Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono

Tanggal Rapat: 4 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)→Arief Wicaksono

Pada tanggal 4 Desember 2018 Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018-2023 atas nama Arief Wicaksono.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat dapil Kalimantan Barat pada pukul 16.36 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) → Arief Wicaksono
  • LPSK merupakan bagian dari lembaga penegaka hukum di Indonesia yang bertugas untuk memberi perlindungan kepada saksi dan korban dari suatu tindak pidana.
  • Saat ini situasi tindak pidana sangat dinamis. Tindak pidana perdagangan orang dan terorisme menjadi objek pembahasan penting dari LPSK. Dalam hal ini LPSK berfugsi melindungi saksi dan korban dari kedua tindak pidana tersebut serta memberikan kompensasi.
  • Fungsi LPSK dapat ditegakkan dengan maksimal apabila Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya disesuaikan dengan perkembangan kepentingan perlindungan saksi dan korban saat ini.
  • Pemenuhan hak korban dan saksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
  • Kerjasama antar lembaga juga sangat dibutuhkan demi mengawal penegakan hak saksi dan korban di Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan