Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI- RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Burhanudin

Tanggal Rapat: 25 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 10 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)→Ahmad Muqowam

Pada 25 september 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan RDPU dalam rangka  Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK-RI) atas nama Burhanudin. RDPU ini dipimpin dan dibuka oleh Juliari dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 11.32 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota BPK, Burhanudin

  • BPK menjalankan tugas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, UU No. 21 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
  • Setiap lembaga negara di RI diciptakan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  • BPK harus menjalankan fungsinya secara tegas dan mandiri. BPK harus mampu menjaga nilai - nilai independensi, integritas, dan profesional baik secara kelembagaan maupun individu.
  • Perlu adanya penguatan kelembagaan BPK, dimana BPK tidak hanya terkoordinasi dengan lembaga lain tetapi juga terintegrasi dengan lembaga kejaksaan, inspektorat, dan KPK.
  • Burhanudin berharap agar BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga pengawasan karena berhubungan dengan outcome.
  • Apabila terpilih menjadi anggota BPK, Burhanudin akan memperkuat BPK secara eksternal dan internal. Penguatan internal dilakukan melalui pengoptimalan SDM, sedangkan penguatan eksternal dilakukan melalui koordinasi dengan BPKP dan inspektorat jenderal.
  • Burhanudin berharap kedepan ada tim terpadu lintas kelembagaan yang melakukan audit kinerja maupun audit dengan tujuan tertentu. Audit tersebut ada di ranah BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal.
  • Burhanudin mengatakan tidak mudah karena BPK ditunjuk oleh DPR, sementara BPKP ditunjuk oleh Menteri. Meski demikian bukan berarti tidak bisa dibentuk tim terpadu.
  • Penguatan kelembagaan sejalan dengan visi Indonesia untuk membentuk reformasi birokrasi yang sederhana.
  • Burhanudin mengatakan dengan adanya item pengawasan, BPK bisa ikut dalam proses pengelolaan keuangan demi menemukan keabsahan data sehingga kedepan outcome yang disampaikan bukan hanya terkait dengan jumlah kerugian negara melainkan ikut andil dalam mencari solusi mengatasi kerugian negara.

Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) → Ahmad Muqowam
  • Ahmad menilai bahwa sudah saatnya setiap lembaga negara melakukan reformasi, termasuk juga BPK. Reformasi BPK ini dibutuhkan untuk mendorong pengelolaan keuangan negara demi mencapai tujuan negara.
  • Visi Ahmad untuk maju sebagai Calon Anggota BPK adalah untuk menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Sementara misinya adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional
  • BPK harus mampu melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembentukan talent pool untuk melaksanakan renstra BPK dan memenuhi pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan terkait sistem dan teknologi informasi.
  • Modal lainnya yang juga harus dimiliki oleh BPK adalah modalitas informasi dan modal organisasi. Untuk modalitas informasi, BPK harus mampu mengembangkan dan mengintegritaskan sistem informasi teknologi untuk pelaksanaan seluruh tata kelola di BPK. Sementara untuk modal organisasi, yang harus ditingkatkan adalah: pengembangan budaya organisasi modern serta pengelolaan atas pengetahuan organisasi untuk mengapitalisasi pengetahuan maupun praktik-praktik terbaik.
  • Perlindungan dan pembangunan desa dalam konteks penguatan fungsi BPK adalah pentingnya pembinaan dan pengawasan agar pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ayuran dan khusus APB Desa agar tepat sasaran, akhirnya tujuan pembangunan desa dan tujuan nasional dapat tercapai.
  • Penguatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui fungsi inspektorat dengan menempatkan BPK sebagai quality assurances pemeriksaan laporan keuangan khususnya pembangunan desa.
  • Adapun evaluasi Ahmad terhadap kinerja BPK saat ini adalah belum ada perencanaan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, fungsi pengawas atau inspektorat juga belum berjalan dengan baik, salah satunya adalah urangnya perhatian pemerintah di atas desa terhadap fungsi pengawasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan