Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota BPK-RI – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Willgo Zainar

Tanggal Rapat: 2 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Calon Anggota BPK, Willgo Zainar

Pada 2 September 2019, Komisi 11 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam Rangka Fit and Proper Test Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Willgo Zainar. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Melchias Mekeng dari Fraksi Golkar dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 21:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota BPK, Willgo Zainar
  • Makalah Willgo berjudul: Pengelolaan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
    dalam Perspektif Akuntabilitas Keuangan Negara
  • Willgo berpandangan bahwa pengelolaan dana desa masih memiliki permasalahan apabila dilihat dari regulasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
  • Willgo beranggapan perlunya pengoptimalisasi dalam pengawasan pengelolaan dana desa dimana pengalokasian dana desa mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan ketimpangan di desa, dan lain-lain
  • Menurut Willgo dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk mengatur sistem pemeritahan desa untuk mendukung program-program pemerintah pusat
  • Akuntabilitas dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban sumber daya dan pengelolaan kebijakan yang dipercaya entitas untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara periodik
  • Maksud dan Tujuan dari makalah yang dibuat oleh Willgo yaitu memberikan gambaran sekaligus menganalisis berbagai aspek permasalahan yang berkaitan dengan akuntabilitas atas realisasi dana desa dan sebagai basis pengambilan kebijakan BPK-RI dalam mengawal dan memastikan bahwa dana desa dikelola sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas untuk meminimalisir berbagai potensi penyimpangan dalam pemanfaatan dana desa
  • Menurut Willgo, saat ini sudah menjadi trend jika ada kepala desa yang terjerat hukum
  • Willgo dalam pemaparannya menjelaskan aspek permasalahan pengelolaan dana desa dari berbagai aspek, di antaranya:
    • Apek Regulasi
      • Ketidaksinkronan regulasi antara Peraturan Menteri dengan Peraturan Pemerintah
      • Belum adanya satu acuan pengukuran status desa
      • Isu kesejahteraan tenaga pendamping professional
    • Aspek Pelaksanaan
      • Kurang optimalnya koordinasi pembangunan desa antara pemerintah pusat dengan daerah
      • Kurangnya kuantitas dan kualitas pendamping desa
    • Aspek Pertanggungjawaban
      • Kurang optimalnya pembinaan dan pendampingan aparatur desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Di akhir pemaparannya Willgo membacakan kesimpulan dan saran atas makalah yang telah dibuatnya yang terdiri dari:
    • Sinergi dan sinkronisasi regulasi antar kementerian yang berperan langsung atas tata kelola dana desa yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian Desa PDTT
    • Integrasi atas implementasi regulasi-regulasi tersebut pada suatu sistem
    • Pemenuhan atas kecukupam jumlah maupun kualitas dan sumber daya manusia yang menjalankan aturan dan sistem tersebut
  • Permasalahan tentang kurang optimalnya pembinaan dan pendampingan aparatur desa, yang menjadi permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan aparatur desa juga menjadi isu pada pemeriksaan BPK RI darii atas kinerja dan efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa pada tahun 2018
  • BPK sebagai lembaga audit negara berperan penting dalam upaya perbaikan pengelolaan dana desa agar jalannya pengawasan baik dan berkala serta dapat meminimalisir berbagai potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana desa
  • BPK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan dan pengangguran

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan