Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Sugianto

Tanggal Rapat: 7 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 27 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Konstitusi→Sugianto

Pada 7 Februari 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Konstitusi atas nama Sugianto.

Agenda FPT dibuka dan dipimpin oleh Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Utara 2 pada
pukul 16.51 WIB. Agenda FPT ini dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar, Trimedya membacakan biodata singkat Sugianto sebagi Calon Hakim Konstitusi.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Konstitusi → Sugianto
  • Sugianto menyampaikan bahwa FPT ini merupakan FPT yang ketiga kalinya ia ikuti. Sebelumnya, ia sudah dua kali mengikuti FPT Calon Hakin Konstitusi yang diadakan oleh DPR.
  • Sugianto menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi dan berkonstitusi, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
  • Guna menjamin tegaknya konstitusi, maka UUD mengamanatkan dibentuknya lembaga konstitusi untuk mengawal perjalanan konstitusi negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 C UUD 1945, dimana pasal tersebut menjelaskan beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu: Menguji Undang Undang, memutus sengketa kelembagaan negara, memutus sengketa pembubaran partai politik, serta memutus sengketa perselisihan pemilu.
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusan yang dihasilkannya bersifat final dan mengikat. Putusan MK tidak membuka peluang untuk dilakukannya banding maupun kasasi.

Pemantauan Ahli

Dalam FPT Calon Hakim Konstitusi, Komisi 3 menghadirkan tim ahli untuk turut menguji dan menilai pemaparan para Calon Hakim Konstitusi. Berikut pemantauan tim ahli:

Dr. Maruarar Siahaan
Dr. Maruar menanyakan bagaimana cara menerapkan ultra petita dengan maksimal.

Prof. Eddy

Prof. Eddy menanyakan kebenaran yang diuji MK itu merupakan kebenaran materiil atau formil.

Prof. Maria Farida

Prof. Maria menanyakan sejauh mana pemahaman Sugianto mengenai putusan erga omnes.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan