Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq

Tanggal Rapat: 4 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 20 Feb 2019,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)→Mufti Makarimal Ahlaq

Pada tanggal 4 Desember 2018 Komisi 3 DPR-RI mengadakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018-2023 atas nama Mufti Makarimal Ahlaq, S.HI.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Desmond Junaedi Mahesa dari Fraksi Gerindra dapil Banten 2 pada
pukul 13.15 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) → Mufti Makarimal Ahlaq
  • Perumusan strategi bersama antara LPSK, DPR, dan pemerintah diperlukan dalam rangka menegakan tupoksi LPSK.
  • LPSK melindungi korban sejak dimulainya tahap awal penyelidikan. Apabila penyelidikan dan penyidikan tersebut berpotensi mengancam saksi dan korban, maka disitulah LPSK mulai berperan.
  • Ada dua falsafah penting yang mendasari perlindungan saksi dan korban. Yang pertama adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan UUD 1945, dan yang kedua perlindungan HAM sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Mufti berpendapat bahwa saat ini ada dua tindak pidana yang membutuhkan perlindungan saksi dan korbannya, yaitu Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat dan Tindak Pidana Terorisme.
  • Perlindungan hak tersebut harus mampu diberikan secara pararel yang mencakup hak-hak pelaku serta saksi dan korban.
  • Mengenai Justice Collaborator (JC), Mufti menyatakan bahwa JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur mengenai kedudukan JC, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa JC dapat diusulkan oleh lembaga yang berwenang melalui rekomendasi LPSK.
  • Saat ini, terdapat dua tantangan besar terhadap perlindungan JC. Yang pertama adalah JC yang muncul ketika sudah berada di dalam lembaga peradilan, dan yang kedua adalah posisi LPSK hanya bersifat melengkapi proses penegakkan hukum.
  • Terkait latar belakang, Mufti menyatakan bahwa dirinya sudah bekerja di bidang HAM sejak tahun 1999. Oleh sebab itu, ia ingin berkonstribusi dengan menggunakan ilmu dan pengalamannya untuk terjun ke
    dalam lembaga yang memberi perlindungan terhadap saksi dan korban ini.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan