiri dari 12 anggota dan 7 Fraksi dari total 50 anggota di Komisi 7 DPR RI. Tamsil mengatakan energy sangat penting bagi Negara, jadi pengaturan energy baru terbarukan juga sanga penting untuk didiskusikan dan sangat dekat

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pusat Kajian Energi UI, ITB, ITS, UNDIP dan UGM

Pusat Kajian Energi UGM

· Potensi dari gelombang laut bisa menjadi sumber energi yang bisa dimanfaatkan

· Hak menguasi Negara, (i) sinkronisasi pengaturan Hak Menguasi Negara antara konsideran dengan batang tubung. (ii) jangkauan Hak Menguasai Negara akan diatur untuk sumber daya energy, yaitu: Output Listrik, Penguasaan apakah juga mencakup asset, Skema BOOT power plant eksisting, dan Isu power plant terintegritas. (iii) Pemerintah perlu menjamin kepastian berusaha yakni pembagian resiko yang seimbang, perlakuan sama tanpa membedakan kapasitas, teknologi dan lokasi pembangkit EBT.

· Adanya pengaturan yang offside dari Pak Menteri, sehingga ini menjadi peluang dari DPR untuk mengatur agar tidak adanya Permen yang keluar jauh dari norma.

· Posisi RUU EBT dari UU Sektor Energi lainnya, (i) posisi RUU EBT adalah dijadikan lex specialis untuk pengelolaan EBT. (ii) untuk nuklir di Pasal 6 ayat (3) RUU dikatakan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah berarti tetap menginduk pada UU 10/1997. (iii) pengelolaan EB seperti hydrogen dan CBM perlu diintegrasikan dengan UU Migas dan UU Minerba.

· Insentif EBT, Terkait dengan Isu Strategis perlu adanya arahan pengelolaan insentif yang komprehensif dengan mempertimbangkan pengaturan eksisting tentang insentif energy fosil, perlu kejelasan entitas BUT sebagai penerima insentif (sinergi dengan undang-undang lain), dan ketentuan insentif perlu disinergikan dengan peraturan perundang-undangan eksisting.

· Akselerasi Market EBT perlu mempertimbangkan klausul dalam kontrak pengadaan EBT yang memungkinkan adanya pembagian resiko seimbang, sehingga lembaga pembiayaan mampu menyediakan pembiayaan proyek, sehingga tingkat harga keekonomian proyek menjadi lebih layak. Perlu inisiasi dalam batang tubuh RUU seperti Karakteristik Masing-masing jenit EBT: (i) One Map Policy (supply-demand: integritasi Neraca EBT-Neraca Gas-RUPTL-Rencana industry strategis). (ii) Desentralisasi Energi: Mandatori Pusat dan Daerah-DAK-Modifikasi pajak daerah-daerah-Integrasi Perijinan. (iii) Harmonisasi Regulasi sector energy dan regulasi pendukung.

· Harga energy baru dan terbarukan (Keekonomian): (i) potensi masalah terkait dengan definisi nilai kekonomian yang berkeadilan, dan definisi tingkat pengembalian yang wajar. (ii) nilai keekonomian yang berkeadilan (fair price) adalah harga yang dianggap wajar oleh kedua belah pihak, terkait dengan dari sisi badan usaha harga yang dapat menutup seluruh biaya (termasuk apportunity costs) yang dapat ditunjukan oleh IRR. (iii) Harga keekonomian, harga keekonomian EBT relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yang menyebabkan investasi EBT masih
rendah.

Pusat Kajian Energi UI

· Judul RUU, pada umumnya terdapat undang-undang tentang energy terbarukan , namun tidak dikenal UU energi baru. UU energi baru biasanya dimasukkan didalam undang-undang yang terkait dengan sumber daya energinya, contoh adalah Syefuels termasuk didalam undang-undang mineral/batubara, CBM termasuk dalam UU Migas, Nulir telah memiliki UU terdiri. Disamping itu dikarenakan sebagian sistem bisnis energy baru dan energy terbarukan sangat berbeda. Sehingga, kami mengusulkan mengganti judul RUU EBT diubah menjadi RUU ET

· Keselarasan RUU ET dengan UU yang terkait, keberadaan undang-undang EBT perlu diselaraskan dengan undang-undang lain yang terkait, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peraturan, dan UU yang terkait tersebut harus menjadi bagian pertimbangan dalam “mengingat”. (i) keberadaan undang-undang EBT harus selaras dengan undang-undang energy lainnya. Contoh undang-undang energy No 30 tahun 2007, undang-undang migas, undang-undang minerba/batubara, undang-undang kelistrikan, undang-undang ketenaganukliran, undang-undang panas bumi. (ii) keberadaan undang-undang EBT harus selaras juga dengan undang-undang sekitar lain (selain energy). Contohnya adalah undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesaha Paris Agreement (COP21), undang-undang sector transportasi, undang-undang kehutanan, undang-undang kelautan, energy effisiensi dan konservasi.

· Pusat kajian energi UI mengatakan kita akan mengalami transisi energi ke energi sustainable maka dari itu EBT sangat penting, dan harus mengkoordinasikan UU yang sudah ada dan RUU EBT ini karena banyak UU yang berkaitan dengan energi ini. Dan melihat dari keekonomiannya harus mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan.

· Dalam BAB 3 tentang penguasaan sumber daya alam, tidak semua sumber daya bisa kita kuasai dan dijual.

Pusat Kajian Energi ITS

· Berapapun harga EBT kita harus menjada agar tidak berlebihan.

· Pusat Kajian Energi ITS menyetujui untuk memenuhi standar nasional tetapi harus tau yang lain-lain harus SNI karena terkadang kita masih memaki standar internasional.

Pusat Kajian Energi UNDIP

· Harus adanya semacam lembaga baru seperti Pertamina untuk jual beli EBT. Pengembangan EBT harus bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah ketika membangun.

· Pusat Kajian Energi UNDIP menyampaikan tidak menerima draft yang disampaikan terkait RUU EBT ini jadi kita tidak bisa menyiapkan secara utuh bahan yang dibutuhkan juga.

Pusat Kajian Energi ITB

· Pusat kajian energi ITB menyampaikan itu menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan Energinya bukan menguasi energi.

· Energi baru dan terbarukan muncul dan menjadi topic pembicaraan dunia mulai awal tahun 1980-an, akibat dari krisis minyak bumi yang terjadi di tahun 1970-an.

· Terkait dengan energi nir-karbon muncul ketika dunia ramai membicarakan cara-cara penanggulangan pemanasan global, yang salah satu penyebab utamanya adlah pemanfaatan atau pembakaran berlebihan sumber daya fosil.Energi nir-karbon mencakup energi terbarukan dan energi nuklir.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan