Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Implementasi BBM Satu Harga

Tanggal Rapat: 4 Dec 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Migas

Pada 4 Desember 2017, Komisi 7 mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran KemenESDM mengenai Implementasi BBM Satu Harga. Rapat Dengar Pendapat ini dibuka oleh Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8 pukul 15:50 WIB.

Pengantar Rapat

Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8. Herman mengatakan pertamina adalah sebagai institusi yang dibentuk pemerintah. Pertamina sebagai milik bangsa dan kita semua. Kita sepakat mencari solusi dan kita memberi ruang yang cukup untuk upaya akselerasi. Menurut laporan sekretariat telah hadir 7 anggota dari 6 fraksi, ini menyatakan bahwa kourum fraksi terpenuhi. Peraturan BBM satu harga diatur pada PermenESDM no

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pertamina
  • kami sudah berlakukan formula satu harga. Kami menghitung harga crude maka kami seharusnya bertambah revenue 1,2 M USD. Pemerintah tidak inginkan pada tahun 2017 ada kenaikan harga. Agar kiranya BBM satu harga mencapai 3 triliun di 150 titik/tahun.
  • ada dua penyesuaian harga dan BBM satu harga tapi tidak lebih dari 12 triliun, agar kemampuan investasi harus kita tingkatkan. Kalau tidak ada tambahan kapital akan kesulitan karena proyek yang sudah comminted recovery Balikpapan, namun pada tahun 2018 dengan program-program investasi kita masih back money tergantung harga crude.
  • hari ini crude harga rata-rata di kisar 63, ini akan terhambat akselerasi ke depan dalam ketahanan energi. karena kami milik pemerintah sepatutnya kami menyadari tagihan kami 30 triliun sejak 2016. Ini piutang yang hambat cashflow jika dihitung 2016 ke belakang, maka hari ini tagihan kita mencapai Rp 30 T.

Dirjen Migas
  • Rapat Dengar Pendapat hari ini menyoal agenda evaluasi implementasi BBM harga tunggal untuk merealisasikan KemenESDM maka telah ditetapkan peraturan no 36 tahun 2016. kami mewujudkan kebijakan BBM satu harga, agar mereka di Papua yang tidak pernah menikmati BBM dengan harga yang murah ini pernah di kisaran harga Rp.50.000/liter.
  • Untuk merealisasikan program BBM satu harga, KemenESDM menetapkan peraturan no 36 tahun 2016, supaya badan usaha segera menentukan lembaga penyalur agar BBM satu harga bisa dirasakan di daerah-daerah. Keberpihakan pemerintah ini ditunjukan atas Permen 15/2016. Kilang yang habis masa kerja akan diberikan dahulu kepada Pertamina. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada BUMN.
  • kalau kita lihat size hulu Mahakam sekitar 37 Triliun. Ini 60% produksi gas nasional. Keberpihakan pemerintah ke pertanian seluruh wilayah kerja yang akan berakhir, maka solusi yang tepat kita harus prioritaskan pertamina.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan